Seleksi Administrasi JPTP Tiga Pejabat Sesuai Persyaratan, Begini Penjelasan BKD

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransiska Renjaan, (Dok.Elang)

Fransiska Renjaan, (Dok.Elang)

SALOIPOST.id, Jailolo- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Barat sebut tiga pejabat yang dipermasalahkan dalam seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sudah sesuai persyaratan.

Kepala BKD Halbar Fransiska Renjaan saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (20/03) tadi mengatakan, ketiga pejabat yang dipermasalahkan oleh Asisten I Setda Halbar Zubair T.Latif terkait masalah administrasi dalam Seleksi JPTP itu sudah sesuai persyaratan.

Fransiska menyebutkan, ketiga pejabat yang dipermasalahkan itu diantaranya Plt.Kepala Dinas Kesehatan Novelheins Sakalaty, Plt.Kepala Disperindagkop Demisius O.Boky dan juga Plt.Kadis Pertanian Hendrik Sarapung yang disebutkan oleh Asisten I Setda Halbar Zubair T.Latif bahwa ketiganya belum memenuhi administrasi karena baru menjabat 1,6 Tahun (satu tahun enam bulan).

“Menurut Pak Zubair ketiga pejabat tersebut dilantik bersamanya pada tanggal 3 September 2021 lalu jadi belum capai dua tahun, tapi sebelum ketiga pejabat menduduki jabatan yang dilantik kemarin itu, Plt Kadinkes Novelheins Sakalaty, Plt. Kepala Disperindagkop, dan juga Plt. kadis Pertanian sudah pernah menduduki jabatan administrator,”ujarnya.

Disebutkan, jabatan administrator yang pernah diduduki oleh ketiga pejabat tersebut diantaranya Plt Kadinkes Halbar Novelheins Sakalaty pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan pada Dinkes Halbar pada 2014, Kepala Puskesmas Duono Kecamatan Tabaru pada 2019, Sekretaris dan juga Plt.Kadinkes Pengendalian Penduduk dan KB pada September 2021. Selain itu juga Demisius O.Boky pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Malut 2013, Kepala Bidang Perdagangan sekaligus Plt Kadisperindagkop pada September 2021 lalu.

Baca Juga :  Klaim Pencairan Gaji 13 Cair Hari ini, ASN Lingkup Halbar Merasa Dibohongi

Fransiska menjelaskan, sesuai Permenpan Nomor 15 tahun 2019 yang berbunyi sedang menduduki jabatan administrator sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

“Jadi ketiga pejabat itu sudah memenuhi syarat, yang dipersoalkan kecuali mereka tidak pernah duduki jabatan administrator fungsional dan baru menjabat. Dari Kalimat ini kami ambil dari aturan itu, dan itu bukan ikut sesuai kemauan kami tapi sudah sesuai seleksi yang dilakukan tim Panitia Seleksi (Pansel),”jelasnya.

Fransiska juga mengatakan, sementara untuk pejabat yang dimaksudkan oleh Asisten I Setda Halbar pak Zubair bahwa ada pejabat yang masih punya status ASN di Pemprov Malut dan tidak mengantongi izin dari pimpinannya itu tidak betul.

Ia menuturkan, Pejabat yang status ASN masih di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dimaksudkan oleh pak Zubair itu Demisius O.Boky yang ikut asesmen di Dinas Perindagkop Halbar dan juga Nikodemus Tjaliola di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Baca Juga :  Kawal Pemilu 2024, KPU Halmahera Barat Gandeng Media Cegah Berita Hoax

“Nikodemus Tjaliola yang status kepegawaiannya masih di Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena beliau ini sebelumnya guru SMA di Halbar. Kenapa sehingga mereka diloloskan dalam administrasi sebelum ada izin mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi peserta yang berasal dari luar kabupaten. Hal ini artinya pegawai yang statusnya masih di kabupaten lain atau di Pemerintah Provinsi Maluku Utara mereka boleh mendaftar tetapi mereka harus dapat izin dari Bupati atau Gubernur,”jelasnya.

Menurutnya, Demisius O.Boky dan Nikodemus Tjaliola sudah kerja 1,6 tapi sebelumnya sudah menjabat sebagai pejabat administrator lebih dari itu.

“Kedua pejabat itu sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur dalam hal mutasi untuk pindah ke Halmahera Barat cuma berkas lampirannya masih proses di BKN yang belum selesai. Itulah yang menjadi dasar pertimbangan Panitia Seleksi (Pansel), berbeda lagi kalau pejabat tersebut tidak pernah tugas disini terus tidak memiliki izin itulah yang harus dipermasalahkan,” tandasnya

 

Penulis : Elang 

Editor   : Redaksi 

Berita Terkait

Kerja Sama Dengan BPJS, Cara Pemda Halmahera Barat Lindungi Pekerja dan Non ASN
Link Segera Dibuka Kemenpan-RB, Bupati: 1.405 PPPK Paruh Waktu Siap Diusulkan
Ramperda Kampung Nelayang dan Desa, Ditargetkan Tahun Ini Dituntaskan
Wujudkan Janji Kampanye, Bupati James Uang Beri Modal Terhadap 666 Pelaku UMKM
Puluhan Honorer Paruh Waktu Datangi Kantor, Wakil: Saya dan Pak Bupati Tetap Perjuangkan
Resmi Buka Musrembang, Bupati: RPJMD 2025-2029 Harus Selaras Dengan Provinsi
DPRD Halmahera Barat Sahkan APBD-Perubahan Tahun 2025
DPRD Halmahera Barat Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2025

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:37

Kerja Sama Dengan BPJS, Cara Pemda Halmahera Barat Lindungi Pekerja dan Non ASN

Senin, 29 September 2025 - 15:33

Link Segera Dibuka Kemenpan-RB, Bupati: 1.405 PPPK Paruh Waktu Siap Diusulkan

Sabtu, 27 September 2025 - 01:54

Ramperda Kampung Nelayang dan Desa, Ditargetkan Tahun Ini Dituntaskan

Jumat, 26 September 2025 - 18:45

Wujudkan Janji Kampanye, Bupati James Uang Beri Modal Terhadap 666 Pelaku UMKM

Kamis, 25 September 2025 - 11:37

Resmi Buka Musrembang, Bupati: RPJMD 2025-2029 Harus Selaras Dengan Provinsi

Berita Terbaru