HALBAR — Polres Halmahera Barat (Halbar) terus merampungkan penyidikan dugaan korupsi Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) Tahun 2019 dengan total anggaran sekitar Rp1,4 miliar.
Kasatreskrim Polres Halbar, Iptu Prayuda Bima, mengatakan penyidik telah mengantongi tiga calon tersangka. Dua di antaranya berasal dari kelompok pelaksana kegiatan (TPKK), sedangkan satu lainnya merupakan pihak penyedia yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Halbar.
“Nilai kerugiannya sekitar Rp1,2 miliar. Sementara ini calon tersangka masih tiga,” kata Bima.
Menurutnya, penyidikan perkara tersebut telah melalui lima kali gelar ekspose dan memeriksa 52 saksi serta tiga ahli dari unsur Perbendaharaan Negara, LKPP, dan ahli kualitas serta kuantitas pekerjaan.
Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan BPKP dan Kejaksaan pada pekan depan sebelum menetapkan tersangka. Polres juga masih menunggu penyusunan draf hasil pemeriksaan BPKP terkait dugaan kerugian negara.
“Pekan depan kita koordinasi dulu dengan BPKP dan pihak Kejaksaan sebelum ada penetapan tersangka, agar berkas perkaranya tidak bolak-balik,” ujarnya.
Bima menyebut, dari total anggaran Rp1,4 miliar, sekitar Rp200 juta digunakan untuk sarana dan prasarana, operasional inkubator, serta operasional TPKK.Sementara penggunaan anggaran lainnya masih didalami penyidik.
Hingga kini, tiga pihak tersebut masih berstatus calon tersangka dan belum ditetapkan secara resmi oleh penyidik.






Komentar