Saloipost.id Jailolo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif guna mencegah pelanggaran pemilu tahun 2024.
Sosialisasi yang digelar oleh Bawaslu Halbar kali ini dengan mengangkat tema “Desa Anti Politik Uang, Politisasi Sara, Ujaran Kebencian dan Hoax,” itu berlangsung di rumah adat, desa Idamganlamo, Kecamatan Sahu, Halmahera Barat, Senin, (6/11/2023).
Ketua Bawaslu Halbar, Nimrod lasa dalam penyampaiannya mengatakan, Pengawasan partisipatif merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran Pemilu.
“Dalam pengawasan partisipatif, masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu,” ungkap, Nimrod Lasa.
Menurutnya, Masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif atas dasar kesukarelaan memerlukan kesadaran dan tanggung jawabnya dalam menghasilkan pemilu yang bermartabat.
“Dengan adanya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pemilu, diharapkan pelanggaran pemilu semakin berkurang,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi dan Humas, Helni Rosiana Amo, mengatakan bahwa sosialisasi ini akan berlanjut ke desa yang lain guna memberikan pencerahan terhadap masyarakat terkait pentingnya pengawasan parsitipatif dalam pemilu 2024 nanti.
“Sosialisasi ini bukan hanya diagendakan di desa Idamgamlamo, tapi di desa yang lain juga dan pastinya agenda yang sama namun temanya saja yang berbeda,” ujarnya.
Dengan itu, ia berharap, adanya sosialisasi pengawasan partisipatif ini diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat agar sama-sama memiliki komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.
“Harapnya sosialisasi ini peserta pemilih dan masyarakat memahami dan ikut mengawal agar potensi pelanggaran Pemilu itu tidak terjadi,” pungkas Helni Rosiana Amo
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim, menekankan agar pola pikir masyarakat yang masih menganggap menerima uang dari peserta pemilu sebagai hal biasa harus diluruskan.
“Oleh karena itu semua pihak diharapkan berkomitmen memberantas praktik politik uang sehingga proses demokrasi bersih dari politik uang, ujaran kebencian dan hoax,” tandasnya
Penulis: Elang
Editor : Redaksi











