Saloipost.id, Jailolo – Masyarakat dan ASN di Halmahera Barat kena ‘Prank’ oleh Bupati James Uang. Bupati James Uang berjanji bulan Oktober Tahun 2023 bakal memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba sebesar 52,5 Miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Ia bahkan mengaku, telah melakukan komunikasi terutama ke pejabat Kementerian Keuangan sehingga di akhir Tahun Pemda Halbar dikucurkan anggaran DBH Minerba.
“Jadi setelah adanya komunikasi dengan pihak pejabat Kemenkeu maka setelah keluarnya Keputusan Menteri Keuangan pada bulan Oktober ini, Halbar disalurkan dana DBH Minerba sebesar 52,5 miliar,”ungkap Bupati saat memimpin apel, Senin 25 September 2023, lalu.
Tak hanya itu, ia juga memaparkan Pemda Halbar mempunyai DBH pusat senilai 44 miliar itu sampai sejauh ini belum dicairkan setelah di kroscek pejabat Kementerian Keuangan. Namun karena pada Tahun 2022, ada pajak yang belum disetor ke pusat kurang lebih 400 juta dan menjadi tunggakan. Tunggakan tersebut sehingga membuat 44 miliar itu belum juga disalurkan.
“Jadi DBH Minerba 52,5 miliar ditambah dengan DBH pusat 44 miliar dalam waktu 3 bulan terakhir yakni sampai Desember kurang lebih 100 miliar,” ungkap Politisi Demokrat
Sementara, Wakil Bupati Djufri Muhammad juga mengaku, DBH yang dikucurkan oleh Pempus terdiri dari Minerba, Pertanian dan Panas Bumi.
“Pada Tahun 2023, Halbar mendapat DBH dari pusat RP 44 Miliar dan sudah di transfer sebesar 17 miliar untuk sisanya akan di salurkan di akhir bulan November,” kata Djufri, Senin, (23/10/23) lalu.
Namun, semua itu hanya hisapan jempol belaka, bagaimana tidak, Di hadapan puluhan kontraktor, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Halbar, Sonya Mail mengaku, Saat ini kondisi kas daerah lagi kosong.
Dengan kondisi itu pihaknya hanya menunggu dana transfer dari pemerintah pusat. Sonya mengaku, berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor: 38/M.17/2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat yang diterima pihaknya itu bakal dikucurkan ke masing-masing kabupaten/kota paling lambat pada bulan April 2024.
“Untuk usaha selanjutnya, Halbar punya DBH provinsi itu terakhir saya cek kemarin senilai Rp 17 miliar itu pun belum disalurkan oleh provinsi,” kata Sonya, Jumat (29/12/23) di kantornya.
Untuk diketahui, Jumat (29/12/2023) malam, di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menimbulkan kekacauan dari pihak kontraktor yang merasa dibohongi dan minilai Pemerintah daerah pilih kasih saat melalukan pencairan.
Penulis: Elang
Editor : Redaksi











