SALOIPOST.id, Jailolo- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Barat sebut tiga pejabat yang dipermasalahkan dalam seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sudah sesuai persyaratan.
Kepala BKD Halbar Fransiska Renjaan saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (20/03) tadi mengatakan, ketiga pejabat yang dipermasalahkan oleh Asisten I Setda Halbar Zubair T.Latif terkait masalah administrasi dalam Seleksi JPTP itu sudah sesuai persyaratan.
Fransiska menyebutkan, ketiga pejabat yang dipermasalahkan itu diantaranya Plt.Kepala Dinas Kesehatan Novelheins Sakalaty, Plt.Kepala Disperindagkop Demisius O.Boky dan juga Plt.Kadis Pertanian Hendrik Sarapung yang disebutkan oleh Asisten I Setda Halbar Zubair T.Latif bahwa ketiganya belum memenuhi administrasi karena baru menjabat 1,6 Tahun (satu tahun enam bulan).
“Menurut Pak Zubair ketiga pejabat tersebut dilantik bersamanya pada tanggal 3 September 2021 lalu jadi belum capai dua tahun, tapi sebelum ketiga pejabat menduduki jabatan yang dilantik kemarin itu, Plt Kadinkes Novelheins Sakalaty, Plt. Kepala Disperindagkop, dan juga Plt. kadis Pertanian sudah pernah menduduki jabatan administrator,”ujarnya.
Disebutkan, jabatan administrator yang pernah diduduki oleh ketiga pejabat tersebut diantaranya Plt Kadinkes Halbar Novelheins Sakalaty pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan pada Dinkes Halbar pada 2014, Kepala Puskesmas Duono Kecamatan Tabaru pada 2019, Sekretaris dan juga Plt.Kadinkes Pengendalian Penduduk dan KB pada September 2021. Selain itu juga Demisius O.Boky pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Malut 2013, Kepala Bidang Perdagangan sekaligus Plt Kadisperindagkop pada September 2021 lalu.
Fransiska menjelaskan, sesuai Permenpan Nomor 15 tahun 2019 yang berbunyi sedang menduduki jabatan administrator sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
“Jadi ketiga pejabat itu sudah memenuhi syarat, yang dipersoalkan kecuali mereka tidak pernah duduki jabatan administrator fungsional dan baru menjabat. Dari Kalimat ini kami ambil dari aturan itu, dan itu bukan ikut sesuai kemauan kami tapi sudah sesuai seleksi yang dilakukan tim Panitia Seleksi (Pansel),”jelasnya.
Fransiska juga mengatakan, sementara untuk pejabat yang dimaksudkan oleh Asisten I Setda Halbar pak Zubair bahwa ada pejabat yang masih punya status ASN di Pemprov Malut dan tidak mengantongi izin dari pimpinannya itu tidak betul.
Ia menuturkan, Pejabat yang status ASN masih di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dimaksudkan oleh pak Zubair itu Demisius O.Boky yang ikut asesmen di Dinas Perindagkop Halbar dan juga Nikodemus Tjaliola di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Nikodemus Tjaliola yang status kepegawaiannya masih di Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena beliau ini sebelumnya guru SMA di Halbar. Kenapa sehingga mereka diloloskan dalam administrasi sebelum ada izin mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi peserta yang berasal dari luar kabupaten. Hal ini artinya pegawai yang statusnya masih di kabupaten lain atau di Pemerintah Provinsi Maluku Utara mereka boleh mendaftar tetapi mereka harus dapat izin dari Bupati atau Gubernur,”jelasnya.
Menurutnya, Demisius O.Boky dan Nikodemus Tjaliola sudah kerja 1,6 tapi sebelumnya sudah menjabat sebagai pejabat administrator lebih dari itu.
“Kedua pejabat itu sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur dalam hal mutasi untuk pindah ke Halmahera Barat cuma berkas lampirannya masih proses di BKN yang belum selesai. Itulah yang menjadi dasar pertimbangan Panitia Seleksi (Pansel), berbeda lagi kalau pejabat tersebut tidak pernah tugas disini terus tidak memiliki izin itulah yang harus dipermasalahkan,” tandasnya
Penulis : Elang
Editor : Redaksi