<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Akademisi Muhammadiyah - Saloipost.id</title>
	<atom:link href="https://saloipost.id/tag/akademisi-muhammadiyah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://saloipost.id/tag/akademisi-muhammadiyah/</link>
	<description>Berimbang Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Jan 2023 16:20:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://saloipost.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-Desain-tanpa-judul-32x32.png</url>
	<title>Akademisi Muhammadiyah - Saloipost.id</title>
	<link>https://saloipost.id/tag/akademisi-muhammadiyah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dinilai Asbun, Akademisi UMMU Ke Sekertaris PD Halbar: Sok Pahlawan Tapi Tumpul</title>
		<link>https://saloipost.id/2023/01/23/dinilai-asbun-akademisi-ummu-ke-sekertaris-pd-halbar-sok-pahlawan-tapi-tumpul/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jan 2023 16:20:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Akademisi Muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Jujur]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris PD Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Tamin Ilan Abanun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1792</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.id, Jailolo &#8211; Akademisi Universitas Muhamadiyah Maluku Utara (UMMU), Tamin Ilan Abanun geram dengan pernyataan Sekretaris Partai Demokrat (PD) Halmahera Barat (Halbar) Kristovel Sakalati...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/01/23/dinilai-asbun-akademisi-ummu-ke-sekertaris-pd-halbar-sok-pahlawan-tapi-tumpul/">Dinilai Asbun, Akademisi UMMU Ke Sekertaris PD Halbar: Sok Pahlawan Tapi Tumpul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SALOIPOST.id, Jailolo &#8211;</strong> Akademisi Universitas Muhamadiyah Maluku Utara (UMMU), Tamin Ilan Abanun geram dengan pernyataan Sekretaris Partai Demokrat (PD) Halmahera Barat (Halbar) Kristovel Sakalati yang menyebut dirinya (Tamin) asal bunyi (Asbun) terkait kinerja pelayanan publik pemerintahan James Uang dan Djufri Muhammad (JUJUR).</p>
<p>&#8220;Kristovel itu sok jadi pahlawan tapi otaknya tumpul, mungkin beliau belum membaca komentar saya atau jangan-jangan tidak memahami arah komentar saya. Tapi karena ingin jadi pahlawan jadi nyerocos saja omongannya,&#8221; tulis Tamin dalam rilis, Senin (23/1).</p>
<p>Menurut Tamin, terkait nilai kepatuhan standar pelayanan publik yang didapatkan Pemda Halbar yakni 51 per 21 dan masuk kategori D dengan opini kualitas rendah sehingga berada di zona merah, &#8220;Itu berdasar,&#8221; tegasnya Singkat.</p>
<p>Sebab, lanjut Tamin, hal tersebut mengacu pada penilaian Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, yakni oleh Bapak Sofyan Ali yang diungkapkan melalui media JasirahIndonesia pada Rabu (28/12/2022) kemarin, yang dilakukan dalam kurun waktu Agustus-November 2022 pada Dinas Dukcapil, Dinas PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.</p>
<p>&#8220;Bagaimana seorang Kristovel mengatakan saya asal bunyi. Lagi pula lembaga yang menjadi dasar saya berbicara ini adalah Ombudsman RI. Kalau saudara Kristovel mengatakan bahwa data yang diperolehnya dari lembaga survei itu benar, ya silahkan,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Mantan Anggota DPRD Halbar itu bilang, Kristovel harus tahu bahwa Ombudsman adalah Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan</p>
<p>&#8220;Ini dasar komentar saya, biarlah publik yang menilai dasar komentarnya pak Kristovel dengan lembaga surveinya. Saya tidak mau mempertandingkan antar Ombudsman RI dan lembaga survei lainnya yang dipakai oleh Kristovel. Kualitas dan levelnya saya serahkan kepada publik yang menilai kedua lembaga tersebut,&#8221; jelas Tamin.</p>
<p>Lebih jauh, Tamin menjelaskan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman menggunakan pendekatan kuantitatif dengan survey melalui pengumpulan data dan wawancara serta observasi ketampakan fisik (tangible) serta pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.</p>
<p>Dalam penilaian tersebut, kata Tamin, dilihat dari beberapa aspek, yakni mulai dari pemenuhan standar pelayanan secara tangible pada unit penyelenggara layanan, pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, ketersediaan standar pelayanan, persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan serta pengelolaan pengaduan.</p>
<p>&#8220;Nah disini kita bisa melihat yang saudara Kristovel sampaikan itu hanyalah persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan. Maka ada yang mengatakan puas dan yang lain mengatakan tidak puas maka disebutlah survei kepuasan publik,&#8221; sebutnya.</p>
<p>&#8220;Kalau yang Kristovel sampaikan itu cuma satu bentuk penilaian tapi Ombudsman itu ada 6 bentuk penilaian termasuk di dalamnya ada persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah. Kristovel jangan asal bicara. Atas dasar ini, saya nyatakan dalam komentar saya, bahwa 4 dinas itu sebagai penyumbang standar pelayanan publik Halbar bertengger di zona merah,&#8221; cecarnya meradang.</p>
<p>Tamin menambahkan, terkait kritik Kristovel terhadap kinerjanya selama menjadi anggota DPRD Halbar, Tamin persilahkan Kristovel untuk bertanya langsung ke Pemda Halbar.</p>
<p>&#8220;Mereka (Pemda) lebih tahu persis kinerja saya,&#8221; pungkas Tamin meradang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penulis : Tim </strong></p>
<p><strong>Editor   : Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/01/23/dinilai-asbun-akademisi-ummu-ke-sekertaris-pd-halbar-sok-pahlawan-tapi-tumpul/">Dinilai Asbun, Akademisi UMMU Ke Sekertaris PD Halbar: Sok Pahlawan Tapi Tumpul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sengketa Pilkades Halbar, Perbub 43 Harus Jadi Solusi Bukan PTUN</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/09/13/sengketa-pilkades-halbar-perbub-43-harus-jadi-solusi-bukan-ptun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Sep 2022 17:28:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Akademisi Muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbub 43 2022]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkades Serentak 2022]]></category>
		<category><![CDATA[Tamin Ilan Abanun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1290</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.Id, Jailolo &#8211; Pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Djufri Muhammad terkait penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Halmahera Barat (Halbar) mendapat sorotan dari Akademisi...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/13/sengketa-pilkades-halbar-perbub-43-harus-jadi-solusi-bukan-ptun/">Sengketa Pilkades Halbar, Perbub 43 Harus Jadi Solusi Bukan PTUN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #993300;">SALOIPOST.Id</span>, Jailolo</strong> &#8211; Pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Djufri Muhammad terkait penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Halmahera Barat (Halbar) mendapat sorotan dari Akademisi Muhammadiyah (UMMU) Maluku Utara (Malut), Tamin Ilan Abanun.</p>
<p>Tamin menyarankan, Pemerintah daerah (Pemda) harus menjadikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat sebagai solusi menyelesaikan sengketa Pilkades, bukan mengarahkan ke Peradilan Tata Usaha negara (PTUN)</p>
<p>Sebelumnya Wabup Djufri mengatakan, intinya tahapan penyelesaian di tingkat desa maupun kecamatan telah di selesaikan dan di tingkat Kabupaten hanya menyesuaikannya.</p>
<p>&#8220;Apapun yang di putuskan itu tidak bisa lagi diganggu gugat, ada ruang yang bisa di lalui untuk gugatan ini bisa saja PTUN Ambon, keputusan hasil gugatan 10 desa ini akan di sampaikan minggu ini,&#8221; ungkap Wabup Djufri, Selasa (13/9) kemarin.</p>
<p>Menanggapi itu, Tamin mengatakan, Pemda dan DPRD sudah sepakat bahwa kehadiran Perbup 43 ini adalah turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan,<br />
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, yang tujuannya untuk meminimalisir konflik dalam Pilkades serentak 2022. Jadi, tegasnya, kalau ada perbedaan pendapat hasil Pilkades maka Perbup 43 adalah solusinya.</p>
<p>&#8220;Kalau Pemda betul-betul menerjemahkan substansi Perbup secara baik dan adil, tidak dirasuki oleh kepentingan lain maka saya pastikan tidak ada yang mengadu ke PTUN,&#8221; tegas Tamin dalam rilis yang diterima Saloipost.id, Rabu (14/9).</p>
<p>Mantan Anggota Komisi I DPRD Halbar ini menjelaskan, Perbup 43 substansinya sangat jelas jika dihubungkan dengan kasus Pilkades desa Gamsungi, Tuada, dan kasus di desa lainnya. Menurutnya, materi muatan atau substansi Perbup tidak masalah, yang jadi masalah adalah SDM yang melaksanakan Perbup ini, yakni panitia Pilkades kabupaten.</p>
<p>&#8220;Coba lihat saja kasus Pilkades desa Gamsungi, kalau rujukan perbup 43 pasal 63 ayat 2, solusinya sudah ditemukan bahwa yang menjadi pemenang Pilkades adalah calon nomor urut 1 atas nama Samiun Dade. Lagi pula kasus Gamsungi ini juga kan sudah direkomendasikan Komisi I ke Pemda bahwa mengikuti Pasal 63 ayat 2, menurut saya kajian Komisi I sudah benar tapi kok masih ada demo, berarti isunya kurang bagus sehingga Pemda didemo,&#8221; beber Tamin</p>
<p>Dikatakan Tamin, Perbub 43 ini sudah putih, jangan dihitamkan lagi. Artinya, sambung dia, keputusan penyelesaian konflik Pilkades harus benar-benar merujuk ke Perbup 43, dan jangan sampai ada kepentingan lagi yang ikut membonceng.</p>
<p>&#8220;Perbup 43 harus diberlakukan merata bagi Pilkades yang bermasalah tidak bisa pilih kasih. Hukum itu selalu memberi obat, dalam konteks ini, Perbup 43 harus sebagai obat yang bisa menyembuhkan segala penyakit yakni penyakit permasalahan Pilkades ini. Jangan sampai terjadi sebaliknya, bukan sebagai obat tapi racun yang mematikan yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan Pilkades,&#8221; cetus dosen Ilmu Politik ini.</p>
<p>Menurutnya, jika Pemda tidak mampu menyelesaikan sengketa Pilkades melalui peraturan yang sudah dibuat, maka untuk apa Pemda merumuskan Perbup. Karena itu, kata dia, mentaati Perbup 43 adalah keputusan terbaik Pemda untuk menyelesaikan segala permasalahan Pilkades saat ini.</p>
<p>&#8220;Pemda harus memutuskan perkara Pilkades melalui Perbup 43 seadil-adilnya karena ini adalah harga diri Pemerintah daerah. Jangan sampai Perbup tersebut dilanggar sendiri oleh Pemda,&#8221; terang Tamin.</p>
<p>Ia menambahkan, memang yang merasa tidak puas dengan keputusan Panitia Pilkades Kabupaten, rujukan ke PTUN karena hal ini di atur juga dalam UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi, kata dia, harapannya itu tidak terjadi karena Pemda punya aturan Pilkades, yakni Perbup.</p>
<p>&#8220;Intinya peraturan perundang undangan dibuat untuk ditaati bersama. Oleh karena itu, dalam penyelesaian sengketa Pilkades, Pemda harus merujuk pada Perbup 43 dan jangan sampai ada kepentingan lain sehingga mengaburkan substansi Perbup itu sendiri,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penulis : Elang</strong><br />
<strong>Editor   :Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/13/sengketa-pilkades-halbar-perbub-43-harus-jadi-solusi-bukan-ptun/">Sengketa Pilkades Halbar, Perbub 43 Harus Jadi Solusi Bukan PTUN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
