SALOIPOST.ID, Jailolo – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyesali tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Camat Ibu Utara, yang dengan sengaja melakukan pergantian perangkat desa tanpa sepengetahuan kepala desa Borona
Anggota Komisi I, Tamin Ilan Abanun mengatakan, kalau memang betul tindakan Camat tersebut, maka menurutnya itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Pemberhentian perangkat desa itu di atur dalam Perda No 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana pada pasal 36 pasal 1 kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat,” ungkap Tamin, Senin (13/6)
Menurutnya, ini bukan negara barbar sehingga camat seenaknya berlaku kejam seperti itu. Seharusnya, kata Tamin, rujukan camat dalam hal ini adalah peraturan perundang undangan, bukan justru ikut semaunya selera camat.
“Kan pemberhentian perangkat desa ini juga diatur dalam Permendagri 83 thn 2015. Kalau tidak bisa mengakses Perda No 8 Tahun 2016, silakan buka google lihat Permendagri tersebut, bukan malah berbuat barbar seperti itu,” tegasnya.
Apapun kondisinya, jelas Tamin, Camat tidak bisa melakukan pemberhentian kepada perangkat desa karena itu adalah kewenangan kepala desa.
“Ayat 3 yang terkandung dalam Perda No 8 Tahun 2016 pun diatur jelas bahwa pemberhtian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa, disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan,” ungkapnya Ketua Bapemperda ini.
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan kunjungan kerja ke desa Borona untuk mengetahui permasalahan yang sesungguhnya terjadi. Sebab kebijakan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Camat, menurut Tamin, tidak bisa dibenarkan.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan kunjungan kerja ke desa Borona untuk bisa mengetahui permasalahan yang sesungguhnya terjadi,” pungkasnya.
Penulis: Elang | Editor: Tim Redaksi











