DPRD Halmahera Barat Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna Ramperda Perubahan APBD 2025

Paripurna Ramperda Perubahan APBD 2025

Saloipost.id, Jailolo — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan dan penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Senin (22/9/2025).

Ketua DPRD Ibnu Saud Kadim, saat memimpin Paripurna dalam penyampaiannya, APBD merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, perubahan terhadap Perda APBD bukanlah sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan dinamika kebutuhan pembangunan, kondisi ekonomi, serta prioritas pelayanan masyarakat.

“Dengan demikian, Perubahan APBD ini diharapkan mampu menjawab tantangan
sekaligus membuka ruang bagi optimalisasi pembangunan Halmahera Barat ke depan,”ungkap Politisi Demokrat itu.

Sementara Wakil Bupati Djufri Muhamad, dalam pidatonya menyampaikan, Ranperda perubahan APBD 2025 merupakan kesinambungan pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran pokok 2025 dengan berbagai penyesuaian indikator program dan kegiatan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan target-target sasaran yang telah disepakati dan tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah.

“Penyusunan perubahan anggaran 2025 disusun secara rasional dengan memperhatikan kondisi keuangan dan skala prioritas pembangunan daerah dan sasaran pembangunan serta kebijakan pemerintah provinsi dan pusat,”ujarnya.

Djufri mengungkapkan, penyusunan nota keuangan raperda tentang perubahan APBD 2025 juga memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran dan penjelasan mengenai hal-hal yang mendasari perubahan APBD serta kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pelayanan publik yang akan dilaksanakan dalam sisa waktu tahun anggaran berjalan, yang dicerminkan dengan seberapa besar perubahan pendapatan daerah yang diproyeksikan, perubahan belanja daerah yang dialokasikan dan proyeksi perubahan pembiayaan daerah.

“Sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan karena beberapa hal, di antaranya terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD maupun keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar program kegiatan dan antar jenis belanja,”tuturnya.

Baca Juga :  Bahas Tanda Batas Hutan, Pemda Halbar Hadirkan Kepala Seksi BPKHTL Manado

Wabup dua periode ini mengatakan, dalam gambaran umum tentang rancangan perubahan APBD tahun 2025, yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebelum dan sesudah perubahan, sebagai berikut:

I. Pendapatan Daerah
Berdasarkan gambaran realisasi pendapatan daerah, maka secara keseluruhan, kebijakan pendapatan daerah mengalami perubahan dari Rp1.090.923.394.504 menjadi Rp1.197.381.827.740 atau bertambah sebesar Rp106.648.433.236. Hal ini dikarenakan adanya penambahan sektor pendapatan pada pendapatan bagi hasil dari pusat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 44/KM.7/2024 tentang penyaluran kurang bayar dana bagi hasil dan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2024 dan pada pendapatan bagi hasil Provinsi Maluku Utara berdasarkan penetapan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara.

Secara rinci perubahan kebijakan pendapatan daerah dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan pajak daerah: tetap sebesar Rp 12.146.930.757.
Hasil retribusi daerah: bertambah Rp250.000.000.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: tetap Rp1.369.384.000.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah: bertambah Rp5.976.797.716 dari Rp 42.706.768.243 menjadi Rp48.683.565.959.

B. Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer pemerintah pusat: bertambah Rp 81.175.374.000 dari Rp 969.456.270.000 menjadi Rp 1.050.631.644.000. Pendapatan transfer antar daerah: bertambah Rp 19.056.261.520 dari Rp33.092.181.504 menjadi Rp 52.148.443.024.

C. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Tetap sebesar Rp29.762.708.000.
II. Belanja Daerah
Secara keseluruhan, belanja daerah mengalami penambahan sebesar Rp 23.707.961.769 dari Rp1.154.557.597.183 menjadi Rp1.178.265.558.952.
A. Belanja Operasi
Belanja pegawai: bertambah Rp 3.352.878.967 dari Rp437.170.500.284 menjadi Rp 440.523.379.251.
Belanja barang dan jasa: bertambah Rp 8.064.693.725 dari Rp 310.433.386.563 menjadi Rp 318.498.080.288.
Belanja bunga: tetap sebesar Rp 12.513.281.215.
Belanja bansos: bertambah Rp610.000.000 dari Rp 6.495.000.000 menjadi Rp 7.105.000.000.
Belanja hibah: bertambah Rp 324.045.000 dari Rp 11.583.825.000 menjadi Rp 11.907.870.000.

B. Belanja Modal
Belanja modal tanah: tetap Rp 2.000.000.000.
Belanja modal peralatan dan mesin: bertambah Rp 8.515.576.931 dari Rp 23.037.736.576 menjadi Rp 31.553.313.507.
Belanja modal gedung dan bangunan: bertambah Rp 18.192.669.527 dari Rp 48.276.944.671 menjadi Rp 66.469.614.198.
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi: berkurang Rp 21.613.583.657 dari Rp 95.080.871.474 menjadi Rp73.467.287.817.

Baca Juga :  Cabuli Anak Kandungnya Berusia 9 Tahun, SS Terancam 15 Tahun Penjara

D. Belanja Transfer
Pada pos belanja transfer, mengalami perubahan sebesar Rp 6.311.681.276 (enam miliar tiga ratus sebelas juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) yang terdiri dari:

1. Belanja Bagi Hasil
Tidak mengalami perubahan, tetap pada Rp 1.157.636.300 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

2. Belanja Bantuan Keuangan
Mengalami perubahan sebesar Rp 6.311.681.276 dimana sebelum perubahan sebesar Rp200.481.106.700, setelah perubahan menjadi Rp206.792.787.976.

III. Pembiayaan Daerah
Perubahan kebijakan pembiayaan dilakukan sebagai upaya efisiensi pengeluaran pembiayaan pemerintah tahun 2025, maka penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan. Sebelum perubahan: Rp 86.467.412.231. Setelah perubahan: Rp 3.716.940.764. Berkurang sebesar Rp 82.750.471.467.

Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan atau tetap dianggarkan sebesar Rp 22.833.209.552. Berdasarkan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, maka: Sebelum perubahan: pembiayaan netto sebesar Rp 63.634.202.679. Setelah perubahan: pembiayaan netto menjadi Rp 19.116.268.788. Terjadi pengurangan sebesar Rp 82.750.471.467.

“Dengan demikian, bila disandingkan antara pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, maka sebelum maupun setelah perubahan diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 0,00 atau berada pada posisi berimbang,”tandasnya.

Politikus Nasdem ini juga mengajak pada DPRD Halmahera Barat agar kemitraan terus ditingkatkan. Selain lewat pembahasan ranperda, juga diharapkan lewat hearing yang intens antara komisi dan SKPD terkait, sehingga masalah pembangunan dan kemasyarakatan terus terpantau untuk dicari solusinya.

“Saya berharap dalam pembahasan nanti dapat diberikan masukan yang berkembang pada rapat-rapat berikutnya, sehingga menjawab kebutuhan dasar yang mendesak. Dengan begitu, perubahan APBD Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2025 benar-benar memberikan kemajuan bagi daerah yang kita cintai,”pungkasnya.

 

Penulis: Elang

Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Kerja Sama Dengan BPJS, Cara Pemda Halmahera Barat Lindungi Pekerja dan Non ASN
Link Segera Dibuka Kemenpan-RB, Bupati: 1.405 PPPK Paruh Waktu Siap Diusulkan
Ramperda Kampung Nelayang dan Desa, Ditargetkan Tahun Ini Dituntaskan
Wujudkan Janji Kampanye, Bupati James Uang Beri Modal Terhadap 666 Pelaku UMKM
Puluhan Honorer Paruh Waktu Datangi Kantor, Wakil: Saya dan Pak Bupati Tetap Perjuangkan
Resmi Buka Musrembang, Bupati: RPJMD 2025-2029 Harus Selaras Dengan Provinsi
DPRD Halmahera Barat Sahkan APBD-Perubahan Tahun 2025
Ajak ASN Budayakan Anti Korupsi, Bupati Berpesan Selalu JUJUR Dalam Menjalankan Tugas

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:37

Kerja Sama Dengan BPJS, Cara Pemda Halmahera Barat Lindungi Pekerja dan Non ASN

Senin, 29 September 2025 - 15:33

Link Segera Dibuka Kemenpan-RB, Bupati: 1.405 PPPK Paruh Waktu Siap Diusulkan

Sabtu, 27 September 2025 - 01:54

Ramperda Kampung Nelayang dan Desa, Ditargetkan Tahun Ini Dituntaskan

Jumat, 26 September 2025 - 18:45

Wujudkan Janji Kampanye, Bupati James Uang Beri Modal Terhadap 666 Pelaku UMKM

Kamis, 25 September 2025 - 11:37

Resmi Buka Musrembang, Bupati: RPJMD 2025-2029 Harus Selaras Dengan Provinsi

Berita Terbaru