SALOIPOST.ID, Jailolo – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar) menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi jual beli lahan. Dua tersangka tersebut yakni DS Kuasa pengguna anggaran (KPA) dan RS sebagai Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) .
Dua orang tersangka ini masing-masing DS alias Demianus mantan kabag Pemerintahan dan RS alias Rahmat sebagai Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan setda Halbar. Kedua pejabat tersebut, keluar dari ruangan Kejari sekira pukul 13 : 12 WIT dengan mengenakan rompi berwarna merah dengan tulisan ‘Tahanan Pidsus’ yang dikawal ketat oleh dua personil Kapolsek dan Staf Kejari Halbar.
Kepala Kejari Halbar Kusuma Jaya Bulo saat dikonfirmasi mengatakan, setelah dua Tahun berjalan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hari ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka.
“Kasus ini kurang lebih dua tahun berjalan, Hasil audit BPKP kerugian negara 543.000.000 dan hari ini kita sudah tetapkan dua tersangka untuk perkara lahan,” ” ungkap kepala Kejari Kusuma Jaya Bulo, (10/8/2023).
Kusuma mengungkapkan dua pejabat tersebut dijerat dengan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dijerat pasal 2 subsider pasal 3 minimal ancaman 4 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat Halmahera Barat sudah menunggu hasil kasus perkara tersebut. Ia mengaku, kasus ini tidak berhenti disini dan akan terus dikembangkan.
“Nanti hasil perkembangan selanjutnya tidak menutup kemungkinan saksi-saksi bisa jadi tersangka,” terangnya.
Sebagai informasi, Lahan milik Wakil Ketua DPRD Halbar, Riswan Hi. Kadam, seluas 3.760 meter persegi yang dibeli oleh Pemkab Halbar menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021 senilai Rp 543.061.952 itu diduga mark-up.
Penulis: Elang
Editor : Redaksi











