SALOIPOST.Id, Jailolo – Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Jailolo (Panwascam) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah mengeluarkan Surat Rekomendasi dengan Nomor 01/PANWAS/JLL/2022, yang dalam surat tersebut diklaim Panwascam tidak ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades.
“Berdasarkan Poin A dan B kami berkesimpulan tidak ada kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Tuada Kecamatan Jailolo pada tanggal 22 Agustus 2022,” demikian bunyi Rekomendasi tersebut.
Dalam surat tersebut, disebutkan terdapat 16 orang warga desa Tuada yang telah berdomisili di luar desa Tuada. Namun, 11 dari 16 orang tersebut menilai rekomendasi Panwascam Jailolo ngaur dan tidak mendasar.
Adapun 11 orang warga yang dimaksud sebegai berikut:
1. Riswan B. Aba (dari Payo)
2. Saidun Saman (dari Hatebicara)
3. Isma Bapo (dari Gamlamo)
4. Rajiman Bapo (dari Gamlamo)
5. Munawar salasa (dari Gamlamo)
6. Rasni M. Salasa (dari Gamlamo)
7. Nurjamila Abubakar (dari Gamlamo
8. Apriyani B. Aba (dari Gamlamo)
9. Ruslan Aba (dari Gamlamo)
10. Maslan Bapo (dari Gamlamo)
11.Asmi Tadarus (dari Gamlamo)
Mewakili 11 orang tersebut, Riswan B. Aba saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihak kecamatan dalam hal membuat satu keterangan hukum harus benar-benar terukur, bukan mendengar hasil percakapan dari satu pihak lalu mengeluarkan rekomendasi.
“Pemerintah macam apa itu, masa buat keterangan kok harus dengar sepihak lalu mengambil kesimpulan, kami ini masih terdaftar sebagai warga masyarakat di desa Tuada, dan itu dibuktikan dengan KTP dan KK, ” tandas Riswan meradang.
Riswan mengaku, dirinya dan keluarga masih terdaftar dalam administrasi desa Tuada yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) , serta ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Tuada melalui tahapan pleno dan dituangkan dalam Berita Acara seperti yang diamanatkan dalam Perbup No. 43 Tahun 2022 tentang Pilkades serentak Halbar.
“Rekomendasi Panwascam ngaur dan tidak berdasar sama sekali. Apa buktinya kalau dong (mereka) katakan bahwa tong (kami) so resmi pindah dari desa Tuada,” ujar Riswan pertanyakan.
Senada, Kades Tuada Sanif Husen saat di konfirmasi mengatakan, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam itu terkesan mengada-ngada. Sebab, kata Sanif, poin-poin yang menyebutkan bahwa beberapa warga yang telah pindah dan berdomisili di luar dari desa Tuada, itu tidak benar
“Rekomendasi itu salah, mereka menyebut ada beberapa nama yang sudah pindah, mana buktinya, KTP dan KK masih di Tuada bahkan surat rekomendasi pindah dari desa saja saya belum buat, kok sudah di nyatakan pindah, apa dasarnya,” ungkap Sanif.
Sementara informasi yang dihimpun oleh Saloipost, dari 11 nama yang terdaftar dalam DPT, panitia pilkades diduga ‘tidak mengijinkan’ ke-11 orang tersebut mengikuti pencoblosan dengan alasan pemilih datang terlambat, sementara 10 nama yang tidak terdaftar dalam DPT diizinkan atau di ikutsertakan dalam pilkades tersebut.
Penulis: Elang
Editor: Redaksi











