SALOIPOST.id, Jailolo – Akademisi Universitas Muhamadiyah Maluku Utara (UMMU), Tamin Ilan Abanun geram dengan pernyataan Sekretaris Partai Demokrat (PD) Halmahera Barat (Halbar) Kristovel Sakalati yang menyebut dirinya (Tamin) asal bunyi (Asbun) terkait kinerja pelayanan publik pemerintahan James Uang dan Djufri Muhammad (JUJUR).
“Kristovel itu sok jadi pahlawan tapi otaknya tumpul, mungkin beliau belum membaca komentar saya atau jangan-jangan tidak memahami arah komentar saya. Tapi karena ingin jadi pahlawan jadi nyerocos saja omongannya,” tulis Tamin dalam rilis, Senin (23/1).
Menurut Tamin, terkait nilai kepatuhan standar pelayanan publik yang didapatkan Pemda Halbar yakni 51 per 21 dan masuk kategori D dengan opini kualitas rendah sehingga berada di zona merah, “Itu berdasar,” tegasnya Singkat.
Sebab, lanjut Tamin, hal tersebut mengacu pada penilaian Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, yakni oleh Bapak Sofyan Ali yang diungkapkan melalui media JasirahIndonesia pada Rabu (28/12/2022) kemarin, yang dilakukan dalam kurun waktu Agustus-November 2022 pada Dinas Dukcapil, Dinas PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.
“Bagaimana seorang Kristovel mengatakan saya asal bunyi. Lagi pula lembaga yang menjadi dasar saya berbicara ini adalah Ombudsman RI. Kalau saudara Kristovel mengatakan bahwa data yang diperolehnya dari lembaga survei itu benar, ya silahkan,” sambungnya.
Mantan Anggota DPRD Halbar itu bilang, Kristovel harus tahu bahwa Ombudsman adalah Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan
“Ini dasar komentar saya, biarlah publik yang menilai dasar komentarnya pak Kristovel dengan lembaga surveinya. Saya tidak mau mempertandingkan antar Ombudsman RI dan lembaga survei lainnya yang dipakai oleh Kristovel. Kualitas dan levelnya saya serahkan kepada publik yang menilai kedua lembaga tersebut,” jelas Tamin.
Lebih jauh, Tamin menjelaskan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman menggunakan pendekatan kuantitatif dengan survey melalui pengumpulan data dan wawancara serta observasi ketampakan fisik (tangible) serta pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Dalam penilaian tersebut, kata Tamin, dilihat dari beberapa aspek, yakni mulai dari pemenuhan standar pelayanan secara tangible pada unit penyelenggara layanan, pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, ketersediaan standar pelayanan, persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan serta pengelolaan pengaduan.
“Nah disini kita bisa melihat yang saudara Kristovel sampaikan itu hanyalah persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan. Maka ada yang mengatakan puas dan yang lain mengatakan tidak puas maka disebutlah survei kepuasan publik,” sebutnya.
“Kalau yang Kristovel sampaikan itu cuma satu bentuk penilaian tapi Ombudsman itu ada 6 bentuk penilaian termasuk di dalamnya ada persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah. Kristovel jangan asal bicara. Atas dasar ini, saya nyatakan dalam komentar saya, bahwa 4 dinas itu sebagai penyumbang standar pelayanan publik Halbar bertengger di zona merah,” cecarnya meradang.
Tamin menambahkan, terkait kritik Kristovel terhadap kinerjanya selama menjadi anggota DPRD Halbar, Tamin persilahkan Kristovel untuk bertanya langsung ke Pemda Halbar.
“Mereka (Pemda) lebih tahu persis kinerja saya,” pungkas Tamin meradang.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi











