<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sengketa Pilkades Serentak 2022 - Saloipost.id</title>
	<atom:link href="https://saloipost.id/tag/sengketa-pilkades-serentak-2022/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://saloipost.id/tag/sengketa-pilkades-serentak-2022/</link>
	<description>Berimbang Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Sep 2022 08:22:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://saloipost.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-Desain-tanpa-judul-32x32.png</url>
	<title>Sengketa Pilkades Serentak 2022 - Saloipost.id</title>
	<link>https://saloipost.id/tag/sengketa-pilkades-serentak-2022/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rekomendasi Sengketa Pilkades Tak Digubris, Komisi I Nilai Pemda Tidak Hargai Lembaga</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/09/27/rekomendasi-sengketa-pilkades-tak-digubris-komisi-i-nilai-pemda-tidak-hargai-lembaga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Sep 2022 08:22:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua komisi 1 DPRD Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Rekomendasi Sengketa Pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkades Serentak 2022]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1375</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.Id, Jailolo &#8211; Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat (Halbar) Joko Ahadi, menilai Pemerintah Daerah, dalam hal ini Panitia kabupaten pemilihan kepala desa (Pilkades)...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/27/rekomendasi-sengketa-pilkades-tak-digubris-komisi-i-nilai-pemda-tidak-hargai-lembaga/">Rekomendasi Sengketa Pilkades Tak Digubris, Komisi I Nilai Pemda Tidak Hargai Lembaga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SALOIPOST.Id, Jailolo</strong> &#8211; Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat (Halbar) Joko Ahadi, menilai Pemerintah Daerah, dalam hal ini Panitia kabupaten pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022. tidak menghargai Lembaga DPRD, Hal ini dipicu karena rekomendasi DPRD terkait sengketa Pilkades Tidak digubris oleh Pihak Kabupaten</p>
<p>&#8220;Rekomendasi komisi I sampai hari pelantikan tidak dibalas oleh panitia kabupaten, Harus ada respon dari pemerintah daerah, apakah rekomendasi kami itu tidak mendasar atau salah prosedur,&#8221; Ungkap Joko ketika di wawancarai di kantor DPRD, Selasa (27/9)</p>
<p>Joko mengatakan, komisi satu dalam menyelesaikan Sengketa Pilkades, tentu melalui kajian yang matang sebelum di undang untuk rapat dengar pendapat (RDP). Menurutnya, jika memang hasil kajian tidak memenuhi standar maka pihaknya tidak akan mengundang</p>
<p>&#8220;Ada standar dalam mengeluarkan rekomdasi ada juga soal standar untuk kita buat RDP, jadi ketika tidak memenuhi standar makanya kita juga tidak undang, Jadi setiap masalah Pilkades jika sudah di undang untuk RDP yang pasti itu sudah masuk kategori bermasalah,&#8221; Beber Joko</p>
<p>Joko menyebutkan, laporan aduan yang di terimah oleh Komisi I ada sekitar 7 desa. namun, kata dia, hasil kajian dari komisi I hanya tiga desa yang masuk dalam unsur bermasalah yakni desa Tuada, Tauro dan desa Gamsungi, Sehingga pihaknya mengeluarkan rekomdasi untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah</p>
<p>&#8220;Di dalam komisi itu semua keterwakilan fraksi ada dalam mengeluarkan Rekomendasi itu, harusnya ada balasan dari pemerintah daerah, Jadi pelantikan kepala desa itu dilantik dengan sejuta masalah,&#8221; Jelasnya</p>
<p>Politis Golkar itu menambahkan, jangan menganggap bahwa semua hal harus ke PTUN Ambon, ini karena gaya berfikir pemerintah daerah lemah. Menurutnya, jikalau masalah benar terjadi dan itu sangat menabrak aturan apakah pemerintah daerah hanya mengarahkan masyrakt ke PTUN Ambon lalu peraturan bupati untuk apa.</p>
