<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Desa Tuada - Saloipost.id</title>
	<atom:link href="https://saloipost.id/tag/desa-tuada/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://saloipost.id/tag/desa-tuada/</link>
	<description>Berimbang Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 11 Jan 2026 08:03:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://saloipost.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-Desain-tanpa-judul-32x32.png</url>
	<title>Desa Tuada - Saloipost.id</title>
	<link>https://saloipost.id/tag/desa-tuada/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Keren, Pengelola RITD Desa Tuada Sukses Buat Stik Udang Vannamei, Amin; Gurih dan Enak</title>
		<link>https://saloipost.id/2026/01/11/keren-pengelola-ritd-desa-tuada-sukses-buat-stik-udang-vannamei-amin-gurih-dan-enak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Jan 2026 08:03:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bumdes]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tuada]]></category>
		<category><![CDATA[Halmahera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Udang Vaname]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=5200</guid>

					<description><![CDATA[<p>Saloipost.id, Jailolo — Pengelola Rumah Inovasi Teknologi Desa (RITD) Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara sukses menggelar pelatihan pengolahan udang vannamei Ahad...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2026/01/11/keren-pengelola-ritd-desa-tuada-sukses-buat-stik-udang-vannamei-amin-gurih-dan-enak/">Keren, Pengelola RITD Desa Tuada Sukses Buat Stik Udang Vannamei, Amin; Gurih dan Enak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Saloipost.id, Jailolo —</strong> Pengelola Rumah Inovasi Teknologi Desa (RITD) Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara sukses menggelar pelatihan pengolahan udang vannamei Ahad (11/1/2026).Inovasi yang dibuat ini adalah stik udang vannamei dengan dua varian rasa yakni varian sambalado dan original. Praktek yang dilaksanakan di kantor BUMDes Jiko Banau ini didampingi oleh salah satu pelaku UMKM Halmahera Barat Ida Rohani, Koordinator kabupaten Tekad Amin Raden serta Fasilitator Kecamatan Maslan Adam, Syafrudin Mandar dan Farjihan AM Ngofangare.</p>
<p>Ketua Pengelola RITD Desa Tuada, Faisal Sidik menyebut, hasil dari praktek pembuatan produk stik udang vannamei ini masih jauh dari kata sempurna. Namun, kata Faisal ini merupakan langkah awal bagi teman-teman kelompok stik udang vannamei agar terus berproses dan semangat.</p>
<p>&#8220;Saya kira kalau hanya soal rasa tentu teman-teman kelompok lebih tahu dan lincah. Jadi teman-teman kelompok terus berproses agar lebih produktif. Ini mungkin baru dua varian yang berhasil dibuat, ke depan mungkin bisa kembangkan jadi naget udang dan sambal udang,&#8221; terangnya.</p>
<p>Direktur BUMDes Jiko Banau ini mendorong kelompok tetap semangat dan komitmen bahwa produk stik udang Vannamei Halmahera ini bakal menjadi salah satu produk unggulan selain Makron Halmahera dan udang segar. Menurut dia, bahan bagu atau udang vannamei ini sangat melimpah di desa Tuada.</p>
<p>&#8220;Mesin pengolahan sudah tersedia, udang sudah ada. Dan kami sementara mengurus izin-izinnya,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Koordinator Kabupaten Tekad Halmahera Barat, Amin Raden mengapresiasi kegiatan pelatihan pengelolaan udang vannamei tersebut.</p>
<p>Menurutnya, stik udang vannamei ini sangat gurih dan enak. Untuk itu dia berharap kepada pengelola RITD desa Tuada agar ke depan bisa produksi sesuai dengan perencanaan yang dilakukan.</p>
<p>&#8220;Jadi pak Direktur (Faisal) terus dampingi kelompok stik udang vannamei ini. Harapannya produk ini sekurang kurangnya tembus di pasar domestik,&#8221; singkatnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: <strong>Elang</strong></p>
<p>Editor  : <strong>Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2026/01/11/keren-pengelola-ritd-desa-tuada-sukses-buat-stik-udang-vannamei-amin-gurih-dan-enak/">Keren, Pengelola RITD Desa Tuada Sukses Buat Stik Udang Vannamei, Amin; Gurih dan Enak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Panitia Pilkades Tuada Dipolisikan Atas Dugaan Pidana dan Halangi Hak Pilih Warga</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/09/12/ketua-panitia-pilkades-tuada-dipolisikan-atas-dugaan-pidana-dan-halangi-hak-pilih-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Sep 2022 10:59:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tuada]]></category>
		<category><![CDATA[Halmahera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua panitia]]></category>
		<category><![CDATA[Panitia Pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades Serentak 2022]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1282</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.Id, Jailolo &#8211; Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tuada, Kecamatan Jailolo, Faisal D Sidik, dilaporkan ke Polres Halmahera Barat (Halbar) pada Senin (12/9)....</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/12/ketua-panitia-pilkades-tuada-dipolisikan-atas-dugaan-pidana-dan-halangi-hak-pilih-warga/">Ketua Panitia Pilkades Tuada Dipolisikan Atas Dugaan Pidana dan Halangi Hak Pilih Warga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong><span style="color: #993300;">SALOIPOST.Id</span>, Jailolo</strong> &#8211; Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tuada, Kecamatan Jailolo, Faisal D Sidik, dilaporkan ke Polres Halmahera Barat (Halbar) pada Senin (12/9). Faisal dilaporkan atas dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti serta menghalangi-halangi korban atas nama Maslan Adam dan Riswan B. Aba agar tidak menyalurkan hak pilih dalam Pilkades Serentak di Desa Tuada</p>
<p>Hairun Rizal, yang dipercayakan sebagai kuasa hukum Maslan Adam dan Riswan B. Aba menyebut, ada dua laporan yang diserahkan ke Polres Halbar untuk ditindaklanjuti.</p>
<p>Hairun bilang, laporan yang pertama berkaitan dengan pasal 29 yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman dan kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lambat 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750,000,000,00.</p>
<p>&#8220;Karena ada pesan via WhatsApp dalam bentuk chating dari saudara Ketua Panitia Pilkades di Desa Tuada Faisal D Sidik ditujukan kepada pelapor dalam hal ini saudara Maslan Adam berkaitan dengan seolah-olah jika yang bersangkutan datang memberikan hak suara pada saat pencoblosan tanggal 22 Agustus 2022 di desa Tuada, maka yang bersangkutan ditolak oleh masyarakat dan karena itu tidak usah datang mencoblos,&#8221;kata Hairun dalam konfrensi pers yang digelar di Hotel D&#8217;Hoek, Desa Hatebicara, Senin (12/9).</p>
<p>Kemudian yang kedua, lanjut Hairun, berkaitan dengan saudara Riswan B Aba, yang pada tanggal 22 Agustus 2022, bersama-sama dengan ada kurang lebih 5 orang yang datang mau menggunakan haknya pada pemungutan suara saat itu, tapi kemudian terjadilah perdebatan panjang dan sengit di TPS, dan seolah-olah mereka dilarang untuk menggunakan hak pilihnya pada saat itu, dan sampai pada tingkat bentak-bentakan dan pukul meja dan mereka tidak diijinkan menggunakan hak pilihnya.</p>
<p>&#8220;Karena itu mereka merasa terancam dengan keselamatan dan pada akhirnya mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Terhadap laporan itu, kami sudah sampikan ke Polres Halmahera Barat dan ada bukti tanda terima laporannya itu masukan via SIUM dan akan disampaikan ke Kapolres untuk bisa ditindaklanjuti ke bagian Reskrim,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Hairun berharap laporan yang sudah diserahkan dapat ditindaklanjuti oleh Kapolres Halbar. Menurutnya, jika laporan itu sudah diserahkan maka sudah tentu<br />
akan dilakukan pengawalan secara intens.</p>
<p>&#8220;Kita akan berkoordinasi dengan teman-teman di penyidik Polres Halbar terkait dengan bagaimana perkembangan dan sudah sejauh mana penanganan perkara ini, akan kita lakukan pengawalan secara intens dan mengetahui progres penanganan perkara ini,&#8221;pungkasnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penulis : Elang</strong><br />
<strong>Editor   : Tim Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/12/ketua-panitia-pilkades-tuada-dipolisikan-atas-dugaan-pidana-dan-halangi-hak-pilih-warga/">Ketua Panitia Pilkades Tuada Dipolisikan Atas Dugaan Pidana dan Halangi Hak Pilih Warga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sengketa Pilkades Tuada, Panwascam Dinilai Memihak</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/09/04/sengketa-pilkades-tuada-panwascam-dinilai-memihak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Sep 2022 14:19:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tuada]]></category>
		<category><![CDATA[Panwas]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades Serentak 2022]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1266</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.Id, Jailolo &#8211; Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Jailolo (Panwascam) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah mengeluarkan Surat Rekomendasi dengan Nomor 01/PANWAS/JLL/2022, yang dalam...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/04/sengketa-pilkades-tuada-panwascam-dinilai-memihak/">Sengketa Pilkades Tuada, Panwascam Dinilai Memihak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #993300;">SALOIPOST.Id</span>, Jailolo</strong> &#8211; Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Jailolo (Panwascam) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah mengeluarkan Surat Rekomendasi dengan Nomor 01/PANWAS/JLL/2022, yang dalam surat tersebut diklaim Panwascam tidak ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan Poin A dan B kami berkesimpulan tidak ada kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Tuada Kecamatan Jailolo pada tanggal 22 Agustus 2022,&#8221; demikian bunyi Rekomendasi tersebut.</p>
<p>Dalam surat tersebut, disebutkan terdapat 16 orang warga desa Tuada yang telah berdomisili di luar desa Tuada. Namun, 11 dari 16 orang tersebut menilai rekomendasi Panwascam Jailolo ngaur dan  tidak mendasar.</p>
<p>Adapun 11 orang warga yang dimaksud sebegai berikut:</p>
<p>1. Riswan B. Aba (dari Payo)</p>
<p>2. Saidun Saman (dari Hatebicara)</p>
<p>3. Isma Bapo (dari Gamlamo)</p>
<p>4. Rajiman Bapo (dari Gamlamo)</p>
<p>5. Munawar salasa (dari Gamlamo)</p>
<p>6. Rasni M. Salasa (dari Gamlamo)</p>
<p>7. Nurjamila Abubakar (dari Gamlamo</p>
<p>8. Apriyani B. Aba (dari Gamlamo)</p>
<p>9. Ruslan Aba (dari Gamlamo)</p>
<p>10. Maslan Bapo (dari Gamlamo)</p>
<p>11.Asmi Tadarus (dari Gamlamo)</p>
<p>Mewakili 11 orang tersebut, Riswan B. Aba saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihak kecamatan dalam hal membuat satu keterangan hukum harus benar-benar terukur, bukan mendengar hasil percakapan dari satu pihak lalu mengeluarkan rekomendasi.</p>
<p>&#8220;Pemerintah macam apa itu, masa buat keterangan kok harus dengar sepihak lalu mengambil kesimpulan, kami ini masih terdaftar sebagai warga masyarakat di desa Tuada, dan itu dibuktikan dengan KTP dan KK, &#8221; tandas Riswan meradang.</p>
<p>Riswan mengaku, dirinya dan keluarga masih terdaftar dalam administrasi desa Tuada yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk  (KTP) , serta ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Tuada melalui tahapan pleno dan dituangkan dalam Berita Acara seperti yang diamanatkan dalam Perbup No. 43 Tahun 2022 tentang Pilkades serentak Halbar.</p>
<p>&#8220;Rekomendasi Panwascam ngaur dan tidak berdasar sama sekali. Apa buktinya kalau dong (mereka) katakan bahwa tong (kami) so resmi pindah dari desa Tuada,&#8221; ujar Riswan pertanyakan.</p>
<p>Senada, Kades Tuada Sanif Husen saat di konfirmasi mengatakan, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam itu terkesan mengada-ngada. Sebab, kata Sanif, poin-poin yang menyebutkan bahwa beberapa warga yang telah pindah dan berdomisili di luar dari desa Tuada, itu tidak benar</p>
<p>&#8220;Rekomendasi itu salah, mereka menyebut ada beberapa nama yang sudah pindah, mana buktinya, KTP dan KK masih di Tuada bahkan surat rekomendasi pindah dari desa saja saya belum buat, kok sudah di nyatakan pindah, apa dasarnya,&#8221; ungkap Sanif.</p>
<p>Sementara informasi yang dihimpun oleh Saloipost, dari 11 nama yang terdaftar dalam DPT, panitia pilkades diduga &#8216;tidak mengijinkan&#8217; ke-11 orang  tersebut mengikuti pencoblosan dengan alasan pemilih datang terlambat, sementara 10 nama yang tidak terdaftar dalam DPT diizinkan atau di ikutsertakan dalam pilkades tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penulis: Elang</strong></p>
<p><strong>Editor: Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/04/sengketa-pilkades-tuada-panwascam-dinilai-memihak/">Sengketa Pilkades Tuada, Panwascam Dinilai Memihak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Taklukan 34 Tim, Duet Ade-Ati Juarai Lomba Dayung FTJ</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/06/17/taklukan-34-tim-duet-ade-ati-juarai-lomba-dayung-ftj/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jun 2022 14:59:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[BKAD Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tuada]]></category>
		<category><![CDATA[FTJ]]></category>
		<category><![CDATA[Juara]]></category>
		<category><![CDATA[Lomba Dayung]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Pas Tuduku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://saloipost.id/?p=504</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.ID, Jailolo &#8211; Pasangan Ade dan Ati dari Tim Pas Tuduku Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) akhirnya keluar sebagai Juara I...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/06/17/taklukan-34-tim-duet-ade-ati-juarai-lomba-dayung-ftj/">Taklukan 34 Tim, Duet Ade-Ati Juarai Lomba Dayung FTJ</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #993300;">SALOIPOST.ID,</span> Jailolo</strong> &#8211; Pasangan Ade dan Ati dari Tim Pas Tuduku Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) akhirnya keluar sebagai Juara I Lomba Dayung Festival Teluk Jailolo (FTJ) setelah berhasil menaklukan 34 Tim lainnya yang bertanding sore tadi.</p>
<p>&#8220;Bangga,&#8221; singkat Ade saat diwawancarai disela-sela penyerahan hadiah sore tadi.</p>
<p>Ade mengaku, dirinya pernah mengikuti lomba sejenis pada FTJ tahun lalu, tetapi belum berhasil meraih juara. &#8220;FTJ tahun lalu pernah ikut, tapi belum juara, namun kali ini Alhamdulillah bisa juara 1,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Sementara Kordinator Lapangan Kompetisi Dayung, Fadli Husen saat dikonfirmasi mengaku, peserta yang lolos masuk juara yakni peserta Nomor 26 dengan nama tim Pas Tuduku, juara II peserta Nomor 47 dengan nama tim Paka-paka Omba, juara III dengan nama tim Hantu Laut 01 dan juara IV dengan nama tim Hantu Laut 03.</p>
<p>Fadli mengaku, pihaknya juga berinisiatif memberikan bonus untuk 8 tim yang lolos final dan 4 tim yang tidak masuk juara.</p>
<p>&#8220;Pemenang pertama mendapatkan hadiah sebesar Rp10 juta, juara II Rp7,5 juta, juara III Rp5 juta, dan juara IV Rp2,5 juta,&#8221; jelas Fadli usai pembagian bonus di lokasi FTJ, Jumat (17/6/2022) sore tadi.</p>
<p>Selaku panitia, sebut Fadli, pihaknya berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama peran insan pers dalam mensukseskan kegiatan Lomba Dayung ini</p>
<p>&#8220;Kami panitia juga berterima kasih kepada insan pers atas kerjasama sehingga lomba ini berjalan dengan lancar hingga selesai,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Pantauan saloipost.id, sebelum lomba dimulai, masing-masing peserta diintruksikan untuk berbaris di pembatas yang telah diatur oleh panitia pelaksana, dan ketika bunyi tembakan dilepas, peserta langsung memacu perahu menempuh jarak tanding sekitar 200 meter.</p>
<p>Untuk diketahui, Lomba Dayung merupakan mata lomba yang digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halbar dalam rangka memeriahkan FTJ tahun ini.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta tim yang mendaftar berjumlah 49 tim, namun yang terkonfirmasi hadir mengikuti perlombaan sore tadi yakni 35 tim. Lomba berlangsung di area FTJ. Masing-masing tim terdiri dari 2 orang, dan semua tim menggunakan perahu sampan.</p>
<p><strong><em><span style="color: #808080;">Penulis: Elang | Editor: Redaksi</span></em></strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/06/17/taklukan-34-tim-duet-ade-ati-juarai-lomba-dayung-ftj/">Taklukan 34 Tim, Duet Ade-Ati Juarai Lomba Dayung FTJ</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
