
HALBAR — Penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila yang ditangani penyidik Polres Halmahera Barat kembali menuai sorotan. Keluarga tersangka berinisial RMD menilai proses hukum yang dilakukan penyidik sarat kejanggalan dan diduga mengarah pada pemaksaan perkara. Mereka mengklaim RMD ditetapkan sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, sehingga harus menjalani penahanan selama hampir empat bulan.
Menurut pihak keluarga, sejak awal mereka meyakini RMD tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan. Namun, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Kami meyakini saudara kami tidak melakukan tindak pidana dugaan asusila sebagaimana yang dituduhkan. Namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai perkara ini dipaksakan dan sangat merugikan karena orang yang kami yakini tidak bersalah harus kehilangan kebebasannya selama hampir empat bulan,” ujar perwakilan keluarga.
Keluarga juga menyoroti sikap penyidik yang dinilai tidak memberikan respons terhadap permohonan penangguhan penahanan. Mereka menyebut telah mengajukan surat permohonan secara resmi dengan jaminan dari pihak keluarga, namun hingga masa penahanan berjalan hampir empat bulan, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan.
Menurut keluarga, tidak adanya penjelasan dari penyidik mengenai alasan penolakan ataupun tindak lanjut atas permohonan tersebut menimbulkan tanda tanya serta kekecewaan. Mereka menilai hak-hak tersangka selama proses hukum belum sepenuhnya diperhatikan.
Atas kondisi tersebut, keluarga berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. Laporan itu akan diajukan sebagai bentuk keberatan atas penanganan perkara yang mereka duga tidak berjalan sesuai prosedur.
Selain meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap penyidik, keluarga juga mendesak Kapolda Maluku Utara agar mengevaluasi penanganan perkara tersebut secara menyeluruh. Mereka berharap apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, oknum yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.





Komentar