<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Modifikasi mobil dinas - Saloipost.id</title>
	<atom:link href="https://saloipost.id/tag/modifikasi-mobil-dinas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://saloipost.id/tag/modifikasi-mobil-dinas/</link>
	<description>Berimbang Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Dec 2022 10:32:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://saloipost.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-Desain-tanpa-judul-32x32.png</url>
	<title>Modifikasi mobil dinas - Saloipost.id</title>
	<link>https://saloipost.id/tag/modifikasi-mobil-dinas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Praktisi Hukum Desak Kejari Halbar Telusuri Keterlibatan Bupati James Dalam Modifikasi Mobil Dinkes</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/12/20/praktisi-hukum-desak-kejari-halbar-telusuri-keterlibatan-bupati-james-dalam-modifikasi-mobil-dinkes/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Dec 2022 10:28:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Rumasukun]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Halbar James Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala dinas kesehatan Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Modifikasi mobil dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1651</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.id, Jailolo &#8211; Praktisi Hukum Maluku Utara, Ahmad Rumasukun, mendesak Kejari Halbar agar lebih serius dalam menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Halbar, James Uang, dalam...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/12/20/praktisi-hukum-desak-kejari-halbar-telusuri-keterlibatan-bupati-james-dalam-modifikasi-mobil-dinkes/">Praktisi Hukum Desak Kejari Halbar Telusuri Keterlibatan Bupati James Dalam Modifikasi Mobil Dinkes</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SALOIPOST.id, Jailolo &#8211;</strong> Praktisi Hukum Maluku Utara, Ahmad Rumasukun, mendesak Kejari Halbar agar lebih serius dalam menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Halbar, James Uang, dalam perkara Modifikasi Mobil operasional Dinas Kesehatan Halmahera Barat.</p>
<p>Ahmad Rumasukun, yang juga sebagai anggota DPD Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Provinsi Maluku Utara ini, meminta Kejari Halbar untuk tetap bersikap professional dan tegas terhadap kasus dugaan modifikasi atau perubahan bentuk mobil operasional dinas kesehatan Halbar.</p>
<p>Modifikasi atau perubahan bentuk mobil operasional Dinas Kesehatan, yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Novelheins Sakalaty beberapa waktu lalu, itu yang disinyalir atas perintah langsung dari Bupati Halbar James Uang.</p>
<p>Menurutnya, Kejari Halbar harus tegas, karena hal ini dipandang perlu karena dugaan tindak pidana tersebut, nampaknya telah jelas dimana modifikasi tersebut telah melanggar hukum dan dapat menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah pada kendaraan yang dimaksud. dan tindakan tersebut, kata dia, dalam konteks hukum pidana dapat dikualifisir sebagai tindak pidana.</p>
<p>&#8220;Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 277 juncto Pasal 316 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,&#8221; jelasnya. Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (20/12/22).</p>
<p>Selain itu Ahmad menyebutkan, hal tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 131 huruf E dan Pasal 132 ayat (6) dan ayat (7) PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juncto Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</p>
<p>Ia juga menambahkan, sebagai pejabat publik baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun yang menduduki jabatan politik tertentu sepatutnya tidak boleh melakukan modifikasi atau perubahan bentuk kendaraan, yang tidak sesuai dengan hukum atau bertentangan dengan hukum.</p>
<p>Dirinya juga menjelaskan, Pejabat publik itu tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam menyelanggarakan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan bukan justru menyuruh atau memerintahkan kepada bawahannya untuk memodifikasi atau merubah bentuk mobil operasional dinas.</p>
<p>&#8220;Tindakan menyuruh atau memerintahkan ini dalam doktrin hukum pidana dapat dimintai pertangungjawaban hukumnya sebagaimana doktrin penyertaan dalam hukum pidana menyatakan bahwa selain pelaku materiil atau materieel dader, terdapat juga orang yang menyuruh lakukan, orang yang bersama-sama turut serta melakukan dan orang yang menggerakkan atau menganjurkan,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Ia juga mengatakan, disamping konsep penyertaan, dikenal juga dengan pembantuan. Khusus mengenai orang yang menyuruh lakukan, disini berlaku postulat qui per alium facit per seipsum facere videtur yang artinya, seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu perbuatan, sama halnya dengan orang tersebut melakukan perbuatan itu sendiri.</p>
<p>&#8220;Lantas bagaimana dengan dugaan kasus a quo ? Untuk memastikan hal tersebut Kejaksaan Negeri Halmahera Barat harus professional dan tegas dalam tindakan penyelidikan dan penyidikannya, siapapun dia dan apapun jabatannya ketika memiliki peran atau keterlibatan dalam suatu kasus dugaan tindak pidana haruslah diperlakukan secara adil tanpa pandang bulu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia juga meminta agar, proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh terhenti-henti atau tertunda-tunda karena alasan jabatan atau sejenisnya. Apabila dalam dugaan kasus a quo benar-benar ada keterlibatan atau peran dari Bupati Halbar, maka segera panggil Bupati Halmahera Barat untuk dimintai keterangannya. Apalagi faktanya Kendaraan tersebut adalah Aset Negara maupun Daerah.</p>
<p>Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah tepat pada Pasal 1 huruf g, maka dapat dipastikan bahwa tindakan modifikasi atau perubahan bentuk mobil dinas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dikatakan sebagai bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang.</p>
<p>&#8220;Disamping itu, berdasarkan keterangan Kadinkes Halbar Novelheins yang telah diperiksa sebelumnya yang pada pokok keterangannya menyatakan, mobil tersebut diubah dengan sebelumnya Kadinkes mengajukan izin tertulis ke Bupati yang langsung dibawa sendiri ke meja Bupati, terus dikasih suratnya kemudian dikatakan bahwa Bupati mengiyakan untuk melakukan perubahan pada bentuk mobil tersebut. Dengan Memperhatikan keterangan tersebut, dan dikaitkan dengan adagium favores ampliandi sunt; odia restringenda yang artinya, prasangka yang mungkin patut diselidiki lebih jauh,&#8221; cetusnya.</p>
<p>&#8220;Oleh sebab itu, peran atau keterlibatan Bupati Halmahera Barat patut diselidiki lebih jau oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, untuk itu segera lakukan proses hukum secara professional dan tegas dari tahap penyelidikan dan penyidikan guna membuat jelas dan terang-benderang dugaan tindak pidana yang dimaksud,&#8221;tambahnya.</p>
<p>Perlu diketahui, Mobil berwarna biru dengan plat merah dengan nomor polisi DG 8004 MP itu dimodifikasi pada September 2022 lalu, disalah satu bengkel di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo. Saat ini mobil itu digunakan Kadinkes Novelheins Sakalati sebagai mobil operasional perkantoran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penulis : Elang</strong></p>
<p><strong>Editor   : Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/12/20/praktisi-hukum-desak-kejari-halbar-telusuri-keterlibatan-bupati-james-dalam-modifikasi-mobil-dinkes/">Praktisi Hukum Desak Kejari Halbar Telusuri Keterlibatan Bupati James Dalam Modifikasi Mobil Dinkes</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Bakal Periksa Bupati Halbar Dalam Perkara Modifikasi Mobdin Operasional Dinkes</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/11/29/kejari-bakal-periksa-bupati-halbar-dalam-perkara-modifikasi-mobdin-operasional-dinkes/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Nov 2022 16:06:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati James Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala dinas kesehatan Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejari Halbar Kusuma Jaya Bulo]]></category>
		<category><![CDATA[Modifikasi mobil dinas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1547</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.Id, Jailolo &#8211; Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar) bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Halbar, James Uang terkait perkara dugaan perubahan bentuk mobil dinas Operasional...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/11/29/kejari-bakal-periksa-bupati-halbar-dalam-perkara-modifikasi-mobdin-operasional-dinkes/">Kejari Bakal Periksa Bupati Halbar Dalam Perkara Modifikasi Mobdin Operasional Dinkes</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SALOIPOST.Id, Jailolo</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar) bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Halbar, James Uang terkait perkara dugaan perubahan bentuk mobil dinas Operasional Kesehatan, yang diduga dilakukan oleh kepala Dinas Kesehatan, Novelheins Sakalaty.</p>
<p>Mobil berwarna biru dengan plat merah dengan nomor polisi DG 8004 MP itu, dimodifikasi pada September 2022 lalu, disalah satu bengkel di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo. Saat ini mobil itu digunakan Kadinkes Novelheins Sakalati sebagai mobil operasional perkantoran.</p>
<p>Kepala Kejari Halbar Kusuma Jaya Bulo melalui Kepala Seksi Intelijen Edy Djuebang saat dikonfirmasi Selasa (29/11), tadi dikantor Kejari Halbar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil Bupati Halbar James Uang untuk dimintai keterangan soal Mobil Dinas (Mobdin) Dinkes Halbar yang dirubah atau dimodifikasi bentuknya. Karena disinyalir adanya izin dari Bupati Halbar James Uang untuk merubah bentuk mobdin operasional Dinas Kesehatan tersebut berdasarkan keterangan Kadinkes Halbar Novelheins yang telah diperiksa sebelumnya.</p>
<p>Edy Djuebang mengatakan, pihaknya bakal meminta keterangan terkait perubahan bentuk mobil operasional instalasi farmasi yang semula lengkap dengan bodi yang diubah menjadi mobil pick up.</p>
<p>&#8220;Jadi rencananya kami bakal panggil pak Bupati James Uang untuk memastikan kebenaran, apakah yang disampaikan oleh Kadinkes Halbar ini betul atau tidak,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Ada suratnya kami sudah kantongi suratnya dan alasan dari Kadinkes sendiri bahwa terkait keamanan dan kenyamanan, alasannya juga bahwa mobil Avanza veloz yang dipakai itu dua kali kecelakaan jadi dia mau yang nyaman jadi mobilnya agak baru lagi maka dirubahlah dengan mengajukan izin tertulis ke Bupati yang langsung dibawa sendiri ke meja Bupati terus dikasih suratnya kemudian dikatakan bahwa Bupati mengiyakan untuk melakukan perubahan pada bentuk mobil tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurutnya fungsi mobil ini untuk operasional untuk penampungan obat. Ia juga menyebutkan ada sekitar lima orang yang telah diperiksa termasuk bendahara barang, Kadinkes Halbar Novelheins Sakalaty, Kasubag Perencanaan Dinkes Halbar, Sopir Mobil yang dirubah bentuknya, dan tukang bengkel yang memodifikasi mobil tersebut. Dan pengakuan dari pihak bengkel ongkos untuk modifikasi mobil itu sebesar Rp.11.000.000,</p>
<p>&#8220;Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa terkait modifikasi itu pakai anggaran Dinas, namun setelah dimintai keterangan Kadinkes Halbar dirinya mengaku pakai anggaran pribadi. Tapi kami bakal dalami nanti pada proses penyelidikan karena ada keterangan yang berbeda-beda,&#8221;ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penulis : Elang</strong></p>
<p><strong>Editor   : Redaksi </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/11/29/kejari-bakal-periksa-bupati-halbar-dalam-perkara-modifikasi-mobdin-operasional-dinkes/">Kejari Bakal Periksa Bupati Halbar Dalam Perkara Modifikasi Mobdin Operasional Dinkes</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
