Kejari Halbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka, saat keluar dari gedung Kejari Halbar, || Foto: Elang

Dua tersangka, saat keluar dari gedung Kejari Halbar, || Foto: Elang

SALOIPOST.ID, Jailolo – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar) menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi jual beli lahan. Dua tersangka tersebut yakni DS Kuasa pengguna anggaran (KPA) dan RS sebagai Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) .

Dua orang tersangka ini masing-masing DS alias Demianus mantan kabag Pemerintahan dan RS alias Rahmat sebagai Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan setda Halbar. Kedua pejabat tersebut, keluar dari ruangan Kejari sekira pukul 13 : 12 WIT dengan mengenakan rompi berwarna merah dengan tulisan ‘Tahanan Pidsus’ yang dikawal ketat oleh dua personil Kapolsek dan Staf Kejari Halbar.

Baca Juga :  Sebut DPRD Setara Eselon II, Bupati: Jangan Berlagak Seperti Hakim

Kepala Kejari Halbar Kusuma Jaya Bulo saat dikonfirmasi mengatakan, setelah dua Tahun berjalan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hari ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

“Kasus ini kurang lebih dua tahun berjalan, Hasil audit BPKP kerugian negara 543.000.000 dan hari ini kita sudah tetapkan dua tersangka untuk perkara lahan,” ” ungkap kepala Kejari Kusuma Jaya Bulo, (10/8/2023).

Kusuma mengungkapkan dua pejabat tersebut dijerat dengan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dijerat pasal 2 subsider pasal 3 minimal ancaman 4 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Ragam Makna Kemiskinan, Peniliti LIPI: "Voices of the Poor"

Menurutnya, masyarakat Halmahera Barat sudah menunggu hasil kasus perkara tersebut. Ia mengaku, kasus ini tidak berhenti disini dan akan terus dikembangkan.

“Nanti hasil perkembangan selanjutnya tidak menutup kemungkinan saksi-saksi bisa jadi tersangka,” terangnya.

Sebagai informasi, Lahan milik Wakil Ketua DPRD Halbar, Riswan Hi. Kadam, seluas 3.760 meter persegi yang dibeli oleh Pemkab Halbar menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021 senilai Rp 543.061.952 itu diduga mark-up.

Penulis: Elang

Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru