SALOIPOST.Id, Jailolo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024, Sabtu (30/07/22).
Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusuf dalam kesempatan itu mengatakan, tujuan digelarnya kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait PKPU dimaksud.
“Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam Pemilu tentang Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024,” ungkap Miftah, sapaan akrab Miftahudin Yusuf.
Menurut Mifta, PKPU tersebut mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran dan verifikasi parpol. “PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik, pelaksanaan verifikasi partai politik,” sebut Miftah.
Dikatakan Miftah, seluruh parpol agar segera mempersiapkan diri mengingat jadwal pelaksanaan pemilu 2024 akan segera dimulai. “Saya berharap seluruh partai politik dapat mendukung setiap proses pelaksanaan PKPU termasuk pada pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta dan pilkada 2024,” ujar Miftah.
“Untuk tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022,” sambungnya.
Miftah juga berharap, agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Parpol.
“Kami berharap agar kita semua mempedomani PKPU No 4 Tahun 2022 ini,” pungkasnya.
Penulis: Elang
Editor: Redaksi











