SALOIPOST.id, Jailolo – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (ALAMMAT) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera mengambil alih kasus dugaan tindak pidana jual beli lahan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar. ALAMMAT menilai Kejari Halbar tidak becus menyelesaikan kasus tersebut yang melibatkan bupati dan wakil ketua DPRD Halbar.
“Kami meminta agar Kejagung RI segera mengambil alih kasus tersebut, sekaligus mengevaluasi kinerja kerja dari Kejari Halbar yang saat ini dianggap tidak becus dalam menyelesaikan kasus dugaan penggelembungan anggaran yang melibatkan pucuk tertinggi Halbar dan wakil ketua Dewan,” tulis ALAMMAT dalam rilis yang diterima Saloipost, Rabu (18/1).
ALAMMAT menilai, kasus tersebut hingga saat ini seakan jalan di tempat, padahal proses penyidikan oleh Kejari Halbar telah usai dan telah mengantongi beberapa bukti di antaranya beberapa saksi telah di periksa namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak Kejari Halbar.
“Sejauh ini kasus tersebut masih belum menunjukan kepastian dalam penetapan tersangka oleh Kejari Halbar dengan masih menunggu keterangan ahli, baik keterangan ahli hukum pidana dan ahli dari Lembaga yang berwewenang,” terang ALAMMAT.
“Berdasarkan keterangan penyidik Kejari Halbar di sejumlah media, lahan anggota DPRD Halbar Riswan Hi Kadam seluas 3760 meter persegi yang dibeli oleh pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tahun 2021 sebesar Rp543.061.952 diduga mark up,” sebut ALAMMAT.
Ditegaskan, Rp543.061.952 bukanlah anggaran yang sedikit untuk kepentingan kemajuan pembangunan di Halbar. “Anggaran sebesar itu sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah, kita tahu bersama Halbar merupakan daerah yang tertinggaal, tingkat pengangguran dan kemiskinan yang banyak, ditambah dengan lambatnya pembangunan infastruktur,” beber ALAMMAT.
“Kejari tentu tidak boleh main-main soal kasus jual beli lahan yang melibatkan kerjasama antara pemda dan pemilik lahan Riswan Hi Kadam yang saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua Dewan,” sambung ALAMMAT.
Terdapat tiga tuntutan dalam rilis ALAMMAT yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan (Korlap), Sahrir, sebagai berikut:
1. Mendesak Kejagung RI segera mengambil alih kasus dugaan tindak pidana jual beli lahan yang melibatkan bupati dan wakil ketua dewan Halbar
2. Kejagung segera mengevaluasi kinerja kerja Kejari Halbar yang di duga lamban dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana jual beli lahan melalui anggaran APBD induk TA 2021.
3. Kejagung segera panggil dan periksa Riswan Hi kadam selaku Pemilik lahan dan juga selaku wakil ketua dewan uang di duga actor di balik kasus dugaan tindak pidana Mark UP Anggaran APBD induk TA 2021 terkait jual beli lahan.
Penulis : Elang
Editor : Redaksi











