SALOIPOST.id, Jailolo – Aktivis lingkungan hidup Donal Moraka, menilai keputusan Bupati James Uang sangat fatal saat mengizinkan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) untuk beroperasi di Loloda Tengah (Loteng). Menurutnya, ini bentuk menggadaikan daerah terhadap koorporasi.
Pihaknya sangat sesali dengan keputusan Bupati James Uang yang bertemu dengan kedua pimpinan perusahaan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) dan PT. Tri Usaha Baru (TUB) untuk beroperasi di Loloda tanpa meminta saran dan pendapat terlebih dahulu dari masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur tak kunjung tuntas kini Bupati HALBAR mau menggadaikan Loloda pada korporasi yang bagi saya ini keputusan yang fatal,” Ungkap Ronal melalui rilis yang diterima Saloipost, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, Bupati semestinya membaca regulasi jangan manghalalkan segala cara yang mengorbankan masa depan anak negeri. Seharusnya, kata dia, Bupati melihat Loloda sebagai sektor parawisata dan perikanan sesuai dengan visi dan misinya.
“Loloda juga termasuk pulau kecil dan pesisir pantai yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, atas Perubahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau PWP3K,” Jelasnya
Ronal memaparkan, Bupati mestinya mengambil sampel terkait masyarakat yang berada dilingkaran tambang yang ada di Maluku Utara, seperti halnya PT. IWIP dan PT.NHM yang kehadiran sangat merusak linkungan dan tidak menjamin kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
“Lihat saja lingkungan Desa lelilef sawai dan desa gamaf di Halteng apakah mereka senang? Tidak! Mereka merasa terasingkan di negeri sendiri, sebab mengambil buah kelapa saja di larang, bahkan di pidana karena pencurian. Pun, lingkungan mereka tercemar atas abu dari pabrik yang tidak sehat, laut mereka di penuhi dengan sampah dari limbah PT Iwip. Belum lagi putra daerah yang di PHK secara sepihak dan orang-orang negara luar yang berkuasa atas tanah leluhur mereka,” Urai Ronal
“Begitu juga PT. NHM yang lebih parah dari pertambangan lainnya, merusak laut, mencemari lingkungan. Pun, masyarakat Kao tak mendapatkan apa-apa dari segala operasi PT. NHM. Tidak semua generasi Kao dapat bekerja di perusahaan tersebut. Bahkan perusahaan tersebut hanya mempekerjakan orang-orang yang berpengaruh,” Sambungnya.
Ronal menjelaskan, Loloda adalah tanah kerajaan dan adat tentu budaya masyarakat adalah perkebunan dan nelayan, dan bupati izinkan tambang beroperasi tanpa menimbang kehidupan masyarakat kedepan, ini bentuk kekeliruan kepala daerah.
Diakhir rilis Ronal menambahkan, Alasan pihaknya menolak untuk kedua perusahan beroperasi di daerah tersebut, karena Loloda dtermasuk wilayah pesisir pantai yang geografisnya tidak pantas untuk pertambangan, Karena rawan bencana alam, longsor dan dan lain-lain.
“Dari segala aspek yang ada, kami tegaskan Bupati Halmahera Barat stop bertindak sewenang-wenangnya karena Bupati tak punya lahan tanah di Loloda tengah, jangan gadaikan atas nama pembangunan itu omong kosong,” Pungkasnya
Penulis : Elang
Editor : Redaksi











