SALOIPOST.ID, Jailolo – Bupati James Uang Prihatin dua bawahannya yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kajari Halbar) dalam kasus jual beli lahan. Menurutnya, Sebagai warga negara kita tetap menghormati proses hukum.
Dua bawahan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian pemerintahan itu, tersandung kasus jual beli Lahan Milik Wakil Ketua DPRD Halbar, Riswan Hi. Kadam, seluas 3.760 meter persegi yang dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021 senilai Rp 543.061.952.
“Selaku kepala daerah saya merasa prihatin, namun sebagai warga negara yang baik kita harus tunduk menghormati proses hukum,” ungkap Bupati James Uang, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan, prinsipnya karna ini masalah hukum maka tidak mungkin pihaknya intervensi jadi sebagai warga Negara Republik Indonesia tetap patuhi terhadap amanat Konstitusi.
“Tiap tiap Warga Negara bersamaan kedudukan dalam Hukum dan pemerintahan, jadi kita tetap patuhi itu,” katanya.
Ia bilang, kasus yang menimpa dua ASN tersebut sebagai ‘pukulan keras’ bagi pemerintah daerah dan teruntuk semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh jajarannya agar kedepan membuat kebijakan harus mentaati norma-norma hukum. Ia mengaku, kasus tersebut juga telah mencoreng nama baik daerah.
“Selaku Kepala Daerah saya berpesan kepada semua Aparat penyelenggara pemerintahan harus hati-hati dalam bekerja terutama menaati semua norma hukum ketika menggunakan harus di pastikan prinsip normanya agar terhindar dari masalah hukum,” papar politisi Demokrat.
Disentil Terkait dengan Status dua ASN tersebut, pihaknya belum bisa mengambil langka karena masih menunggu hasil putusan pengadilan, ” Ya kita harus menunggu putusan pengadilan,” pungkasnya.
Penulis: Elang
Editor : Redaksi











