Saloipost.id, Jailolo – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Talud penahan banjir di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Kamis siang tadi, (21/3/2024).
Plh. Kepala Kejari Halmahera Barat, Edi Djuebang, mengaku pihaknya telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyebut satu tersangka itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini, yakni Alfredsun Bassay.
Edi mengatakan Alfred sempat diperiksa selama beberapa jam, yakni sejak pukul 10.00 hingga sekira pukul 02 Wit sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Undangan itu dari jam 9 tapi datang tadi sekitar jam 10,”ungkapnya.
Kepala Seksi Intijen (Kasi Intel) Kejari Halmahera Barat ini menegaskan bahwa kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp.497.029.140.
“Berdasarkan PKN atau Perhitungan Kerugian Negara BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp.497.029.140,”bebernya.
Edi menyatakan kasus ini akan menyeret lebih dari satu tersangka, namun pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. “Iya, pasti lebih dari satu, Tidak mungkin cuman PPK-nya saja,”pungkasnya.
Setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung menjebloskan tersangka ke Lapas Kelas IIB Jailolo untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Diketahui, Proyek Talud Gamlamo Tahun 2021 menelan anggaran sebesar Rp.1,2 Miliar dan ditangani Perusahaan pemenang lelang, CV Bintang Sintesa Utama.
Penulis: Elang
Editor : Redaksi











