Tiga Tersangka Kasus Lahan Tahap II Resmi Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak tersangka saat naik dimobil Tahanan Kejaksaan, || Foto: Elang

Tampak tersangka saat naik dimobil Tahanan Kejaksaan, || Foto: Elang

Saloipost.id, Jailolo – Tiga tersangka kasus jual Beli Lahan Pemkab Halbar resmi diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.

Kasi Intel Kejari Halbar Edy Djuebang kepada Wartawan Jumat (06/10) tadi, membenarkan adanya penyerahan berkas perkara tiga tersangka kasus jual beli lahan Pemkab Halbar ke Pengadilan Tipikor Ternate.

“Tadi kami bawa ketiga tersangka langsung menuju Pelabuhan untuk langsung ke Ternate,”ujarnya

Ketiga tersangka yang dilakukan tahap II ke Pengadilan Tipikor Ternate diantaranya Mantan Kabag Pemerintahan DS, mantan Kasubag Otda Bagian Pemerintahan RS dan juga mantan kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku RL.

Sementara, Kuasa Hukum Klien RS dan DS Arnold Musa saat diwawancarai mengatakan, tahap II ini pelimpahan berkas dari penyidikan ke Penuntutan jadi ditunggu pelimpahan di persidangan nanti setelah dakwaannya sudah selesai.

Baca Juga :  Ikut Parade Budaya, SD Inpres 2 Halmahera Barat Tampilkan 5 Suku

“Jadi Jaksa sudah pasti dalam tugasnya limpahkan ke Pengadilan karena inikan penahanan 20 hari,”ujarnya.

Menurutnya, dalam waktu 20 hari itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaannya karena itu wewenangnya mereka untuk memperpanjang juga bisa hari ini mereka limpahkan.

“Nanti materinya di persidangan baru dibuka jadi hari ini tiga tersangka resmi diserahkan ke JPU, Kami sudah sangat siap untuk menghadapi persidangan materi pembelaan juga kami sudah siap,”katanya.

Baca Juga :  Resmi Tutup Pendaftaran, 8 Orang Calon Bupati Siap Rebut Rekomendasi Gerindra

Menurut Arnold, jika unsurnya tidak terpenuhi, Tipikor itu perbuatan melawan hukum, dan kedua adalah adanya kerugian negara kalau ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara maka tidak terpenuhi.

“Jadi kami menunggu dakwaan dari jaksa penuntut umum yang nanti arahnya ke mana,”cetusnya.

Ketika disentil terkait apakah kuasa hukum sudah mengantongi data kerugian negara dari BPKP ia mengaku, belum menerima data kerugian negara dari BPKP.

“Itu wewenangnya ada di penyidik bahwa Tipikor itu perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara ada kerugian yang totalos,” tandasnya.

 

 

Penulis: Elang

Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru