Saloipost.id, Jailolo – Tiga tersangka kasus jual Beli Lahan Pemkab Halbar resmi diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.
Kasi Intel Kejari Halbar Edy Djuebang kepada Wartawan Jumat (06/10) tadi, membenarkan adanya penyerahan berkas perkara tiga tersangka kasus jual beli lahan Pemkab Halbar ke Pengadilan Tipikor Ternate.
“Tadi kami bawa ketiga tersangka langsung menuju Pelabuhan untuk langsung ke Ternate,”ujarnya
Ketiga tersangka yang dilakukan tahap II ke Pengadilan Tipikor Ternate diantaranya Mantan Kabag Pemerintahan DS, mantan Kasubag Otda Bagian Pemerintahan RS dan juga mantan kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku RL.
Sementara, Kuasa Hukum Klien RS dan DS Arnold Musa saat diwawancarai mengatakan, tahap II ini pelimpahan berkas dari penyidikan ke Penuntutan jadi ditunggu pelimpahan di persidangan nanti setelah dakwaannya sudah selesai.
“Jadi Jaksa sudah pasti dalam tugasnya limpahkan ke Pengadilan karena inikan penahanan 20 hari,”ujarnya.
Menurutnya, dalam waktu 20 hari itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaannya karena itu wewenangnya mereka untuk memperpanjang juga bisa hari ini mereka limpahkan.
“Nanti materinya di persidangan baru dibuka jadi hari ini tiga tersangka resmi diserahkan ke JPU, Kami sudah sangat siap untuk menghadapi persidangan materi pembelaan juga kami sudah siap,”katanya.
Menurut Arnold, jika unsurnya tidak terpenuhi, Tipikor itu perbuatan melawan hukum, dan kedua adalah adanya kerugian negara kalau ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara maka tidak terpenuhi.
“Jadi kami menunggu dakwaan dari jaksa penuntut umum yang nanti arahnya ke mana,”cetusnya.
Ketika disentil terkait apakah kuasa hukum sudah mengantongi data kerugian negara dari BPKP ia mengaku, belum menerima data kerugian negara dari BPKP.
“Itu wewenangnya ada di penyidik bahwa Tipikor itu perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara ada kerugian yang totalos,” tandasnya.
Penulis: Elang
Editor : Redaksi











