SALOIPOST.id, Jailolo – DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna pembahasan penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD 2021, Senin (1/8).
Joko Ahadi, selaku Ketua Komisi I dalam penyampaiannya menyebut, realisasi APBD tahun 2021 mencapai Rp879.001.725.164. 32 atau 93,74 persen. Joko merinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp40.306.091.110.32, Dana Perimbangan Rp657.266.337.252,00, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Rp9.981.641.802,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp21.123.084.000,00
Dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2020 untuk PAD Rp 38.383.063.952,41 Dana Perimbangan sebesar Rp 677.735.397.765,00 DBH Pajak Provinsi sebesar Rp 11.264283.032,82, Pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp 17.086.346.032,82
Selain itu dalam APBD tahun 2021 Kabupaten Halmahera Barat mencapai Rp930.272.213.224,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp868.552.810.252,45 yang terdiri dari Belanja tidak langsung Rp566.300.414.803,00 dan Belanja langsung/Program Rp363.971.789.421,00
Sementara realisasi tahun 2020 Rp853.836.288.622,02. Selain itu, kata Joko, terjadi penambahan hutang tahun anggaran 2021. “Hutang belanja sebesar Rp 18.236. 799.200 dan hutang jangka pendek sebesar Rp 14.765.346.198 dengan begitu maka total hutang tahun 2021 mencapai Rp 33.029.145.398,” ungkpnya
Lebih jauh, sebut Joko, dalam enam poin rekomendasi DPRD ke Bupati meliputi agar menindaklanjuti temuan BPK dengan melaksanakan Sidang TPTGR atas kerugian Daerah, segera melakukan evaluasi OPD pengelola PAD, BUMD dan Badan Layanan umum lainya
Kemudian mengevaluasi OPD pengelola DAK yang hingga Juli 2022 penyerapan anggarannya rendah, dan segara menjual sejumlah aset tidak bergerak yang berada dibeberapa daerah serta aset bergerak karena dinilai selama ini aset-aset tersebut tidak memberikan konstribusi kepada Pemerintah Daerah.
“Termasuk pembayaran hutang pihak ketiga sebelumnya wajib direview Inspektorat dengan baik dan adil, serta pekerjaan jalan Goin-Kedi dan beberapa jembatan yang di biayai dengan dana pinjaman pada Bank Maluku telah diputus kontraknya, sehingga bila terjadi pengalihan anggaran untuk kegiatan lain agar disampaikan ke DPRD.” jelasnya.
Sementara Bupati James Uang dalam sambutannya mengatakan, Ranperda tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Undang – undang Tentang Keuangan Negara yang melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik.
“Melalui tahapan inilah kita mampu mengukur keberhasilan proses pembangunan yang telah dilaksanan, sekaligus mengambil patokan atau tolak ukur guna penyelenggaraan pembangunan kedepan,” beber Bupati James.
“Laporan keuangan sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Maluku Utara,” pungkasnya mengakhiri.
Penulis: Elang
Editor: Redaksi











