4 Tersangka Penyalagunaan Narkoba Berjenis Ganja Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang di tampilkan Polres Halmahera Barat dalam Konfrensi Pers, || Foto: Elang

Barang bukti yang di tampilkan Polres Halmahera Barat dalam Konfrensi Pers, || Foto: Elang

Saloipost.id, Jailolo – Selain mengungkap kasus sindikat pencurian mesin tempel yang melibatkan tiga tersangka, Polres Halmahera Barat juga menangkap empat tersangka lainnya terkait kasus penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Halbar AKBP. Erlichson dalam keterangan persnya mengatakan, Sementara untuk narkoba ada empat tersangka yang diamankan diantaranya Inisial IB (26),  RT (33), RS (24), DP (18).

Baca Juga :  Bentuk Keprihatinan Atas Warga Terdampak Banjir, Bos Muda Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Erlichson menjelaskan dalam uraian kronologisnya semua hampir sama yaitu barang bukti itu ada dalam pembungkus rokok ada juga dalam kotak handphone.

“Barang bukti jenis ganja yang ditemukan itu sebanyak 0,95 gram, 3,86 gram 1,65 dan 7,65 gram. Ke 4 orang itu dikenakan Pasal 112 dan 111 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (7/2/2024)

Baca Juga :  Diklaim Pemukiman Telah Dimiliki 4 Orang, Masyarakat Bobaneigo Mengadu ke DPRD

Mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Malut ini mengaku, Empat tersangka yang diciduk berbeda TKP penangkapan.

“Untuk TKP penangkapan diantaranya desa Guaemadu, dusun Kusumadehe Desa Soakonora dan juga di Pelabuhan speed boat Jailolo,” tandasnya.

 

 

Penulis: Elang

Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Braha Masuk Tahap I, Kejari Halbar Terima Berkas Perkara
Dugaan Korupsi Pembangunan Talud Gamlamo, Kejari Halbar Klaim Tersangka Lebih Dari Satu
Gelar Konferensi Pers, Pencurian Mesin Tempel Tiga Tersangka Siap Tahap I Ke Jaksa
Cabuli Anak Kandungnya Berusia 9 Tahun, SS Terancam 15 Tahun Penjara
Praktisi Sebut, Penasehat Hukum Pemkab Halbar Keliru Memahami Amar Putusan
Ciptakan Kamseltibcarlantas yang Kondusif, Polres Halbar Gelar Operasi Zebra Kie Raha 2023
Kuasa Hukum Desak Kejari Segera Periksa Dua Oknum ASN  Atas Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan di Halbar 
Kejari Halbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 16:56

Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Braha Masuk Tahap I, Kejari Halbar Terima Berkas Perkara

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:25

Dugaan Korupsi Pembangunan Talud Gamlamo, Kejari Halbar Klaim Tersangka Lebih Dari Satu

Rabu, 7 Februari 2024 - 19:22

4 Tersangka Penyalagunaan Narkoba Berjenis Ganja Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 7 Februari 2024 - 18:59

Gelar Konferensi Pers, Pencurian Mesin Tempel Tiga Tersangka Siap Tahap I Ke Jaksa

Senin, 29 Januari 2024 - 19:15

Cabuli Anak Kandungnya Berusia 9 Tahun, SS Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru