SALOIPOST.id, Jailolo – Seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan oleh tim seleksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Barat, dinilai pincang.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten I Setda Halbar Zubair T.Latif saat dikonfirmasi Kamis (17/3/23) kemarin, dikantor Bupati Halbar.
Menurut Zubair, terkait hasil seleksi administrasi JPTP Pemkab Halbar ada hal-hal yang belum mencerminkan norma yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Terkait dengan proses seleksi JPTP yang dilakukan secara normatif ada yang pincang, padahal didalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri sudah menegaskan bahwa ruang untuk seleksi JPTP itu merupakan kesempatan yang sama bagi seluruh ASN yang sudah memenuhi syarat,”ujarnya.
Ia mengaku ada tiga pejabat yang diloloskan dalam seleksi administrasi.
“Kalau ikuti tentang ketentuan norma maka ketiga pejabat itu tidak memenuhi syarat, entah dalam penjenjangannya, terus masa jabatannya yang baru 1,6 tahun belum sampai 2 tahun karena harus cukup dan itu semua sudah diatur dalam regulasi,”jelasnya.
Mantan Kepala BKD Halbar ini mengatakan, dari informasi data pelantikan eselon dua ketiga pejabat tersebut sama-sama dilantik dengannya pada tanggal 3 September 2021, sampai dengan dibuka pendaftaran dan hasil pengumuman seleksi berkas di tanggal 6 Februari 2023 kemarin. Namun Zubair tidak secara spesifik menyebutkan ketiga pejabat tersebut.
“Jadi total dari masa jabatan itu belum mencukupi untuk diloloskan,”katanya.
“Terkait dengan mereka yang diakomodir dalam kelulusan asesmen nantinya itu urusan panitia, saya tidak campur sampai disitu karena memang saya bukan panitia,”tambahnya.
Zubair mengaku, Kalau berbicara terkait regulasi ASN, pihaknya juga bisa berkomentar.
“Kalau saya temukan langsung itu ada tiga pejabat yang waktu pengangkatan itu bersamaan dengan saya dalam pelantikan jabatan Asisten II Pemkab Halbar waktu itu, saya diangkat bersamaan dengan mereka. Jadi yang saya lihat itu ada tiga pejabat yang diangkat diwaktu yang sama dengan saya. Maka dihitung itu baru satu tahun enam bulan menjabat sehingga belum cukup dua tahun,”jelas Zubair.
Zubair menambahkan, tak hanya itu ada juga pejabat yang bertugas di Provinsi yang seharusnya mendapatkan izin dari pimpinannya untuk mengikuti seleksi JPTP, “tapi ada yang tidak mengantongi izin tersebut,” Tukasnya
Penulis : Elang
Editor : Redaksi











