SALOIPOST.Id – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar lebih dari Rp25 triliun pada tahun 2022 yang diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud pada Konferensi Pers terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian, Jakarta, Jumat (15/07).
Disebutkan, 9 komoditas yang dimaksud yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. “Kesembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,” ungkap Deputi Musdhalifah.
Ditargetkan kebijakan ini dapat memenuhi kebutuhan sekitar 16 juta petani yang terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Jenis pupuk yang diberikan kepada petani yakni Urea dan NPK. Alasannya, untuk menyederhanakan rantai pasok dan penyalurannya lebih efisien. Selain itu, untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini dan kandungan unsur hara makro esensial untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.
Dia menegaskan, penyediaan sarana pertanian termasuk pupuk agar dapat memenuhi prinsip yang disebut 6T.
“Pemerintah akan terus berupaya agar penyediaan sarana pertanian ini memenuhi prinsip 6T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi petani,” tuturnya
Dia menambahkan, Pemerintah juga melakukan upaya untuk memperbaiki Tata Kelola Pupuk Bersubsidi melalui digitalisasi dalam pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi, serta penyusunan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran.
Disebutkan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) Kementan, dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
Dengan demikian, lanjut dia, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih akurat dan tepat sasaran.
| Editor: Tim Redaksi
Sumber rujukan: Siaran Pers Kemenko (15/7/2022)











