DPRD Dinilai Perlambat Proses PAW, Sekwan Akui Tiga Unsur Pimpinan Telah Disposisi

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak kantor DPRD Halmahera Barat, || Foto: Elang.

Tampak kantor DPRD Halmahera Barat, || Foto: Elang.

SALOIPOST.id, Jailolo – Pergantian antar waktu (PAW) Mahdin Husein dinilai diperlambat oleh DPRD Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara. Pasalnya, surat keputusan (SK) yang dilayangkan oleh dewan pimpinan daerah (DPD) partai keadilan sejahtera (PKS) Halbar, sudah memasuki satu bulan hingga kini belum ada kejelasan.

” Sudah lebih dari 1 bulan SK PAW dari PKS halbar belum di tindak lanjuti oleh DPRD Halbar. DPD PKS sudah berapa kali mendatangi sekretariat dan baru ditanda tangani Wakil ketua 2,” tulis ketua DPD PKS Halbar, Ramli Syahdun, dalam postingan dimedia sosial Facebook, Kamis (27/7/2023).

Padahal, menurut Ramli, pengajuan SK tersebut sudah sesuai dengan mekanisme kepartaian dan Mahdin Husein dinyatakan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Politik. Dimana Mahdin Husein telah menjadi Anggota partai lain.

Baca Juga :  Proyek Nicu RSUD Jailolo 3 Milyar Tak Kunjung Tuntas, Kejari Halbar Hentikan Pendampingan Hukum 

” Hal ini sudah jelas menyalahi isyarat UU terkait PAW itu sendiri. Dasar proses PAW ini sudah sangat jelas dan terang benderang lantas apalagi yang menjadi kendalanya,” terang Ramli.

Sementara itu wakil ketua DPRD II Riswan Hi Kadam, ketika dikonfirmasi mengaku bahwa setelah menerima SK dari Partai PKS dirinya telah mendisposisi.

“Setelah menerima surat itu, saya telah disposisi,” akunya.

Terpisah, sekretaris dewan (sekwan) M Syarif Ali dikonfirmasi mengatakan surat keputusan yang dilayangkan oleh DPD partai PKS telah diterima. Namun, ketika surat DPD PKS masuk ke DPRD dirinya belum dilantik menjadi sekretaris dewan

Baca Juga :  Upaya Perlindungan Budaya, Bahasa Sahu Masuk Dalam Revitalisasi Bahasa Daerah

Namun, Syarif mengaku, SK tersebut sudah ditandatangani oleh ketiga unsur pimpinan. Ketiga pimpinan tersebut diantaranya, Ketua DRPD Charles Gustan, wakil ketua I Robinson Missy dan wakil ketua II Riswan Hi Kadam.

” Tiga unsur pimpinan sudah disposisi, dan setelah itu kita ke KPU setelah ke KPU baru ke Bupati,” ungkap Sekwan.

Sebagai informasi, Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara dari partai keadilan sosial (PKS) Halbar Mahdin Husen pindah ke partai NasDem untuk menjadi bakal calon legislatif (Caleg) 2024 mendatang.

Berdasarkan data yang diterima wartawan, Mahdin Husen masuk dalam daftar nama caleg di partai NasDem dengan nomor urut 11 mengikuti di dapil I Jailolo-Jailolo Selatan.

Penulis : Elang
Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru