Dokter RSUD Jailolo Diduga Diintimidasi, Ketua Organda Halbar Berujung Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:25 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi
Dok/Istimewa

HALBAR — Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Halmahera Barat berinisial S alias Sukarman H. Ali dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat atas dugaan melakukan intimidasi, penghinaan verbal, dan pencemaran nama baik terhadap seorang dokter yang sedang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo.

Laporan tersebut diajukan oleh Abubakar Ismail, suami dari dr. Desy Liyana Dewi, pada Minggu (19/7/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu malam (18/7/2026) di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo. Saat itu, dr. Desy sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga.

Menurut keterangan pelapor, insiden bermula ketika salah satu anggota keluarga Sukarman menjalani perawatan di IGD RSUD Jailolo. Terlapor diduga tidak puas terhadap pelayanan rumah sakit sehingga meluapkan kemarahannya dengan mengeluarkan kata-kata kasar, mencaci maki, serta melakukan intimidasi kepada dr. Desy.

Abubakar menilai tindakan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan profesi istrinya, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

Baca Juga :  Hampir Empat Bulan Ditahan, Keluarga RMD Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polres Halbar

“Kami mengambil langkah hukum karena selain perbuatan tersebut menyerang kehormatan istri saya, juga berpengaruh pada kondisi psikologisnya. Istri saya sempat mengalami stres dan depresi akibat kejadian itu. Terlebih, saat ini istri saya sedang dalam kondisi hamil sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan janin yang dikandungnya,” ujar Abubakar.

Ia menjelaskan, saat kejadian istrinya hanya bertugas sebagai dokter jaga di IGD dan bukan dokter yang menangani maupun memeriksa pasien yang merupakan keluarga terlapor.

“Istri saya juga tidak memiliki kontak langsung dengan pasien tersebut. Karena itu kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan terlapor,” katanya.

Abubakar menegaskan, pihaknya melaporkan kasus tersebut karena menduga perbuatan terlapor melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, serta dugaan intimidasi.

Ia juga menegaskan bahwa saat menjalankan tugas, istrinya bekerja sesuai prosedur dan tidak melakukan pelanggaran maupun dugaan malapraktik.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

“Apalagi istri saya sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Tidak pantas diperlakukan seperti itu. Terlepas dari persoalan pelayanan yang dipersoalkan, istri saya tidak menyalahi aturan saat berdinas dan tidak melakukan malapraktik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abubakar mempertanyakan alasan terlapor meluapkan kemarahan kepada istrinya, karena saat itu terlapor lampiaskan kemarahannya soal keterlambatan ambulans untuk angkut keluarga pasiennya yang meninggal padahal dr. Desy bukan dokter yang menangani pasien tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan ambulans.

Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh keluarga, dokter yang menangani pasien telah melakukan tindakan medis sesuai prosedur dan seluruh tindakan telah tercatat dalam rekam medis pasien.

“Kalau soal ambulans, istri saya juga bukan petugas yang mengurusi ambulans. Jadi apa dasar terlapor melakukan tindakan seperti itu?” katanya.

Abubakar berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari Kapolres Halmahera Barat. Ia mengaku khawatir kondisi psikologis istrinya semakin memburuk mengingat sedang mengandung.

Follow WhatsApp Channel saloipost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda Halbar Apresiasi Probowo Gibran,Kementan Pengembangan 1.4000 Hektare Lahan Jagung
Grelhia Tembus 9 Besar Nasional, Ketua Demokrat Halbar Bangga Prestasi Siswa SMAN 1
Karang Taruna dan Fagogoru Halbar Gelar Maulid Nabi, Perkuat Persatuan Generasi Muda Tuada
Pemda Halbar Gelar Maulid Nabi 2026,Perkuat Kebersamaan dan Toleransi
Bupati Halbar Tegaskan Konflik Bataka-Tuguis Harus Berakhir, Kerugian Warga Siap Diganti Pemda
HUT ke-25, Demokrat Halbar Siapkan Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda
Hampir Empat Bulan Ditahan, Keluarga RMD Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polres Halbar
Usai Ditantang Sumpah Pocong, Kapolres Halbar Belum Beri Pernyataan
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:21 WIT

Pemda Halbar Apresiasi Probowo Gibran,Kementan Pengembangan 1.4000 Hektare Lahan Jagung

Jumat, 4 September 2026 - 21:38 WIT

Grelhia Tembus 9 Besar Nasional, Ketua Demokrat Halbar Bangga Prestasi Siswa SMAN 1

Selasa, 1 September 2026 - 13:38 WIT

Karang Taruna dan Fagogoru Halbar Gelar Maulid Nabi, Perkuat Persatuan Generasi Muda Tuada

Selasa, 1 September 2026 - 09:39 WIT

Pemda Halbar Gelar Maulid Nabi 2026,Perkuat Kebersamaan dan Toleransi

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:15 WIT

Bupati Halbar Tegaskan Konflik Bataka-Tuguis Harus Berakhir, Kerugian Warga Siap Diganti Pemda

Berita Terbaru