Saloipost.id,Jailolo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, dibawah kepemimpinan Kusuma jaya Bulo Tampaknya tak main-main dalam mengungkap kasus dugaan Korupsi.
Dugaan Tindak Pidana Kasus Korupsi Pembangunan talud tahun 2021 desa Gamlamo, kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera barat, dengan Anggaran Senilai 1,2 Miliar itu, dalam waktu dekat Bakal digelar penetapan tersangka oleh pihak kejaksaan
Kepala Kejari Halbar Kusumo Jaya Bulo ini menjelaskan, dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan talud di desa Gamlamo dengan nilai kerugian kurang lebih Sebesar Rp 500 juta itu, tetap akan diungkap dan dalam waktu dekat sudah ditetapkan tersangkanya.
.”Kurang lebih 500 lah, Udah mau tetapkan jadi tersangka,” ungkap Kusuma, saat di wawancarai dihalaman kantor Kejari Halbar, Kamis (18/1/2024).
Meski demikian, dia tidak menyebut secara rinci berapa jumlah orang yang ditetapkan tersangka.
Untuk diketahui, Dalam Kasus tersebut beberapa saksi telah diperiksa diantaranya, Bupati James Uang, mantan Kaban BPKD Chuzaema Djauhar, mantan Bendahara Dinas PUPR Halbar, Idham Iscaya, mantan Kabag ULP Halbar, M Zain A.Kadir, mantan Kadis PUPR Halbar, Abubakar A Radjak, PPK, PPATK dan juga pengawas proyek tersebut.
Mantan PLT. Kepala Bidang Anggaran, Semi, Kabid Perbendaharaan, Ibrahim Rasyid dan Kepala Bidang Anggaran, Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Barat, Charlin Bassay.
Selain itu, Jaksa juga memeriksa salah satu Kader DPC Partai Demokrat Halmahera Barat, Fahmi Albar.
Sekadar untuk diketahui, pagu anggaran pada proyek talud Desa Gamlamo yakni senilai Rp.1,2 miliar. Pemenang lelang atas proyek tersebut yakni CV Bintang Sintesa Utama.
Penulis: Elang
Editor : Redaksi











