SALOIPOST.id, Jailolo – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Halmahera Barat, Maluku Utara, Soni Balatjai menghimbau kepada seluruh Kepala Desa, ketika melakukan pergantian perangkat Desa harus sesuai dengan mekanisme.
Soni mengatakan, sebagai bentuk ikhtiar ketika kepala desa melakukan pergantian atau pengisian kekosongan jabatan di desa, harus sesuai dengan mekanisne dan peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pemerintahan desa.
“Dengan pengangkatan Aparatur Desa terutama Kades – Kades yang baru terpilih harus sesuai dengan mekanisme yang sudah diataur dalam Perda nomor 8/2016,” ungkap Soni, Jumat (27/1/23).
Ia menegaskan, hal ini penting karena untuk menghindari polemik dan pengelolaan pemerintahan di desa. dia juga meminta kepada camat atau pihak kecamatan yang punya wewenang agar dapat mencermati fenomena di setiap kecamatan.
“Ini merupakan kewenangan Camat, jika mendapatkan pengangkatan Aparatur tidak sesuainya prosedur, harap SK pengangkatan kepala desa itu dianulir, apalagi tidak mendapatkan rekomendasi Camat, kalau ini dipaksakan DPMPD tidak akan mengikuti SK Kades yang dimaksud,” tegas Soni
Mantan Kaban Bappeda ini menambahkan, jika ditemukan adanya kelalaian desa tidak mengikuti mekanisme dalam pergantian aparatur, maka di harapkan Camat dapat langsung memberikan surat teguran.
“Ayo mari kita kerja sesuai mekanisme, sehingga membangun desa itu damai dan nyaman,”pungkasnya.
Penulis : Elang
Editor : Redaksi











