Saloipost.id, Jailolo – Selain mengungkap kasus sindikat pencurian mesin tempel yang melibatkan tiga tersangka, Polres Halmahera Barat juga menangkap empat tersangka lainnya terkait kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Halbar AKBP. Erlichson dalam keterangan persnya mengatakan, Sementara untuk narkoba ada empat tersangka yang diamankan diantaranya Inisial IB (26), RT (33), RS (24), DP (18).
Erlichson menjelaskan dalam uraian kronologisnya semua hampir sama yaitu barang bukti itu ada dalam pembungkus rokok ada juga dalam kotak handphone.
“Barang bukti jenis ganja yang ditemukan itu sebanyak 0,95 gram, 3,86 gram 1,65 dan 7,65 gram. Ke 4 orang itu dikenakan Pasal 112 dan 111 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (7/2/2024)
Mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Malut ini mengaku, Empat tersangka yang diciduk berbeda TKP penangkapan.
“Untuk TKP penangkapan diantaranya desa Guaemadu, dusun Kusumadehe Desa Soakonora dan juga di Pelabuhan speed boat Jailolo,” tandasnya.
Penulis: Elang
Editor : Redaksi











