SALOIPOST.id, Jailolo – Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (Kommalut) mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) untuk menyikapi dan mngusut tuntas kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Desa untuk pengadaan hewan qurban pada tahun 2021 lalu yang melibatkan Bupati James Uang dan Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar), Djufri Muhammad
Tuntutan tersebut disuarakan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kom-Malut, dalam aksi yang dilaksanakan di depan Kantor Kemendes PDTT, Jumat, 03 Februari 2023.
“Berdasarkan intruksi langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati kepada 165 Kepala Desa di Halmahera Barat, tentu hal ini Termasuk penyalahgunaan Anggaran DD yang bertentangan langsung dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 40 Tahun 2014, Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2021, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendesa Nomor 21 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20Tahun 2018,”ungkap Novit, dalam rilisnya Jumat (3/2/23).
Koordinator Lapangan Kommalut, Novit menyampaikan, Hukum di Indonesia masih menunjukan ketimpangan keadilan. hal itu dibuktikan dengan fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat penyalahgunaan wewenang tertinggi di asia.
“Dalam hal ini penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah pemangku kebijakan ataupun penguasa melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk kepentingan pribadi, menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan pribadi maupun kelompok dan juga melawan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,”tutur Novit
Menurut Novit, dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang melekat pada Bupati Halmahera Barat James Uang dan Wakil Bupati Jufri Muhammad yakni terkait dengan pembelian Sapi Qurban yang menggunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Dikatakan, Dalam kasus tersebut terselip janji yang dibuat oleh Bupati bahwa akan membuat suatu regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pembelian Sapi Qurban yang menggunakan anggaran DD sehingga dari 165 Kepala Desa berani mengambil keputusan untuk menggelontorkan anggaran dana desa untuk pembelian tersebut.
“Perlu diketuhui bahwa untuk setiap desa yang menggelontorkan anggaran itu bervariasi sesuai dengan berat bobot sapi, ada yang dianggarkan sekitar 18 juta hingga 19 juta dari 165 desa, sehingga kerugian terhadap penyalaguanaan keuangan negara ini ditaksir Rp. 2.79 M lebih,”bebernya.
Novit mengemukakan, Pihaknya menilai penyalahgunaan wewenang kekuasaan serta penyalahgunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2021 itu harus diseriusi oleh Lembaga terkait serta Kementerian Desa.
“Harus segera mengusut kasus pengadaan sapi qurban melalui anggaran dana desa dan alokasi dana desa yang merupakan pelanggaran hukum serta merugikan masyarakat Halmahera Barat,”tegasnya.
Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi sesegera mengambil alih kasus penyalahgunaan anggaran dana desa, serta memanggil dan memeriksa Bupati Halbar, James Uang dan Wakil Bupati Jufri Muhammad, terkait dengan penyalahgunaan wewenang kekuasaan serta penyalahgunaan anggaran dana desa untuk pengadaan sapi qurban pada tahun 2021 lalu.
“Bupati dan Wakil Bupati sudah sepatutnya dimintai pertanggungjawaban sebagaimana yang telah dilakukan, sebab mereka berdua merupakan aktor dibalik pelanggaran hukum tersebut,”desak Novit.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi











