Usir Wartawan Saat Peliputan, Kapolda Malut Didesat Copot Kasat Intel Polres Halbar

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saloipost.id, Jailolo — Kasat Intel Polres Halmahera Barat, IPDA La Ode M Masri, diduga mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan dalam agenda pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pilkada 2024 oleh KPU Halbar, Selasa (3/12/2024).

Pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Halbar, M Babul Syaifudin, ini diawali dengan penyampaian form DA I Kecamatan Loloda Tengah. Saat pleno berlangsung, ada sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan. Namun, IPDA La Ode langsung mengusir wartawan.

Padahal wartawan telah diperbolehkan oleh KPU untuk melakukan peliputan dalam proses pleno.

“Kasat Intel Polres Halbar langsung main usir wartawan dari lokasi pleno,” ujar sejumlah wartawan di lokasi kantor KPU.

Baca Juga :  Mahasiswi Kubermas di Halbar Diduga Alami Pemerkosaan, Terduga Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Menurut mereka, IPDA La Ode melarang wartawan melakukan peliputan langsung dalam rekapitulasi perolehan suara.

”Wartawan harus keluar dari arena pleno,” kata sejumlah wartawan yang mencoba mengulangi penyampaian Kasat Intel.

Samsir Hamajen selaku Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI Maluku Utara (Malut) meminta Kapolda Malut untuk mencopot Kasat Intel Polres Halbar.

Menurutnya, Kasat Intel dianggap membatasi hak wartawan dalam mengakses informasi soal hajatan negara dalam lima tahun sekali ini.

Bagi Samsir, mengusir wartawan bisa dikenai sanksi dengan undang-undang keterbukaan pers. Selain itu, sudah mencederai kemerdekaan Pers karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga :  Daftar ke KPU, JUJUR Jilid II Diklaim Sudah Menang Sebelum Bertarung

”Jadi kasat Intel ini gagal dalam memahami tugas pokok wartawan sehingga Kapolda diminta copot dia dari jabatannya, dan kemudian dilakukan pembinaan agar memahami tugas dan kerja-kerja jurnalis,” tegasnya

 

Penulis: Elang
Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru