SALOIPOST.Id, Jailolo – Komisi I DPRD Halmahera Barat (Halbar), siang tadi telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Desa Borona terkait pemberhentian perangkat desa oleh Camat Tabaru yang dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Atas penilaian tersebut, Komisi I akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I, Tamin Ilan Abanun saat dihubungi saloipost.id via WhatsApp, Kamis (16/6). Ia menyebut, Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Joko Ahadi, ditambah dengan 3 anggota yaitu, Tamin Ilan Abanun, Atus Sandiang, dan Frangki Luang, serta 1 staf, Novita Sudarsono.
“Kalau di RDP nanti hasilnya bahwa ini memang benar-benar tindakan Camat maka kami Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi ke Pemda untuk segera mengevaluasi Camat Tabaru karena tidak taat kepada peraturan perundang undangan dalam menjalankan tugas,” tegas Tamin.
Ia mengaku, sampai saat pihaknya melakukan Sidak, kantor desa Borona masih dalam kondisi pintunya dipalang. Karena kondisi tersebut, pihaknya berserta Sekretaris Desa dan 3 orang perangkat desa yang diberhentikan mengadakan pertemuan singkat di salah satu rumah warga.
“Karena kemarahan masyarakat, maka kantor desa belum bisa dibuka,” sebutnya.
Ia mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa memang benar Camat secara sepihak melakukan tindakan pemberhentian itu. “Dari diskusi kami, memang benar yang melakukan tindakan barbar itu adalah camat sendiri dan menurut kepala desa beliau tidak menandatangani surat pemberhentian tersebut,” jelasnya.
Lebih miris lagi, lanjut Tamin, tindakan Camat itu bukan hanya dilakukan di desa Borona, tetapi di 7 desa di Kecamatan Tabaru juga mengalami hal yang sama. Salah satunya di desa Sangaji Nyeku.
“Kami setelah dari Borona mencoba mampir sebentar di kantor desa Sangaji Nyekue, tapi kepala desanya tidak ada, hanya salah satu kaur. Setelah kami mencari tau kebenarannya, menurut salah satu kaur desa Sangaji Nyeku bahwa benar telah dilakukan pemberhentian 2 kaur di desa Sangaji nyeku,” kata Ketua Bapemperda ini

Ia menyebut, tindakan Camat tersebut selain melanggar Perda No 8 tahun 2016, yang bersangkutan juga telah mengabaikan asas materi muatan Perda yakni asas Keadilan, Kekeluargaan, Bhineka Tunggal Ika dan lainnya.
“Ketidaktaatan inilah yang akan menjadi salah satu pertimbangan komisi 1 dlm mengeluarkan rekomendasi nanti,” ucapnya.
“Saya pribadi sangat prihatin dengan perilaku camat ini, sebab Perda No.8 Tahun 2016 itu adalah produk Pemda yg diturunkan dari Peraturan perundang-undangan yang paling tinggi, dibuat untuk ditaati tapi ini dilanggar oleh camat tanpa ada beban sedikit pun,” tegasnya lagi.
Ia mengaku, pihaknya tetap mengawal masalah ini sebagai salah satu bentuk implementasi dari fungsi pengawasan DPRD yang kemudian diwujudkan dalam penegakan aturan. Ia menyebut lagi, dalam rangka “DIAHI HALBAR”, maka DPRD khususnya Komisi I tidak mau kecolongan, apalagi terkait dengan fungsi pengawasan.
“Kami akan tetap mengawal tindakan Camat Tabaru yang barbar ini hingga para kaur atau perangkat desa yg ada di 7 desa di wilayah Kecamatan Tabaru mendapatkan keadilan,” tandasnya.
Pewarta: Elang | Editor: Redaksi











