Polemik Perda Hari Jadi Halbar Hingga Kini Belum Jelas

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALOIPOST.ID, Jailolo – Polemik Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Hari Jadi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) hingga memasuki  6 bulan DPRD Halbar belum mengambil langka strategis berupa revisi perda atau apapun.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tamin Ilan Abanun mengatakan,  DPRD Halmahera Barat (Halbar)  belum juga mengambil langkah strategis berupa revisi Perda atau apapun terkait polemik Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Hari Jadi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Ia bilang, polemik terkait Hari Jadi Halbar hingga kini sudah memasuki 6 bulan. Tetapi dirinya hingga kini belum mendapat perintah dari pimpinan DPRD

“Sebagai ketua bapemperda saya juga belum mendapat perintah dari pimpinan DPRD,” Sebut Tamin dalam rilis yang diterima Saloipost.id. melalui via WhatsApp, Minggu (5/6)

Menurut Tamin, revisi bisa melalui Bapemperda, bisa juga melalui Komisi I DPRD, dan yang terpenting, sebutnya, cepat direvisi dan dilaksanakan agar masyarakat tidak bertanya-tanya tentang waktu atau momentum yang tepat untuk Jari Jadi halbar.

“Iya kalau menurut saya tentang perumusan perubahan Perda nanti, di tahapan sosialisasinya harus melibatkan masyarakat luas dan naskah tentang perubahan atau revisi Perda ini harus ada dan komplet, baik dari latar belakangnya, Konsep Hari Jadinya, alternatif Hari Jadinya serta rekomendasi Hari Jadinya harus dimuat secara utuh dan harus berbeda dengan perumusan yang lalu yang terkesan sepihak sehingga dipolemikkan,” urai Tamin.

Baca Juga :  Padatnya Agenda Pemerintahan dan Kampanye, Bupati Sempatkan Diri Melayat Rumah Duka

Menurutnya, harus ada naskah yang berisi penjelasan tentang faktor pertimbangan mengenai perlunya direvisi Perda tersebut, sebab, katanya, dalam UU No. 1 thn 2003, Halbar itu dipindahkan bukan dimekarkan. Artinya, lanjut  Tamin, berarti kita harus lebih detail dalam penelaahan dan pengkajian

Tamin bilang, kalau daerah di Maluku Utara (Malut) yang dimekarkan, itu pembentukan Hari Jadi Kabupaten, kajiannya hanya seputar UU No 1 Tahun 2003. Karena, menurutnya, tidak ada lagi alternatif lain yang dijadikan sebagai acuan pembentukan Hari Jadi

“Karena dalam perjalanan politik dan pemerintahan, daerah Maluku Utara yang kemudian disebut Halmahera Barat ini telah ada sejak dahulu kala. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai macam UU yang dibuat negara untuk kepentingan daerah Maluku Utara,” jelasnya

Misalnya, sebut Tamin, UU No. 50 yang ditetapkan pada tanggal 14 April 1949 tentang UUD Daerah Maluku Utara, UU Negara Indonesia Timur No. 44 Tahun 1950, berikut UU No. 1 Tahun 1957, UU No. 23 Tahun 1957, dan UU No. 60 Tahun 1958, yang substansi atau materi UU tersebut, semuanya membahas tentang Malut

Berbagai UU tersebut, lanjut dia, tanggal penetapannya berpotensi dijadikan sebagai acuan Hari Jadi Halbar. Kalau seandainya, sambung dia,  dalam pembobotan dan kategorisasi nanti, alternatif UU No. 60 thn 1958 yang tanggal penetapannya jatuh pada tanggal 17 Juli 1958 itu dianggap sebagai momentum yang tepat secara konseptual maka yang direkomendasikan adalah tanggal 17 Juli tersebut sebagai momentum yang sah untuk Hari Jadi Halbar

Baca Juga :  Gelar Paripurna Perubahan, Banggar Sebut Pembahasan APBD Tahun 2022 Singkat dan Lancar

Selain itu, lanjut Tamin, aspek historis seperti eksistensi Kerajaan Jailolo (Peristiwa Moti Verbon, 1322) dan historis Perang Jailolo (tgl 22 September 1914), juga bisa dimasukan sebagai bagian dari alternatif Hari Jadi.

“Nanti dalam pengkajian baru kita boboti dan kategorisasi secara selektif dengan menggunakan metode atau pendekatan yang komprehensif,” jelasnya nya.

Tamin bilang lagi, hal ini dilakukan agar pemilihan alternatif Hari Jadi Halbar harus sesuai dengan metode atau konstruksi hukum Argumentum Per Analogium Hari Jadi.

“Jadi intinya DPRD khususnya para pimpinan, harus secepatnya mengambil langkah agar secepatnya merevisi Perda No. 1 thn 2018 ini. agar Perda ke depan tidak dipolemikkan lagi oleh generasi berikutnya,” ungkapnya

Tamin menambahkan, nanti dalam tahapan sosialisasi, harus ada pelibatan secara luas dari masyarakat dan disertai dengan naskah akademik atau penjelasan yang komprehensif tentang perlunya perubahan Perda  No. 1 thn 2018 tentang Hari jadi Kabupaten Halbar.

“Perda hasil revisi ini nantinya dapat digunakan oleh Pemda Halbar, DPRD serta masyarakat secara baik dalam rangka memantapkan jati diri, dan sebagai dasar perjuangan serta menjadi keteladanan dan ciri khas hidup masyarakat Halbar,” harapnya

Penulis: Elang |Editor: Tim Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru