SALOIPOST.Id, Jailolo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyarankan kepada Pemerintah daerah (Pemda) agar wilayah di tiga desa yaitu Desa Akelamo, Desa Awer, dan Desa Tarkus ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat untuk jenis Galian C.
“Jadi terkait dengan wilayah tambang desa Akelamo, desa Awer dan desa Tarkus dalam paripurna, saya menyarankan ke bupati agar wilayah-wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat,” ungkap Tamin Ilan Abanun selaku Komisi I DPRD Halbar via WhatsApp, Rabu (7/7).
Tamin mengatakan, untuk pertambangan sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja atau omnibus law, semuanya dikembalikan ke pusat termasuk izinnya. Namun kata dia, Bupati Halbar perlu menetapkan wilayah tersebut sebagai pertambangan rakyat agar memudahkan pengurusan izin.
“Saran saya bupati menetapkan wilayah-wilayah tersebut menjadi wilayah pertambangan rakyat duluan, agar pengurusan izin nanti tidak terlalu sulit,” beber Tamin.
Tamin mengutip, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 21 itu menegaskan bahwa Bupati dapat menetapkan wilayah pertambangan rakyat dengan cara berkonsultasi dengan lembaga DPRD.
Karena menurutnya, di dalam UU itu, disebutkan bahwa di wilayah-wilayah pertambangan yang sudah dikerjakan itu diprioritaskan untuk ditetapkan sebagi wilayah pertambangan rakyat.
“Jadi bukan bupati mengeluarkan izin tapi sebatas menetapkan agar ada semacam legalitas bahwa di di wilayah-wilayah tersebut merupakan wilayah pertambangan rakyat,” terangnya.
Tamin melanjutkan, kriteria penetapan tersebut salah satunya luas lahan di bawah 25 hektar. “Jadi saya berpendapat bahwa di wilayah-wilayah tersebut bisa ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat karena masing-masing wilayah luas lahannya tidak mencapai 25 hektar,” jelasnya.
Tamin mengaku, mengenai besaran pajak, sebagaimana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu, para penambang mengaku bahwa pembayaran pajak Rp750 ribu setiap bulannya.
“Menurut saya itu terlalu besar, diturunkan sedikitlah dikisaran 400 cukup,” sebut Tamin.
Tamin juga bilang, mengenai dasar hukum penagihan pajak, pihaknya belum tahu pasti. Namun kata dia, hal itu harus diatur agar tidak masuk dalam kategori pungli.
“Saya juga belum tahu ada atau tidak Perda atau Perbup atau SK bupati yang mengaturnya. Harus diatur, kalau tidak itu namanya pungli. Mudah-mudahan sudah ada dasar hukum penagihan pajaknya, biar teratur,” pungkas Ketua Bapemperda DPRD Halbar ini.
Penulis: Elang / Editor: Redaksi











