
SALOIPOST.ID, Jailolo – Kuasa hukum pemerintah kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara, Arnol Musa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar segera periksa dua oknum ASN yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi jual beli lahan.
Sebelumnya, Kejari Halbar telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi jual beli lahan pada Agustus (10/8/2023) lalu. Dua tersangka tersebut yakni DS sebagai Kuasa pengguna anggaran (KPA) dan RS sebagai Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Arnol menilai, penahanan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Namun kata dia, anehnya hingga kini pihak Kejari belum menjadwalkan untuk pemeriksaan.
“Kepentingan penahanan itu untuk kepentingan penyidikan mereka di tahan 20 hari tidak perna diperiksa, ini sudah lewat 20 hari dan diperpanjang 40 hari, bayangkan dalam waktu 40 tidak diperiksa mereka jadi apa di dalam sana, ini yang kami pertanyakan” ungkapnya
Menurutnya, pihaknya saat ini menunggu pokok perkara atas dugaan kasus tersebut dan Kejari Halbar diminta dalam waktu dekat segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar segera disidang.
“Kami tunggu pokok perkara, biarlah penyidikan dilakukan oleh Kejari dan kami tunggu pelimpahan ke persidangan. Kami minta Kejari untuk segera periksa dua tersangka terus limpahkan ke persidangan karena mereka punya hak meminta kepada penyidik untuk segera limpahkan,” tandasnya.
Penulis: Elang | Editor: Redaksi











