Link Segera Dibuka Kemenpan-RB, Bupati: 1.405 PPPK Paruh Waktu Siap Diusulkan

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati James Uang, saat menerima kedatangan PPPK Paruh Waktu.

Bupati James Uang, saat menerima kedatangan PPPK Paruh Waktu.

Saloipost.id, Jailolo — Bupati Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, James Uang, telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk segera membuka Link PPPK paruh Waktu.

Bupati Halbar James Uang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap mengakomodir para tenaga honorer. Ia bahkan sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Rifkynizamy Karsayuda, guna membantu mempercepat proses di Kemenpan-RB.

“Saya sudah meminta beliau untuk berkomunikasi dengan pihak kementerian, dan beliau siap menghubungi langsung menteri,” jelas James.

Tak lama berselang, pihak Kemenpan-RB pun menghubungi James Uang dan menyatakan bahwa link pengusulan PPPK paruh waktu akan segera dibuka kembali. Pasalnya, masih ada 123 daerah di Indonesia yang belum memasukkan usulan.

Baca Juga :  Implementasi “Halbar Religius” Pemerintahan JUJUR Kembali Salurkan Insentif Imam - Pendeta

“Jadi saya tegaskan kembali, untuk 1.405 orang ini, Pemda Halbar akan tetap mengusulkan sebagai PPPK paruh waktu,” Tegas James Uang

Hal tersebut disampaikan Politisi Demokrat ini,  setelah melayani kedatangan Puluhan tenaga honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kantor Bupati Halmahera Barat (Halbar), pada Senin (29/9/2025).

Mereka menuntut kejelasan terkait usulan pengangkatan PPPK paruh waktu yang telah diajukan Pemkab Halbar ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga :  Tergabung di Kompi D Platon 3, Informasi Bupati James Uang Tak Ikut Retrat Disebut Hoax

Para honorer tersebut mempertanyakan nasib mereka yang belum lolos seleksi PPPK tahap I dan II tahun 2025. Salah satu perwakilan honorer menyampaikan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu memiliki dasar hukum jelas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Jadi kedatangan kami di sini atas perintah undang-undang, bukan atas kemauan kami sendiri,” ujarnya di hadapan Bupati James Uang.

 

 

 

Penulis: Elang

Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru