Ramperda Kampung Nelayang dan Desa, Ditargetkan Tahun Ini Dituntaskan

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kristofel Sakalaty

Kristofel Sakalaty

Saloipost.id, Jailolo — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Halmahera Barat, target menuntaskan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, di Tahun 2025 ini.

Dua Ranperda itu diantaranya Kampung Nelayan, dan Ranperda tentang Desa. Ini disampaikan Ketua Bapemperda Halmahera Barat, Kristovel Sakalaty, kepada media, Sabtu (27/9/2025).

“Jadi di tahun 2025 ini, berdasarkan kesepakatan internal Bapemperda, ada dua perda dari inisiatif DPRD, Perda kampung nelayan dan tentang Desa. Target kita di akhir tahun ini sudah finalisasi,” tutur Kristovel.

Politikus Demokrat ini menyatakan, untuk finalisasi Perda tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kemudian uji publik dan melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM, Maluku Utara.

Baca Juga :  Pastikan Rekomendasi Ditindaklanjuti, Tim Pansus BBM DPRD Halbar Kunjungi Disperindag

“Jadi, pembahasan dengan OPD terkait, kemudian kami uji publik, setelah itu langsung konsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM,” bebernya.

Sekretaris Demokrat Halmahera Barat itu mengatakan, agenda finalisasi Perda tersebut sebelumnya sudah direncanakan pada rapat paripurna masa sidang ke II. Namun, ditunda lantaran banyak kegiatan prioritas DPRD.

Selain itu, Kristovel menyampaikan, saat ini, DPRD juga diperhadapkan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Meski begitu, Bapemperda akan fokus untuk menuntaskan dua Ranperda tersebut.

Baca Juga :  Shasfa Balita Malang Alami Tumor Mata, Kembali Jalani Operasi Yang Kedua Kalinya

“Apalagi Ranperda tentang desa ini mendesak sekali. Jadi, target kita dua ramperda tahun ini harus diparipurnakan dan ditetapkan sebagai Perda,” ucapnya.

Kristovel juga menyampaikan alasan mendorong Perda Desa masuk prioritas. “Karena secara nasional Perda nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah direvisi dan ada beberapa hal subtansi yang penting untuk disesuaikan di Perda, salah satunya masa jabatan,” pungkasnya.

 

Penulis: Elang
Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Kerja Sama Dengan BPJS, Cara Pemda Halmahera Barat Lindungi Pekerja dan Non ASN
Link Segera Dibuka Kemenpan-RB, Bupati: 1.405 PPPK Paruh Waktu Siap Diusulkan
Wujudkan Janji Kampanye, Bupati James Uang Beri Modal Terhadap 666 Pelaku UMKM
Puluhan Honorer Paruh Waktu Datangi Kantor, Wakil: Saya dan Pak Bupati Tetap Perjuangkan
Resmi Buka Musrembang, Bupati: RPJMD 2025-2029 Harus Selaras Dengan Provinsi
DPRD Halmahera Barat Sahkan APBD-Perubahan Tahun 2025
DPRD Halmahera Barat Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2025
Ajak ASN Budayakan Anti Korupsi, Bupati Berpesan Selalu JUJUR Dalam Menjalankan Tugas

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:37

Kerja Sama Dengan BPJS, Cara Pemda Halmahera Barat Lindungi Pekerja dan Non ASN

Senin, 29 September 2025 - 15:33

Link Segera Dibuka Kemenpan-RB, Bupati: 1.405 PPPK Paruh Waktu Siap Diusulkan

Sabtu, 27 September 2025 - 01:54

Ramperda Kampung Nelayang dan Desa, Ditargetkan Tahun Ini Dituntaskan

Jumat, 26 September 2025 - 18:45

Wujudkan Janji Kampanye, Bupati James Uang Beri Modal Terhadap 666 Pelaku UMKM

Kamis, 25 September 2025 - 11:37

Resmi Buka Musrembang, Bupati: RPJMD 2025-2029 Harus Selaras Dengan Provinsi

Berita Terbaru