<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kuasa Hukum - Saloipost.id</title>
	<atom:link href="https://saloipost.id/tag/kuasa-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://saloipost.id/tag/kuasa-hukum/</link>
	<description>Berimbang Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Jul 2024 16:08:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://saloipost.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-Desain-tanpa-judul-32x32.png</url>
	<title>Kuasa Hukum - Saloipost.id</title>
	<link>https://saloipost.id/tag/kuasa-hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bantah Tuduhan Tindak Asusila, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Dugaan Perzinaan</title>
		<link>https://saloipost.id/2024/07/18/bantah-tuduhan-tindak-asusila-kuasa-hukum-tidak-ada-bukti-dugaan-perzinaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jul 2024 16:08:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Tindak Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Halmahera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku Utara]]></category>
		<category><![CDATA[RF]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=4199</guid>

					<description><![CDATA[<p>Salopost.id, Jailolo &#8211; Dugaan tindak asusila yang dituduhkan kepada salah satu Calon Anggota DPRD terpilih Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berinisial RF dibantah oleh Arnold...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2024/07/18/bantah-tuduhan-tindak-asusila-kuasa-hukum-tidak-ada-bukti-dugaan-perzinaan/">Bantah Tuduhan Tindak Asusila, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Dugaan Perzinaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Salopost.id, Jailolo &#8211;</strong> Dugaan tindak asusila yang dituduhkan kepada salah satu Calon Anggota DPRD terpilih Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berinisial RF dibantah oleh Arnold Musa selaku Kuasa Hukum.</p>
<p class="p2"><span class="s1">Dugaan tersebut, mulai mencuat setelah SA mencoba mengadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, yang diberitakan sebelumnya melalui media Online. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Menurut Kuasa hukum RF, Arnold Musa kepada media ini menyampaikan, bahwa Kliennya sudah dimintai klarifikasi baik dari DPD Partai NasDem Halbar maupun DPW Partai NasDem Provinsi Malut terkait tuduhan dugaan perzinaan oleh SA. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Namun menurut Arnold Musa, karena tidak memiliki cukup bukti bahwa kliennya (RF) melakukan perbuatan dugaan perzinahan, dan baru sebatas praduga maka kepada klien kami RF sebagai Caleg terpilih DPRD Halbar tidak dapat dikenai sanksi Partai. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Klien kami juga bahkan sudah diperiksa di Polda Malut, dan dalam keterangannya, klien kami membantah keras atas tuduhan SA tersebut. Bahkan diduga pula istri SA juga membantah adanya perbuatan perzinanan,&#8221;ucapnya kuasa Hukum melalui rilisnya, Kamis (18/7/2024). </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Arnold mengatakan, Jika kliennya membantah tidak melakukan perbuatan zinah dan istri SA juga membantah, maka secara hukum tidak pernah ada perbuatan dugaan perzinahan yang ditudukan tersebut. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Karena dalam suatu perkara pidana, harus menimal memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah. Sedangkan sampai sekarang ini SA sebagai pelapor tidak dapat membuktikan perbuatan duagaan perzinaan itu,&#8221;kata Arnold.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Olehnya itu, Arnold menegaskan, suatu perkara pidana yang baru sebatas dugaan tidak harus dibesar-besarkan karena ini terkait nama baik Kliennya. Karena RF bisa menyerang balik atas nama baiknya dicemarkan. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ia juga mengemukakan, Dalam negara yang berdasarkan atas hukum, haruslah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. apakah RF bersalah atau tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Sehingga perbuatan yang masih pada<span class="Apple-converted-space">  </span>dugaan, tidak mesti dibesar-besarkan khusnya pada perkara dugaan perzinahan,&#8221;tukasnya.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p class="p2"><span class="s1">Penulis: <strong>Elang</strong></span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Editor<span class="Apple-converted-space">  </span>: <strong>Redaksi </strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2024/07/18/bantah-tuduhan-tindak-asusila-kuasa-hukum-tidak-ada-bukti-dugaan-perzinaan/">Bantah Tuduhan Tindak Asusila, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Dugaan Perzinaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Tersangka Mantan Kepala UPTD Dikbud Siap Uji Materi Pembelaan di Pengadilan</title>
		<link>https://saloipost.id/2023/10/07/kuasa-hukum-tersangka-mantan-kepala-uptd-dikbud-siap-uji-materi-pembelaan-di-pengadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Oct 2023 05:02:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PN Ternate]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=3037</guid>

					<description><![CDATA[<p>Saloipost.id, Jailolo &#8211; Kuasa Hukum tersangka mantan kepala UPTD Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara Cabang Jailolo, Zulkifli Dade siap Uji data pembelaan...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/10/07/kuasa-hukum-tersangka-mantan-kepala-uptd-dikbud-siap-uji-materi-pembelaan-di-pengadilan/">Kuasa Hukum Tersangka Mantan Kepala UPTD Dikbud Siap Uji Materi Pembelaan di Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Saloipost.id, Jailolo &#8211;</strong> Kuasa Hukum tersangka mantan kepala UPTD Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara Cabang Jailolo, Zulkifli Dade siap Uji data pembelaan di pengadilan Tipikor Ternate.</p>
<p>&#8220;Kita uji di pengadilan, kami kuasa hukum selalu siap karena klien kami sudah terlanjur sebagai tersangka dan Kami juga akan menyiapkan beberapa bukti juga. Untuk membela klien kami di persidangan terutama dalam hal ini dia sebagai pemohon,&#8221; ungkap Zulkifli ketika diwawancarai di depan Kantor Kejari Halbar, Jumat (06/10) kemarin.</p>
<p>Zulkifli Dade, juga mengatakan Kejari Halmahera Barat telah melaksanakan Tahap II dan ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan, salah satunya dikonfirmasi kembali terkait belum dibukanya data lain pada saat pemeriksaan tersangka maupun pemeriksaan sebagai saksi.</p>
<p>&#8220;Di Konfirmasi tiga orang tersangka tapi ada beberapa poin yang ditanyakan terkait dana yang mengalir ke mana, siap saja yang menerima, keterlibatan siapa saja itu sudah dijelaskan juga oleh klien saya Pak Ramli di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Ia mengaku saat melakukan Tahap 2 dilakukan langsung oleh Kasipidsus dan Kepala Kejari yang meminta meminta agar ketiga tersangka termasuk kliennya menjelaskan secara jujur</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Tahap dua kan tujuannya konfertir kembali tapi klien saya sudah jelaskan dan saya juga sebagai kuasa hukum sudah menekankan kembali bahwa pertanyaan yang sudah ada pada pemeriksaan saksi maupun tersangka itu dia tidak perlu di ralat kembali,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Untuk penjelasan harus sebatas pengetahuan klien, klien saya kan sudah ada perpanjangan yang sudah disampaikan melalui kuasa hukum,&#8221;jelasnya</p>
<p>Menurutnya, Kliennya dikasus tersebut hanya pemohon yang sebenarnya kejaksaan harus melihat kasusnya lebih ke perdata bukan pidana. Sebab kata dia, sebagai pemohon dalam hal ini sifatnya bermohon tak diberikan atau tidak itu, wewenangnya Pemerintah daerah.</p>
<p>&#8220;Dan penempatan lahannya di mana di mana itu juga wewenangnya Pemda maka dari itu klien kami lagi-lagi sampaikan bahwa surat permohonan sudah jelaskan dalam BAP,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih Jauh zulkifli menjelaskan, Surat permohonan yang dikeluarkan oleh kliennya itu atas perintah Pemerintah daerah salah yang satunya adalah dua orang tersangka, maka dalam hal ini kliennya sebenarnya tidak tahu menahu lahannya diberikan ke mana,</p>
<p>Pemohon dalam kajiannya, lanjut Zulkifli, hanya bisa dijadikan sebagai saksi bukan ditetapkan sebagai tersangka maka dari itu kuasa hukum dan pihak keluarga sesalkan hal itu dari mana hasil kajian.</p>
<p>&#8220;Makanya dijelaskan tadi dan sempat ada perdebatan juga tadi di dalam katanya klien kami yang menunjukkan lokasi itu dan itu tidak benar dan klien kami sudah menjelaskan secara detail,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Klien kami hanya sifatnya bermohon maka harus jaksa lebih teliti Telah menggali fakta-fakta, Pemohon sebenarnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebelum pihak-pihak lain dalam hal ini dana yang mengalir dimintai pertanggungjawaban pidana terlebih dahulu,&#8221; sambung Zulkifli.</p>
<p>Untuk itu Sebagai Kuasa Hukum pihaknya meminta, agar Kejaksaan jangan mengulur waktu dan memperpanjang masa penahanan.</p>
<p>&#8220;kami kuasa hukum di kedua belah pihak tadi juga sudah berkonfirmasi kami juga meminta pihak Kejaksaan segera mempercepat proses agar klien kami cepat mendapat kepastian hukum,&#8221;pungkasnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: <strong>Elang</strong></p>
<p>Editor : <strong>Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/10/07/kuasa-hukum-tersangka-mantan-kepala-uptd-dikbud-siap-uji-materi-pembelaan-di-pengadilan/">Kuasa Hukum Tersangka Mantan Kepala UPTD Dikbud Siap Uji Materi Pembelaan di Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Tersangka Kasus Lahan Tahap II Resmi Diserahkan ke Pengadilan</title>
		<link>https://saloipost.id/2023/10/06/tiga-tersangka-kasus-lahan-tahap-ii-resmi-diserahkan-ke-pengadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Oct 2023 12:37:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi intel]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Jual beli Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tahap II]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=3031</guid>

					<description><![CDATA[<p>Saloipost.id, Jailolo &#8211; Tiga tersangka kasus jual Beli Lahan Pemkab Halbar resmi diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate. Kasi Intel Kejari Halbar Edy Djuebang kepada...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/10/06/tiga-tersangka-kasus-lahan-tahap-ii-resmi-diserahkan-ke-pengadilan/">Tiga Tersangka Kasus Lahan Tahap II Resmi Diserahkan ke Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Saloipost.id, Jailolo &#8211;</strong> Tiga tersangka kasus jual Beli Lahan Pemkab Halbar resmi diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.</p>
<p>Kasi Intel Kejari Halbar Edy Djuebang kepada Wartawan Jumat (06/10) tadi, membenarkan adanya penyerahan berkas perkara tiga tersangka kasus jual beli lahan Pemkab Halbar ke Pengadilan Tipikor Ternate.</p>
<p>&#8220;Tadi kami bawa ketiga tersangka langsung menuju Pelabuhan untuk langsung ke Ternate,&#8221;ujarnya</p>
<p>Ketiga tersangka yang dilakukan tahap II ke Pengadilan Tipikor Ternate diantaranya Mantan Kabag Pemerintahan DS, mantan Kasubag Otda Bagian Pemerintahan RS dan juga mantan kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku RL.</p>
<p>Sementara, Kuasa Hukum Klien RS dan DS Arnold Musa saat diwawancarai mengatakan, tahap II ini pelimpahan berkas dari penyidikan ke Penuntutan jadi ditunggu pelimpahan di persidangan nanti setelah dakwaannya sudah selesai.</p>
<p>&#8220;Jadi Jaksa sudah pasti dalam tugasnya limpahkan ke Pengadilan karena inikan penahanan 20 hari,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, dalam waktu 20 hari itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaannya karena itu wewenangnya mereka untuk memperpanjang juga bisa hari ini mereka limpahkan.</p>
<p>&#8220;Nanti materinya di persidangan baru dibuka jadi hari ini tiga tersangka resmi diserahkan ke JPU, Kami sudah sangat siap untuk menghadapi persidangan materi pembelaan juga kami sudah siap,&#8221;katanya.</p>
<p>Menurut Arnold, jika unsurnya tidak terpenuhi, Tipikor itu perbuatan melawan hukum, dan kedua adalah adanya kerugian negara kalau ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara maka tidak terpenuhi.</p>
<p>&#8220;Jadi kami menunggu dakwaan dari jaksa penuntut umum yang nanti arahnya ke mana,&#8221;cetusnya.</p>
<p>Ketika disentil terkait apakah kuasa hukum sudah mengantongi data kerugian negara dari BPKP ia mengaku, belum menerima data kerugian negara dari BPKP.</p>
<p>&#8220;Itu wewenangnya ada di penyidik bahwa Tipikor itu perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara ada kerugian yang totalos,&#8221; tandasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: <strong>Elang</strong></p>
<p>Editor  : <strong>Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/10/06/tiga-tersangka-kasus-lahan-tahap-ii-resmi-diserahkan-ke-pengadilan/">Tiga Tersangka Kasus Lahan Tahap II Resmi Diserahkan ke Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades Tuada</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/09/15/1326/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Sep 2022 13:22:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Halmahera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkades Serentak 2022]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1326</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.Id,  Jailolo &#8211; Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Tuada Nomor Urut 02 atas nama Sanif Husen mengajukan keberatan dan tuntutan dugaan kecurangan pelaksanaan...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/15/1326/">Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades Tuada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #993300;">SALOIPOST.Id</span>,  Jailolo</strong> &#8211; Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Tuada Nomor Urut 02 atas nama Sanif Husen mengajukan keberatan dan tuntutan dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades kepada Bupati Halmahera Barat (Halbar), Rabu (14/09/22).</p>
<p>Selain ke Bupati, Hairun Rizal, SH., MH. dan partnernya Agung Ilyas SH yang dipercayakan sebagai kuasa hukum itu juga melayangkan keberatan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten. Ini menyusul pelaksanaan Pilkades Tuada pada 22 Agustus lalu diduga panitia Pilkades melakukan pelanggaran dan tidak prosedural.</p>
<p>Hairun menyampaikan terdapat sejumlah pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan oleh ketua panitia Pilkades Tuada sehingga pihaknya mengajukan keberatan serta tuntutan kepada Bupati dan juga panitia tingkat Kabupaten.</p>
<p>&#8220;Jadi yang pertama pada hari Senin 22 Agustus Tahun 2022 bertempat di Desa Tuada kecamatan Jailolo kabupaten halmahera barat dilakukan Pemilihan Kepala Desa untuk Periode Tahun 2022-2029 dengan proses pemungutan suara yang mulai sejak 11.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT, serta Proses pemilihan tersebut terdapat pelangggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilhan Kepala Desa Tuada yang diketuai oleh Faisal D Sidik,&#8221; kata Hairun.</p>
<p>Dikemukakan Hairun, Ketua Panitia Pilkades juga tidak mengizinkan dan atau melarang 12 orang tersebut untuk mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan tersebut.</p>
<p>&#8220;Keduabelas warga tersebut merupakan warga Desa Tuada yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bahkan keduabelas warga tersebut namanya tercantum dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),&#8221; bebernya.</p>
<p>Ia menyebut, Dua belas warga yang namanya tercantum dalam DPT dan TPS diantaranya sebagai berikut : 1) Riswan B. Aba (TPS I), 2) Saidun Saman (TPS II), 3) Isma Bapo (TPS I), 4) Rajiman Bapo (TPS I), 5) Munawar Salasa (TPS I), 6) Rasni M. Salasa (TPS I), 7) Nurjamila Abubakar (TPS I), 8) Apriyani B. Aba (TPS I), 9) Ruslan Aba (TPS I), 10) Maslan Bapo (TPS I), 11) Asmi Tadarus (TPS I), 12) Rumiyan Aba (TPS I).</p>
<p>Dijelaskan Hairun, secara faktual di lapangan dan dapat dibuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Tuada dan Pantia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tuada bahwa terdapat 10 (sepuluh) warga atau pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam DPT baik DPT pada TPS 001 maupun DPT pada TPS 002, namun Panitia mengizinkan dan memperbolehkan mereka menggunakan untuk mencoblos.</p>
<p>&#8220;Jadi 10 warga yang diperbolehkan namanya tidak terdapat di DPT tapi diperbolehkan mencoblos di TPS diantaranya Wiayant Jumati pada TPS II, Abdullah Ahmad TPS II, Askur Ajon TPS II, Aifa Muhammad TPS II, Hamid Husen TPS II, Suratin Sunardi TPS II, Rofiko Sijou TPS II, Nofita Mahmud TPS I, Ridwan Aman TPS I, dan Ida Hamid mencoblos pada TPS I,&#8221; sebut Hairun.</p>
<p>Tak sampai disitu saja, kata Hairun, terdapat juga pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Tuada dengan cara mengizinkan anak dibawah umur yang bernama Suci Mulyanto berusia 16 Tahun untuk mencoblos di TPS I Desa Tuada.</p>
<p>Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan Ketentuan Umum Pasal I Angka 17 Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor. 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmabera Barat yang menyebutkan bahwa “Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa&#8221;.</p>
<p>&#8220;Bahkan pula pelanggaran Money Politik yang dilakukan oleh Tim Calon Kepala Desa Nomor Urut 3 atas nama Sdr. Mardani Bakar dengan memberikan sejumlah uang kepada warga yang bernama Warda Sabtu, Mirjan Sabtu dan Rusmini dengan tujuan untuk mencoblos Calon Nomor Urut 3 atas nama Sdr. HILMAN MALIK, hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Pasal 67 huruf a Peraturan Bupati Halmabera Barat Nomor. 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat yang menyebutkan bahwa Jenis pelanggaran pemilihan kepala desa yang dapat dilaporkan dan diselesaikan secara berjenjang yakni a) Money Politik atau pemberian materi lainnya, b) Pemalsuan data, c) Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Berdasarkan permasalahan Hukum yang diuraikan tersebut, selaku Kuasa Hukum, Hairun meminta kepada Bupati dan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten agar dapat menyelesaikannya dengan cara merekomendasikan atau meminta secara tertulis kepada Panitia Pilkades Tuada untuk melakukan Pemungutan Suara Susulan terhadap 12 warga yang namanya terdaftar dalam DPT di TPS I maupun II.</p>
<p>&#8220;Dan ini kami meminta agar dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana asas-asas umum dalam pemilhan,&#8221; cetus Hairun.</p>
<p>Pihaknya juga meminta kepada Panitia Pilkades tingkat kabupaten dan Panitia Pilkades tingkat desa agar membatalkan hasil pemilihan terhadap warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan anak dengan usia dibawah umur.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 37 Ayat (6) Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Junto Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor. 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilhan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat yang menyebutkan bahwa Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimane dimaksnd pada ayat (5).</p>
<p>“Dalam hal terjadi perselisikan hasil pemilihan kepala desa, Bupati dan Panitia Pemilihan kepala desa wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari,&#8221; pungkas Hairun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penulis : Elang </strong></p>
<p><strong>Editor   : Redaksi</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/15/1326/">Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades Tuada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum: &#8216;Aneh, Sengketa Sedang Berlangsung, Tapi Ngotot Paripurna PAW&#8217;</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/07/21/kuasa-hukum-aneh-sengketa-sedang-berlangsung-tapi-ngotot-paripurna-paw/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Jul 2022 05:22:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Banmus]]></category>
		<category><![CDATA[Hendra Kasim]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PAW]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[Tamin Ilan Abanun]]></category>
		<category><![CDATA[Tatib DPRD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1049</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.Id, Jailolo &#8211; Kuasa Hukum Tamin Ilan Abanun, Hendra Kasim mengingatkan DPRD Halbar berhati-hati mengambil langkah terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya. Langkah...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/07/21/kuasa-hukum-aneh-sengketa-sedang-berlangsung-tapi-ngotot-paripurna-paw/">Kuasa Hukum: &#8216;Aneh, Sengketa Sedang Berlangsung, Tapi Ngotot Paripurna PAW&#8217;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong style="font-family: Helvetica; font-size: 12pt;"><span style="color: #993300;">SALOIPOST.Id,</span> Jailolo</strong><span style="font-family: Helvetica; font-size: 12pt;"> &#8211; Kuasa Hukum Tamin Ilan Abanun, Hendra Kasim mengingatkan DPRD Halbar berhati-hati mengambil langkah terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya. Langkah tersebut, menurutnya </span><em style="font-family: Helvetica; font-size: 12pt;">aneh</em><span style="font-family: Helvetica; font-size: 12pt;"> karena saat ini masih sedang berlangsung sengketa partai di pengadilan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">Hendra menegaskan, DPRD Halbar melalui Badan Musyawarah (Banmus) keliru memahami Tata tertib (Tatib). Dasar PAW itu, sebut Hendra, merujuk pada surat dari DPP Partai Hanura, namun surat tersebut sedang disengketakan di pengadilan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">&#8220;Kan aneh, sengketa sedang berlangsung, lantas dasar apa PAW dilakukan ?, ungkap Hendra dalam keterangan yang diterima Saloipost, Kamis (21/7).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">&#8220;Lantas syarat yang sudah terpenuhi apa yang dimaksudkan oleh DPRD ?,&#8221; cetus Hendra mempertanyakan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">Sebelumnya, Koordinator Banmus DPRD Halbar, Robinson Missy ketika diwawancarai usai mengikuti rapat, Rabu (20/7) kemarin mengatakan keputusan terkait paripurna PAW sesuai dengan SK Gubernur. &#8220;</span><span style="font-family: Helvetica; font-size: 12pt;">Keputusan Banmus ini sesuai dengan SK Gubernur dan semua unsur sudah terpenuhi,” katanya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">Menanggapi hal tersebut, Hendra kembali menerangkan, SK Gubernur itu juga berdasarkan pada dua surat dari DPP Partai Hanura, dan kedua surat tersebut sedang disengketakan di PN Jakarta yang sampai sekarang belum ada putusan inkracht.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">&#8220;Tentu SK Gubernur itu berdasarkan pada surat yang belum memiliki kepastian hukum. Prinsipnya, dasar PAW itu surat dari DPP, sementara surat itu sedang disengketakan,&#8221; tegas Hendra.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">&#8220;Pertanyaan hukumnya, bagaimana kalau nanti putusan inkracht di PN Jakarta Pusat justru menyatakan tidak berkekuatan hukum dua surat DPP Hanura yg akhirnya mutaid mutandis membatalkan SK Gubernur?,&#8221; paparnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">Maka SK tersebut, kata Hendra, pihaknya juga sudah ajukan sebagai objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">Advokat jebolan Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menegaskan lagi bahwa, Undang-undang (UU) Partai Politik dan UU MD3 memberikan hak konstitusional atau jalur hukum terkait sengketa partai di Pengadilan Negeri (PN).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">Hendra lalu mengambil contoh kasus terkait </span><br />
<span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">pemberhentian Fahri Hamzah dari PKS pada beberapa tahu lalu, kemudian yang bersangkutan mengajukan sengketa di pengadilan. DPR ketika itu, kata Hendra, menunggu proses sengketa itu hingga selesai. &#8220;</span><span style="font-family: Helvetica; font-size: 12pt;">Baru DPR mengambil langkah atas stays keanggotaan Fahri Hamzah,&#8221; sebutnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">Hendra juga geram terhadap proses PAW kliennya, yang sejak awal memang dilakukan secara diam-diam. Tidak ada satupun dokumen, kata Hendra, yang diserahkan kepada kliennya. &#8220;Padahal sepatutnya yang bersangkutan mendapatkan tembusan,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">Justru, kata Hendra, dokumen itu diperoleh kliennya setelah kliennya menerima informasi dari mulut ke mulut. &#8220;Ini melanggar asas transparansi,&#8221; sambungnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;">&#8220;Hati-hati, karena langkah DPRD Halbar itu akan berdampak hukum. Kami pastikan akan menempuh semua proses hukum bagi setiap pihak yang memaksakan proses PAW tanpa menunggu proses di pengadilan selesai,&#8221; pungkas Hendra meradang.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: Helvetica;"><strong>Penulis: Elang / Editor: Redaksi</strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/07/21/kuasa-hukum-aneh-sengketa-sedang-berlangsung-tapi-ngotot-paripurna-paw/">Kuasa Hukum: &#8216;Aneh, Sengketa Sedang Berlangsung, Tapi Ngotot Paripurna PAW&#8217;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
