Saloipost.id, Jailolo- Sentra Mahasiswa Indonesia (Semaindo) Halmahera Barat (Halbar) kembali menggelar aksi didepan Gedung KPK mendesak segera periksa Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhammad (JUJUR) terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rabu (11/10) tadi.
Koordinator Aksi Sahrir Jamsin melalui rilisnya menyatakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat pada tahun 2021 melakukan Pinjaman kepada PT.SMI dalam rangka memulihkan Ekonomi di kabupaten Hal-Bar setelah terdampak covid-19 dengan pinjaman Sebesar Rp.208.500.000.000.-miliar.
Ia menyebutkan Pemerintah melakukan beragam upaya untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi negara, salah satunya melalui program PEN dengan fokus diantaranya :
1. Infrasturktur perumahan dengan jumlah anggaran Rp.5 Miliar.
2.Infrastruktur Penataan Ruang dengan jumlah anggaran Rp.28,1 Miliar.
3.Infrastruktur Kesehatan dengan jumlah anggaran Rp.6 Miliar
4.Infrastruktur Pariwisata jumlah anggaran Rp. 6 Miliar
5.Infrastruktur bidang cipta kerja jumlah anggaran Rp. 11 Miliar
6.Infrastruktur perhubungan jumlah anggaran Rp. 4 Miliar
7.Infrastruktur jalan dan jembatan jumlah anggaran Rp.148.4 Miliar.
“Dari data tersebut Kami meminta kepada KPK untuk segera mengaudit dana PEN Di Halmahera Barat karena Kualitas pekerjaan yang dinilai sangat tidak sesuai dengan anggaran yang di anggarkan, bukan hanya dana PEN saja yang harus di audit namun banyak yang perlu di audit diantaranya : Dana hibah KONI, Dana hubah PMI, Hibah PKK, PRAMUKA, PESPAWARI, dan Forum Komunikasi Atar Umat Beragama pada tahun 2021, 2022 dan 2023, serta Dana Hibah Kemesjid dan Gereja karena diduga Kuat Atas Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) yang di buat asal-asalan,”jelasnya
Adapun Laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat pada Tahun 2022 Nomor LHP:16.B/LHP/XIX/.TER/05/2023 Tanggal 14 Mei 2023, temuan yang didapat yaitu :
1. Pemeriksaan pengelolaan Pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, belanja makanan dan minuman pada bagian umum perencanaan dan keuangan sekretaris daerah dan badan pengelolaan daerah melebihi standar biaya yang ditetapkan sebesar. Rp 64.746.000.
2. Pembayaran pekerjaan Pembangunan jalan sirtu Desa Bukubualawa Tauro dan Hatebicara Halmahera Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp.56.289.303.
3. Pengelola restribusi pada 2 SKPD belum sesuai ketentuan Rp. Rp 96.839.830,
4. Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD Rp.7.915.493.977,
5. Belanja barang jasa konsultansi pada dinas Kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana melebihi kewajibannya Rp.29.950.000.
6. Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718.
7. Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD Rp. 7.915.493.977
8. Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718,60
9.Belanja modal Gedung dan bangunan pada dinas Pendidikan dan kebudayaan melebihi kewajibannya sebesar Rp. 24.214277.00,-
10.Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD Rp. 7.915.493.977.
11. Realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi Standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati sebesar Rp. 553.552.500.
12. Realisasi belanja perjalanan dinas pada dinas pariwisata dan kepemudaan olahraga dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 138.181.017
13.Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718.
14.Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp. 3.428.815.821.
15.Realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi Standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati sebesar Rp. 553.552.500.
16. Realisasi belanja perjalanan dinas pada dinas pariwisata dan kepemudaan olahraga dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 138.181.017.
17. Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718,
18. Denda keterlambatan atas belanja barang dan jasa kegiatan pengadaan alat pertukangan pada dinas sosial P3A belum dikenakan sebesar Rp. 29.370.600.
19. Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718,
Dengan Jumlah Kerugian Negara total, Sebesar : Rp. 35.647.915.490
Dari temuan tersebut Sahrir Mendesak KPK segera panggil dan periksa Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, James Uang dan Jufri Muhammad Terkait kasus dugaan Tindak pidana Korupsi dana PEN Senilai Rp. 208,5 Miliar.
Ia juga Meminta KPK Mengusut 7 Item program pembangunan di Halmahera Barat yang diduga tidak sesuai dengan Sub Anggaran yang telah di tentukan.
“Meminta kepada kejagung, KPK dan BPK RI agar segera mengaudit pekerjaan dana PEN karena dinilai kualitas pekerjaannya tidak layak dengan Sub. Anggaran yang telah di tentukan,” tandasnya mengakhiri.
Penulis: Tim
Editor : Redaksi











