Hampir Empat Bulan Ditahan, Keluarga RMD Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polres Halbar

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:08 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi
Dok/Istimewa

HALBAR — Penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila yang ditangani penyidik Polres Halmahera Barat kembali menuai sorotan. Keluarga tersangka berinisial RMD menilai proses hukum yang dilakukan penyidik sarat kejanggalan dan diduga mengarah pada pemaksaan perkara. Mereka mengklaim RMD ditetapkan sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, sehingga harus menjalani penahanan selama hampir empat bulan.

Menurut pihak keluarga, sejak awal mereka meyakini RMD tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan. Namun, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Kami meyakini saudara kami tidak melakukan tindak pidana dugaan asusila sebagaimana yang dituduhkan. Namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai perkara ini dipaksakan dan sangat merugikan karena orang yang kami yakini tidak bersalah harus kehilangan kebebasannya selama hampir empat bulan,” ujar perwakilan keluarga.

Baca Juga :  Dokter RSUD Jailolo Diduga Diintimidasi, Ketua Organda Halbar Berujung Dilaporkan ke Polisi

Keluarga juga menyoroti sikap penyidik yang dinilai tidak memberikan respons terhadap permohonan penangguhan penahanan. Mereka menyebut telah mengajukan surat permohonan secara resmi dengan jaminan dari pihak keluarga, namun hingga masa penahanan berjalan hampir empat bulan, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan.

Menurut keluarga, tidak adanya penjelasan dari penyidik mengenai alasan penolakan ataupun tindak lanjut atas permohonan tersebut menimbulkan tanda tanya serta kekecewaan. Mereka menilai hak-hak tersangka selama proses hukum belum sepenuhnya diperhatikan.

Baca Juga :  Usai Ditantang Sumpah Pocong, Kapolres Halbar Belum Beri Pernyataan

Atas kondisi tersebut, keluarga berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. Laporan itu akan diajukan sebagai bentuk keberatan atas penanganan perkara yang mereka duga tidak berjalan sesuai prosedur.

Selain meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap penyidik, keluarga juga mendesak Kapolda Maluku Utara agar mengevaluasi penanganan perkara tersebut secara menyeluruh. Mereka berharap apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, oknum yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel saloipost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSUD Jailolo Diduga Diintimidasi, Ketua Organda Halbar Berujung Dilaporkan ke Polisi
Usai Ditantang Sumpah Pocong, Kapolres Halbar Belum Beri Pernyataan
Polsek Ibu Gagalkan Penyelundupan 960 Kantong Captikus Melalui Pelabuhan Desa Nanas
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:25 WIT

Dokter RSUD Jailolo Diduga Diintimidasi, Ketua Organda Halbar Berujung Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:08 WIT

Hampir Empat Bulan Ditahan, Keluarga RMD Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polres Halbar

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25 WIT

Usai Ditantang Sumpah Pocong, Kapolres Halbar Belum Beri Pernyataan

Senin, 20 Juli 2026 - 11:04 WIT

Polsek Ibu Gagalkan Penyelundupan 960 Kantong Captikus Melalui Pelabuhan Desa Nanas

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIT

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terbaru