<p>&#8220;Peraturan daerah itu dikeluarkan tujuannya untuk memenilisir setiap sengketa, bukan ketika bermasalah lalu pejabat setempat arahkan masyarakat untuk mengadu ke pengadilan. Saya selalu bilang jika prodak yang dikeluarkan tidak berkualitas maka hasilnya juga tidak akan berkualitas,&#8221; Tandasnya mengakhiri</p>
<p><strong>Penulis : Elang </strong><br />
<strong>Editor : Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/27/rekomendasi-sengketa-pilkades-tak-digubris-komisi-i-nilai-pemda-tidak-hargai-lembaga/">Rekomendasi Sengketa Pilkades Tak Digubris, Komisi I Nilai Pemda Tidak Hargai Lembaga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Panitia Pilkades Gamsungi Akui Pleno Sah Itu Di Kecamatan Bukan Dipenginapan</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/09/24/ketua-pilkades-gamsungi-akui-pleno-sah-itu-di-kecamatan-bukan-dipenginapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Sep 2022 00:02:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Gamsungi]]></category>
		<category><![CDATA[Halmahera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Ibu Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua panitia Pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkades Serentak 2022]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1354</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.Id, Jailolo &#8211; Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Gamsungi, kecamatan Ibu Selatan, menyatakan pleno yang digelar di kantor Camat tanggal 24 November...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/24/ketua-pilkades-gamsungi-akui-pleno-sah-itu-di-kecamatan-bukan-dipenginapan/">Panitia Pilkades Gamsungi Akui Pleno Sah Itu Di Kecamatan Bukan Dipenginapan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #993300;">SALOIPOST.Id</span>, Jailolo</strong> &#8211; Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Gamsungi, kecamatan Ibu Selatan, menyatakan pleno yang digelar di kantor Camat tanggal 24 November 2022 kemarin, itu sudah Sah karena dihadiri oleh seluruh unsur dan Muspika.</p>
<p>Ketua Penetia Pilkades Desa Gamsungi M.Saleh Hamiru mengatakan, berita acara yang ditetapkan kandidat 01 sebagai pemenang di salah satu penginapan di desa Akediri, itu kata dia, tidak memenuhi unsur pleno sedangkan Pleno penetapan kandidat 02 sebagai pemenang di kantor Kecamatan Ibu Selatan itulah yang sah.</p>
<p>&#8220;Karena saat penetapan semua unsur hadir termasuk semua unsur Muspika sehingga saat itu juga disampaikan dihadapan panitia kabupaten bahwa dua berita acara tersebut, yang sah itu yang dilakukan penetapan di Kantor Camat Ibu Selatan,&#8221; Ungkap ketua panitia, M Saleh Hamiru, Jumat (23/9)</p>
<p>M. Saleh menuturkan, perjalanan Proses Pilkades Gamsungi Kecamatan Ibu Selatan, paska selesai perolehan kedua kandidat yang suaranya sama yakni nomor urut 01 dengan jumlah suara 228 dan nomor urut 02 jumlah suara 228. Pihaknya berkoordinasi dengan panitia Kabupaten secara langsung bahwa hasil yang diperoleh itu dikembalikan ke Desa.</p>
<p>&#8221; Jadi selesai dari Kebupaten, Saya dengan Sekretaris Panitia dan camat dan Panwas Kecamatan menyampaikan bahwa, untuk penetapan Pleno di Kecamatan, saya meminta ke Camat agar menyiapkan berita acara dan undangan karena mengingat Undangan dan berita acara yang dibuat didesa fasilitas tidak mendukung kemudian camat mengiyakan hal itu&#8221; Ungkapnya</p>
<p>Saleh menceritakan, Waktu berkoordinasi dengan panitia Kabupaten, esoknya pihaknya Langsung balik di Desa Gamsungi. setelah itu, kata dia, sekretaris Panitia datang dan mengajaknya ke rumah salah satu anggota BPD pada tanggal 23 Agustus kemarin, selang beberapa menit kemudian kandidat 01, yakni Muslim Dade muncul dan mengajaknya, namun rencananya untuk kemana dirinya tidak mengetahui.</p>
<p>Setelah itu, Lanjut Saleh, kami berangkat dengan mobil menuju Desa Akediri kecamatan Jailolo disalah satu penginapan kemudian dirinya langsung tertidur di penginapan tersebut, selama kurang lebih dua jam. namun, Setelah itu dirinya dibangunkan kemudian berita acara telah disiapkan. karena dalam keadaan mengantuk Saleh mengaku, sudah tidak baca lagi dan langsung bubuhi tanda tangan pada berita acara tersebut.</p>
<p>&#8221; Setelah tanda tangan dan cap kemudian tempat tidur digeser dan kami duduk dilantai kemudian langsung diambil dokumentasi, tidak ada pembahasan bahwa pleno malam itu. Saat itu yang hadir Kandidat nomor urut 1 Muslim Dade, dan juga sekretaris desa Safrudin Dade terus ada juga kaur pembangunan yang juga sebagai anggota Panitia Desa, yakni Darwis M.Syawal, bendahara desa yang juga sebagai Panwasdes,Sukri Bajo dan ada dua anggota Panwas yaitu Sandani Sadek dan Isnain Buamona,&#8221; Jelasnya</p>
<p>Ia mengaku, Setelah kembali dari Jailolo, esoknya tanggal 24 Agustus pihaknya langsung ke kantor camat Ibu Selatan dan melakukan Pleno dengan daftar hadir yang terlampir dan saat itu semua unsur hadir, yakni Camat dan sekretaris Ibu Selatan, para saksi, kedua kandidat, anggota BPD, panwas Kecamatan, anggota Polsek dan juga anggota Koramil</p>
<p>&#8221; Setelah pleno kecamatan calon Kades Incumben nomor urut 1 ini pun tidak terima dan menunjuk-nunjuk pak Camat, Jadi berita acara yang ditetapkan di salah satu penginapan di Akediri itu tidak memenuhi unsur pleno. Sedangkan Pleno di kantor Kecamatan Ibu Selatan itulah yang sah,&#8221; Tegasnya</p>
<p>Diakhir Wawancara M saleh menegaskan, bahwa pleno penetapan harus secara resmi dan itu harus ada daftar hadir dan dihadiri oleh kedua kandidat, saksi-saksi, kemudian unsur-unsur yang diundang.</p>
<p>Untuk diketahui jumlah suara pada pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) di Desa Gamsungi kecamatan Ibu Selatan. Kandidat Nomor Urut 1 Muslim Dade, memperoleh jumlah suara 228, dan Kandidat Nomor Urut 2 yakni Bahraen Habib, juga memperoleh jumlah yang sama yakni 228 suara.</p>
<p>Penulis : Tim</p>
<p>Editor   : Redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/24/ketua-pilkades-gamsungi-akui-pleno-sah-itu-di-kecamatan-bukan-dipenginapan/">Panitia Pilkades Gamsungi Akui Pleno Sah Itu Di Kecamatan Bukan Dipenginapan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades Tuada</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/09/15/1326/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Sep 2022 13:22:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Halmahera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkades Serentak 2022]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1326</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.Id,  Jailolo &#8211; Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Tuada Nomor Urut 02 atas nama Sanif Husen mengajukan keberatan dan tuntutan dugaan kecurangan pelaksanaan...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/15/1326/">Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades Tuada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #993300;">SALOIPOST.Id</span>,  Jailolo</strong> &#8211; Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Tuada Nomor Urut 02 atas nama Sanif Husen mengajukan keberatan dan tuntutan dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades kepada Bupati Halmahera Barat (Halbar), Rabu (14/09/22).</p>
<p>Selain ke Bupati, Hairun Rizal, SH., MH. dan partnernya Agung Ilyas SH yang dipercayakan sebagai kuasa hukum itu juga melayangkan keberatan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten. Ini menyusul pelaksanaan Pilkades Tuada pada 22 Agustus lalu diduga panitia Pilkades melakukan pelanggaran dan tidak prosedural.</p>
<p>Hairun menyampaikan terdapat sejumlah pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan oleh ketua panitia Pilkades Tuada sehingga pihaknya mengajukan keberatan serta tuntutan kepada Bupati dan juga panitia tingkat Kabupaten.</p>
<p>&#8220;Jadi yang pertama pada hari Senin 22 Agustus Tahun 2022 bertempat di Desa Tuada kecamatan Jailolo kabupaten halmahera barat dilakukan Pemilihan Kepala Desa untuk Periode Tahun 2022-2029 dengan proses pemungutan suara yang mulai sejak 11.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT, serta Proses pemilihan tersebut terdapat pelangggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilhan Kepala Desa Tuada yang diketuai oleh Faisal D Sidik,&#8221; kata Hairun.</p>
<p>Dikemukakan Hairun, Ketua Panitia Pilkades juga tidak mengizinkan dan atau melarang 12 orang tersebut untuk mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan tersebut.</p>
<p>&#8220;Keduabelas warga tersebut merupakan warga Desa Tuada yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bahkan keduabelas warga tersebut namanya tercantum dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),&#8221; bebernya.</p>
<p>Ia menyebut, Dua belas warga yang namanya tercantum dalam DPT dan TPS diantaranya sebagai berikut : 1) Riswan B. Aba (TPS I), 2) Saidun Saman (TPS II), 3) Isma Bapo (TPS I), 4) Rajiman Bapo (TPS I), 5) Munawar Salasa (TPS I), 6) Rasni M. Salasa (TPS I), 7) Nurjamila Abubakar (TPS I), 8) Apriyani B. Aba (TPS I), 9) Ruslan Aba (TPS I), 10) Maslan Bapo (TPS I), 11) Asmi Tadarus (TPS I), 12) Rumiyan Aba (TPS I).</p>
<p>Dijelaskan Hairun, secara faktual di lapangan dan dapat dibuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Tuada dan Pantia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tuada bahwa terdapat 10 (sepuluh) warga atau pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam DPT baik DPT pada TPS 001 maupun DPT pada TPS 002, namun Panitia mengizinkan dan memperbolehkan mereka menggunakan untuk mencoblos.</p>
<p>&#8220;Jadi 10 warga yang diperbolehkan namanya tidak terdapat di DPT tapi diperbolehkan mencoblos di TPS diantaranya Wiayant Jumati pada TPS II, Abdullah Ahmad TPS II, Askur Ajon TPS II, Aifa Muhammad TPS II, Hamid Husen TPS II, Suratin Sunardi TPS II, Rofiko Sijou TPS II, Nofita Mahmud TPS I, Ridwan Aman TPS I, dan Ida Hamid mencoblos pada TPS I,&#8221; sebut Hairun.</p>
<p>Tak sampai disitu saja, kata Hairun, terdapat juga pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Tuada dengan cara mengizinkan anak dibawah umur yang bernama Suci Mulyanto berusia 16 Tahun untuk mencoblos di TPS I Desa Tuada.</p>
<p>Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan Ketentuan Umum Pasal I Angka 17 Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor. 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmabera Barat yang menyebutkan bahwa “Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa&#8221;.</p>
<p>&#8220;Bahkan pula pelanggaran Money Politik yang dilakukan oleh Tim Calon Kepala Desa Nomor Urut 3 atas nama Sdr. Mardani Bakar dengan memberikan sejumlah uang kepada warga yang bernama Warda Sabtu, Mirjan Sabtu dan Rusmini dengan tujuan untuk mencoblos Calon Nomor Urut 3 atas nama Sdr. HILMAN MALIK, hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Pasal 67 huruf a Peraturan Bupati Halmabera Barat Nomor. 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat yang menyebutkan bahwa Jenis pelanggaran pemilihan kepala desa yang dapat dilaporkan dan diselesaikan secara berjenjang yakni a) Money Politik atau pemberian materi lainnya, b) Pemalsuan data, c) Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Berdasarkan permasalahan Hukum yang diuraikan tersebut, selaku Kuasa Hukum, Hairun meminta kepada Bupati dan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten agar dapat menyelesaikannya dengan cara merekomendasikan atau meminta secara tertulis kepada Panitia Pilkades Tuada untuk melakukan Pemungutan Suara Susulan terhadap 12 warga yang namanya terdaftar dalam DPT di TPS I maupun II.</p>
<p>&#8220;Dan ini kami meminta agar dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana asas-asas umum dalam pemilhan,&#8221; cetus Hairun.</p>
<p>Pihaknya juga meminta kepada Panitia Pilkades tingkat kabupaten dan Panitia Pilkades tingkat desa agar membatalkan hasil pemilihan terhadap warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan anak dengan usia dibawah umur.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 37 Ayat (6) Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Junto Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor. 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilhan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat yang menyebutkan bahwa Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimane dimaksnd pada ayat (5).</p>
<p>“Dalam hal terjadi perselisikan hasil pemilihan kepala desa, Bupati dan Panitia Pemilihan kepala desa wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari,&#8221; pungkas Hairun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penulis : Elang </strong></p>
<p><strong>Editor   : Redaksi</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/15/1326/">Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades Tuada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sengketa Pilkades Halbar, Perbub 43 Harus Jadi Solusi Bukan PTUN</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/09/13/sengketa-pilkades-halbar-perbub-43-harus-jadi-solusi-bukan-ptun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Sep 2022 17:28:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Akademisi Muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbub 43 2022]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkades Serentak 2022]]></category>
		<category><![CDATA[Tamin Ilan Abanun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1290</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.Id, Jailolo &#8211; Pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Djufri Muhammad terkait penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Halmahera Barat (Halbar) mendapat sorotan dari Akademisi...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/13/sengketa-pilkades-halbar-perbub-43-harus-jadi-solusi-bukan-ptun/">Sengketa Pilkades Halbar, Perbub 43 Harus Jadi Solusi Bukan PTUN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #993300;">SALOIPOST.Id</span>, Jailolo</strong> &#8211; Pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Djufri Muhammad terkait penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Halmahera Barat (Halbar) mendapat sorotan dari Akademisi Muhammadiyah (UMMU) Maluku Utara (Malut), Tamin Ilan Abanun.</p>
<p>Tamin menyarankan, Pemerintah daerah (Pemda) harus menjadikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat sebagai solusi menyelesaikan sengketa Pilkades, bukan mengarahkan ke Peradilan Tata Usaha negara (PTUN)</p>
<p>Sebelumnya Wabup Djufri mengatakan, intinya tahapan penyelesaian di tingkat desa maupun kecamatan telah di selesaikan dan di tingkat Kabupaten hanya menyesuaikannya.</p>
<p>&#8220;Apapun yang di putuskan itu tidak bisa lagi diganggu gugat, ada ruang yang bisa di lalui untuk gugatan ini bisa saja PTUN Ambon, keputusan hasil gugatan 10 desa ini akan di sampaikan minggu ini,&#8221; ungkap Wabup Djufri, Selasa (13/9) kemarin.</p>
<p>Menanggapi itu, Tamin mengatakan, Pemda dan DPRD sudah sepakat bahwa kehadiran Perbup 43 ini adalah turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan,<br />
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, yang tujuannya untuk meminimalisir konflik dalam Pilkades serentak 2022. Jadi, tegasnya, kalau ada perbedaan pendapat hasil Pilkades maka Perbup 43 adalah solusinya.</p>
<p>&#8220;Kalau Pemda betul-betul menerjemahkan substansi Perbup secara baik dan adil, tidak dirasuki oleh kepentingan lain maka saya pastikan tidak ada yang mengadu ke PTUN,&#8221; tegas Tamin dalam rilis yang diterima Saloipost.id, Rabu (14/9).</p>
<p>Mantan Anggota Komisi I DPRD Halbar ini menjelaskan, Perbup 43 substansinya sangat jelas jika dihubungkan dengan kasus Pilkades desa Gamsungi, Tuada, dan kasus di desa lainnya. Menurutnya, materi muatan atau substansi Perbup tidak masalah, yang jadi masalah adalah SDM yang melaksanakan Perbup ini, yakni panitia Pilkades kabupaten.</p>
<p>&#8220;Coba lihat saja kasus Pilkades desa Gamsungi, kalau rujukan perbup 43 pasal 63 ayat 2, solusinya sudah ditemukan bahwa yang menjadi pemenang Pilkades adalah calon nomor urut 1 atas nama Samiun Dade. Lagi pula kasus Gamsungi ini juga kan sudah direkomendasikan Komisi I ke Pemda bahwa mengikuti Pasal 63 ayat 2, menurut saya kajian Komisi I sudah benar tapi kok masih ada demo, berarti isunya kurang bagus sehingga Pemda didemo,&#8221; beber Tamin</p>
<p>Dikatakan Tamin, Perbub 43 ini sudah putih, jangan dihitamkan lagi. Artinya, sambung dia, keputusan penyelesaian konflik Pilkades harus benar-benar merujuk ke Perbup 43, dan jangan sampai ada kepentingan lagi yang ikut membonceng.</p>
<p>&#8220;Perbup 43 harus diberlakukan merata bagi Pilkades yang bermasalah tidak bisa pilih kasih. Hukum itu selalu memberi obat, dalam konteks ini, Perbup 43 harus sebagai obat yang bisa menyembuhkan segala penyakit yakni penyakit permasalahan Pilkades ini. Jangan sampai terjadi sebaliknya, bukan sebagai obat tapi racun yang mematikan yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan Pilkades,&#8221; cetus dosen Ilmu Politik ini.</p>
<p>Menurutnya, jika Pemda tidak mampu menyelesaikan sengketa Pilkades melalui peraturan yang sudah dibuat, maka untuk apa Pemda merumuskan Perbup. Karena itu, kata dia, mentaati Perbup 43 adalah keputusan terbaik Pemda untuk menyelesaikan segala permasalahan Pilkades saat ini.</p>
<p>&#8220;Pemda harus memutuskan perkara Pilkades melalui Perbup 43 seadil-adilnya karena ini adalah harga diri Pemerintah daerah. Jangan sampai Perbup tersebut dilanggar sendiri oleh Pemda,&#8221; terang Tamin.</p>
<p>Ia menambahkan, memang yang merasa tidak puas dengan keputusan Panitia Pilkades Kabupaten, rujukan ke PTUN karena hal ini di atur juga dalam UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi, kata dia, harapannya itu tidak terjadi karena Pemda punya aturan Pilkades, yakni Perbup.</p>
<p>&#8220;Intinya peraturan perundang undangan dibuat untuk ditaati bersama. Oleh karena itu, dalam penyelesaian sengketa Pilkades, Pemda harus merujuk pada Perbup 43 dan jangan sampai ada kepentingan lain sehingga mengaburkan substansi Perbup itu sendiri,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penulis : Elang</strong><br />
<strong>Editor   :Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/09/13/sengketa-pilkades-halbar-perbub-43-harus-jadi-solusi-bukan-ptun/">Sengketa Pilkades Halbar, Perbub 43 Harus Jadi Solusi Bukan PTUN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
