HALBAR — Personel Polsek Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 960 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis captikus yang diduga akan dikirim dari Desa Nanas menuju Kota Ternate untuk diperjualbelikan.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (19/7/2026).
Kapolsek Ibu, Ipda Imam Eko, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Nanas, Aipda Abner Batilambung. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman captikus melalui Pelabuhan Desa Nanas, Kecamatan Ibu.
Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan Kapolsek Ibu. Selanjutnya, Ipda Imam Eko memerintahkan personel untuk bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi titik keberangkatan barang.
“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan beberapa orang yang membawa miras menggunakan mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi DG 1759 XY. Personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan untuk memastikan isi barang yang dibawa,” ujar Ipda Imam Eko.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 960 kantong minuman keras tradisional jenis captikus yang siap dikirim. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Ibu untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa dua orang pemuda yang diduga sebagai pemilik ratusan kantong captikus tersebut ke Mapolsek Ibu guna dimintai keterangan.
Ipda Imam Eko menegaskan, pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Ibu.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga upaya pengiriman ratusan kantong captikus ke Kota Ternate berhasil digagalkan sebelum beredar di masyarakat.






Komentar