<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ramperda - Saloipost.id</title>
	<atom:link href="https://saloipost.id/tag/ramperda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://saloipost.id/tag/ramperda/</link>
	<description>Berimbang Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 27 Sep 2025 19:02:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://saloipost.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-Desain-tanpa-judul-32x32.png</url>
	<title>Ramperda - Saloipost.id</title>
	<link>https://saloipost.id/tag/ramperda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ramperda Kampung Nelayang dan Desa, Ditargetkan Tahun Ini Dituntaskan</title>
		<link>https://saloipost.id/2025/09/27/ramperda-kampung-nelayang-dan-desa-ditargetkan-tahun-ini-dituntaskan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Sep 2025 18:54:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[Halmahera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kristofel Sakalaty]]></category>
		<category><![CDATA[Ramperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=4955</guid>

					<description><![CDATA[<p>Saloipost.id, Jailolo — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Halmahera Barat, target menuntaskan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, di Tahun 2025 ini. Dua...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2025/09/27/ramperda-kampung-nelayang-dan-desa-ditargetkan-tahun-ini-dituntaskan/">Ramperda Kampung Nelayang dan Desa, Ditargetkan Tahun Ini Dituntaskan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Saloipost.id, Jailolo —</strong> Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Halmahera Barat, target menuntaskan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, di Tahun 2025 ini.</p>
<p>Dua Ranperda itu diantaranya <em>Kampung Nelayan</em>, dan Ranperda <em>tentang Desa</em>. Ini disampaikan Ketua Bapemperda Halmahera Barat, Kristovel Sakalaty, kepada media, Sabtu (27/9/2025).</p>
<p>&#8220;Jadi di tahun 2025 ini, berdasarkan kesepakatan internal Bapemperda, ada dua perda dari inisiatif DPRD, Perda kampung nelayan dan tentang Desa. Target kita di akhir tahun ini sudah finalisasi,&#8221; tutur Kristovel.</p>
<p>Politikus Demokrat ini menyatakan, untuk finalisasi Perda tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kemudian uji publik dan melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM, Maluku Utara.</p>
<p>&#8220;Jadi, pembahasan dengan OPD terkait, kemudian kami uji publik, setelah itu langsung konsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM,&#8221; bebernya.</p>
<p>Sekretaris Demokrat Halmahera Barat itu mengatakan, agenda finalisasi Perda tersebut sebelumnya sudah direncanakan pada rapat paripurna masa sidang ke II. Namun, ditunda lantaran banyak kegiatan prioritas DPRD.</p>
<p>Selain itu, Kristovel menyampaikan, saat ini, DPRD juga diperhadapkan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Meski begitu, Bapemperda akan fokus untuk menuntaskan dua Ranperda tersebut.</p>
<p>&#8220;Apalagi Ranperda tentang desa ini mendesak sekali. Jadi, target kita dua ramperda tahun ini harus diparipurnakan dan ditetapkan sebagai Perda,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Kristovel juga menyampaikan alasan mendorong Perda Desa masuk prioritas. &#8220;Karena secara nasional Perda nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah direvisi dan ada beberapa hal subtansi yang penting untuk disesuaikan di Perda, salah satunya masa jabatan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: <strong>Elang</strong><br />
Editor  : <strong>Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2025/09/27/ramperda-kampung-nelayang-dan-desa-ditargetkan-tahun-ini-dituntaskan/">Ramperda Kampung Nelayang dan Desa, Ditargetkan Tahun Ini Dituntaskan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Ranperda Pajak, Retribusi Daerah Dan RP3K Diparipurnakan DPRD Halmahera Barat</title>
		<link>https://saloipost.id/2023/12/04/dua-ranperda-pajak-retribusi-daerah-dan-rp3k-diparipurnakan-dprd-halmahera-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Dec 2023 15:32:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Djufri Muhammad]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Halmahera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ramperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=3378</guid>

					<description><![CDATA[<p>Saloipost.id, Jailolo &#8211; Penyampaian Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah &#8211; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3K)...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/12/04/dua-ranperda-pajak-retribusi-daerah-dan-rp3k-diparipurnakan-dprd-halmahera-barat/">Dua Ranperda Pajak, Retribusi Daerah Dan RP3K Diparipurnakan DPRD Halmahera Barat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Saloipost.id, Jailolo &#8211;</strong> Penyampaian Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah &#8211; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3K) diparipurnakan DPRD Halmahera Barat, Maluku Utata, Senin (04/12) tadi.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan<span class="Apple-converted-space">  </span>undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, secara implisit mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki<span class="Apple-converted-space">  </span>kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah sebagai penjabaran dari undang-undang yang lebih tinggi diatasnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi regulasi dalam melayani kepentingan masyarakat di daerah, guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah,&#8221;ungkap Djufri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Orang nomor dua dilingkup Pemda Halbar ini mengatakan, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah maka pemerintah secara terus menerus berusaha untuk menciptakan regulasi dibidang pajak dan retribusi daerah guna menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Saat ini pemerintah telah menerbitkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,&#8221;ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mantan anggota DPRD tiga periode ini mengungkapkan, dengan adanya regulasi yang baru tersebut maka peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dibentuk perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan regulasi yang baru.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Semoga kehadiran Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah,&#8221;tuturnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketua Nasdem Halbar ini juga menjelaskan, Ranperda tentang RP3K didasarkan pada undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah dan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, dalam pasal 15 huruf C mengamanatkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas untuk menyusun RP3K.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) merupakan isu strategis yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat serta berpengaruh terhadap perubahan lingkungan ilmiah dan buatan. oleh karena itu, pembangunan perumahan dan permukiman yang bersifat multisektor menuntut adanya koordinasi dan singkronisasi dengan sektor lainnya dalam mewujudkan visi misi dan tujuan pembangunan,&#8221;tandasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, pemerintah daerah membutuhkan skenario umum untuk mewujudkan singkronisasi umum untuk mewujudkan PKP melalui RP3KP oleh sebab itu, regulasi Perda RP3KP karena sangat berperan sebagai alat yang dapat mempersatukan sistem perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang wilayah, serta mengintegrasikan kegiatan antar pemangku kepentingan maupun antara dunia usaha dan masyarakat dibidang PKP.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pemerintah daerah menyampaikan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah serta Ranperda tentang RP3KP yang telah dilakukan pengharmonisasian oleh kementerian hukum dan Ham RI perwakilan Maluku Utara,&#8221;pungkasnya.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p class="p1"><span class="s1">Penulis: <strong>Elang </strong></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Editor<span class="Apple-converted-space">  </span>: <strong>Redaksi </strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/12/04/dua-ranperda-pajak-retribusi-daerah-dan-rp3k-diparipurnakan-dprd-halmahera-barat/">Dua Ranperda Pajak, Retribusi Daerah Dan RP3K Diparipurnakan DPRD Halmahera Barat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
