Pergantian Perangkat Desa Dinilai Tabrak Aturan, Komisi I DPRD Halbar Angkat Bicara

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALOIPOST.ID, Jailolo – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyesali tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Camat Ibu Utara, yang dengan sengaja melakukan pergantian perangkat desa tanpa sepengetahuan kepala desa Borona

Anggota Komisi I, Tamin Ilan Abanun mengatakan, kalau memang betul tindakan Camat tersebut, maka menurutnya itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Pemberhentian perangkat desa itu di atur dalam Perda No 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana pada pasal 36 pasal 1 kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat,” ungkap Tamin, Senin (13/6)

Menurutnya, ini bukan negara barbar sehingga camat seenaknya berlaku kejam seperti itu. Seharusnya, kata Tamin, rujukan camat dalam hal ini adalah peraturan perundang undangan, bukan justru ikut semaunya selera camat.

Baca Juga :  Kebijakan Camat Ibu Utara Picu Aksi Boikot Kantor Desa Borona

“Kan pemberhentian perangkat desa ini juga diatur dalam Permendagri 83 thn 2015. Kalau tidak bisa mengakses Perda No 8 Tahun 2016, silakan buka google lihat Permendagri tersebut, bukan malah berbuat barbar seperti itu,” tegasnya.

Apapun kondisinya,  jelas Tamin, Camat tidak bisa melakukan pemberhentian kepada perangkat desa karena itu adalah kewenangan kepala desa.

“Ayat 3 yang terkandung dalam Perda No 8 Tahun 2016 pun diatur jelas bahwa pemberhtian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa, disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan,” ungkapnya Ketua Bapemperda ini.

Baca Juga :  Kali Butu Terkendala Gunung Opan, Bupati: 15 Milyar Gusur Jalan Terjal Untuk Distribusi Material

Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan kunjungan kerja ke desa Borona untuk mengetahui permasalahan yang sesungguhnya terjadi. Sebab kebijakan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Camat, menurut Tamin, tidak bisa dibenarkan.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan kunjungan kerja ke desa Borona untuk bisa mengetahui permasalahan yang sesungguhnya terjadi,” pungkasnya.

Penulis: Elang | Editor: Tim Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru