<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Praktisi Hukum - Saloipost.id</title>
	<atom:link href="https://saloipost.id/tag/praktisi-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://saloipost.id/tag/praktisi-hukum/</link>
	<description>Berimbang Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Oct 2023 13:58:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://saloipost.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-Desain-tanpa-judul-32x32.png</url>
	<title>Praktisi Hukum - Saloipost.id</title>
	<link>https://saloipost.id/tag/praktisi-hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Praktisi Sebut, Penasehat Hukum Pemkab Halbar Keliru Memahami Amar Putusan</title>
		<link>https://saloipost.id/2023/10/11/praktisi-sebut-penasehat-hukum-pemkab-halbar-keliru-memahami-amar-putusan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Oct 2023 13:50:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=3078</guid>

					<description><![CDATA[<p>Saloipost.id, Jailolo- Praktisi Hukum Maluku Utara menilai Penasehat Hukum dan Asisten I serta Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), keliru dalam menafsirkan amar...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/10/11/praktisi-sebut-penasehat-hukum-pemkab-halbar-keliru-memahami-amar-putusan/">Praktisi Sebut, Penasehat Hukum Pemkab Halbar Keliru Memahami Amar Putusan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Saloipost.id, Jailolo-</strong> Praktisi Hukum Maluku Utara menilai Penasehat Hukum dan Asisten I serta Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), keliru dalam menafsirkan amar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon maupun PTTUN Manado.</p>
<p>Praktisi Hukum Maluku Utara Zulkifli Dade kepada wartawan via WhatsApp Rabu (11/10) tadi menyatakan, Kuasa Hukum Arnold Musa, Asisten I dan juga Kabag Hukum Pemkab Halbar keliru dalam membaca atau mengkaji isi putusan Nomor :50/G/2022/Ptun Ambon.</p>
<p>Menurutnya, walaupun didalam amar putusan hanya diperintahkan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati, tetapi didalam pertimbangan hukum dalam putusan diperintahkan untuk melantik kades Muslim Dade dalam hal ini sebagai penggugat atau pemenang di Pengadilan tingkat satu maupun tingkat dua, karena pertimbangan hukum dan amar putusan adalah satu Nomor perkara.</p>
<p>Ia menyebutkan, Kuasa hukum Pemkab Halbar Arnold Musa dan kroninya harus lebih dalam mengkaji putusan karena semua analisis hukum dan kajian hukum yang di lakukan oleh mereka semua sudah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Ambon.</p>
<p>&#8220;Dalam hal ini juga Pemda Halbar sudah berulang-ulang kali kalah, maka dari itu kajian dan analisis hukum dari kabag hukum dan kuasa hukum Halbar sudah tidak perlu lagi di uji dan diperdebatkan karena sudah di uji dan diperdebatkan di PTUN Ambon,&#8221;jelasnya.</p>
<p>Zulkifli juga menegaskan, Bupati James Uang seharusnya lebih mentaati putusan dibandingkan dengan pendapat Kuasa Hukum dan Kabag Hukum Halbar. Dan apabila Bupati menindaklanjuti dengan Pelaksana Tugas (Plt) maka secara tidak langsung Bupati tidak tunduk dan taat terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karna persyaratan dilakukannya Plt itu apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara telah berakhir masa jabatannya.</p>
<p>Menurutnya, jika Bupati mengangkat Plt Kades Gamsungi maka Pemda melanggar sarat PLT yang di jelaskan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa Karena persyaratan di lakukan PLT meliputi tiga poin,</p>
<p>1.kepala desa terpilih hampir abis masa jabatannya 2. Meninggal dunia 3.Permintaan sendiri atau di berhentikan.</p>
<p>Tetapi, Julkifli melanjutkan, Apa bila di berhentikan karena ada pihak lain yang merasa dirugikan dan pihak tersebut mengajukan ke pengadilan dan pengadilan memenangkan pihak yang mengajukan keberatan dalam hal ini Penggugat. Maka Pemda harus melantik kembali pihak yang mengajukan keberatan tersebut bukan malah mengangkat PLT.</p>
<p>&#8220;Tetapi hal inikan tidak, kepala desa yang dilantik Pemkab Halbar tersebut di berhentikan atas dasar putusan pengadilan dan putusan pengadilan dalam pertimbangan hukumnya di perintahkan untuk melantik Kades pemenang dalam hal ini Muslim Dade sebagai Penggugat, maka Pemda harus melantik pihak yang mengajukan keberatan bukan mengangkat Plt, maka dari itu Bupati diminta taat dan tunduk terhadap putusan dan tidak boleh menzalimi saudara Muslim Dade,&#8221;cetusnya.</p>
<p>Zulkifli menambahkan, Bupati adalah Figur publik yang harus memberikan contoh yang baik terhadap bawahan dan terutama masyarakat Halmahera Barat agar ke depan tidak ada lagi kecerobohan panitia Pilkades yang berujung merugikan orang lain maupun keuangan daerah.</p>
<p>&#8220;Setiap persoalan hukum dalam hal ini sengketa Pilkades memakan waktu dan menguras keuangan daerah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: <strong>Elang</strong></p>
<p>Editor  : <strong>Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/10/11/praktisi-sebut-penasehat-hukum-pemkab-halbar-keliru-memahami-amar-putusan/">Praktisi Sebut, Penasehat Hukum Pemkab Halbar Keliru Memahami Amar Putusan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Desak Kejari Halbar Telusuri Keterlibatan Bupati James Dalam Modifikasi Mobil Dinkes</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/12/20/praktisi-hukum-desak-kejari-halbar-telusuri-keterlibatan-bupati-james-dalam-modifikasi-mobil-dinkes/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Dec 2022 10:28:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Rumasukun]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Halbar James Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala dinas kesehatan Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Modifikasi mobil dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1651</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.id, Jailolo &#8211; Praktisi Hukum Maluku Utara, Ahmad Rumasukun, mendesak Kejari Halbar agar lebih serius dalam menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Halbar, James Uang, dalam...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/12/20/praktisi-hukum-desak-kejari-halbar-telusuri-keterlibatan-bupati-james-dalam-modifikasi-mobil-dinkes/">Praktisi Hukum Desak Kejari Halbar Telusuri Keterlibatan Bupati James Dalam Modifikasi Mobil Dinkes</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SALOIPOST.id, Jailolo &#8211;</strong> Praktisi Hukum Maluku Utara, Ahmad Rumasukun, mendesak Kejari Halbar agar lebih serius dalam menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Halbar, James Uang, dalam perkara Modifikasi Mobil operasional Dinas Kesehatan Halmahera Barat.</p>
<p>Ahmad Rumasukun, yang juga sebagai anggota DPD Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Provinsi Maluku Utara ini, meminta Kejari Halbar untuk tetap bersikap professional dan tegas terhadap kasus dugaan modifikasi atau perubahan bentuk mobil operasional dinas kesehatan Halbar.</p>
<p>Modifikasi atau perubahan bentuk mobil operasional Dinas Kesehatan, yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Novelheins Sakalaty beberapa waktu lalu, itu yang disinyalir atas perintah langsung dari Bupati Halbar James Uang.</p>
<p>Menurutnya, Kejari Halbar harus tegas, karena hal ini dipandang perlu karena dugaan tindak pidana tersebut, nampaknya telah jelas dimana modifikasi tersebut telah melanggar hukum dan dapat menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah pada kendaraan yang dimaksud. dan tindakan tersebut, kata dia, dalam konteks hukum pidana dapat dikualifisir sebagai tindak pidana.</p>
<p>&#8220;Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 277 juncto Pasal 316 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,&#8221; jelasnya. Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (20/12/22).</p>
<p>Selain itu Ahmad menyebutkan, hal tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 131 huruf E dan Pasal 132 ayat (6) dan ayat (7) PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juncto Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</p>
<p>Ia juga menambahkan, sebagai pejabat publik baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun yang menduduki jabatan politik tertentu sepatutnya tidak boleh melakukan modifikasi atau perubahan bentuk kendaraan, yang tidak sesuai dengan hukum atau bertentangan dengan hukum.</p>
<p>Dirinya juga menjelaskan, Pejabat publik itu tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam menyelanggarakan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan bukan justru menyuruh atau memerintahkan kepada bawahannya untuk memodifikasi atau merubah bentuk mobil operasional dinas.</p>
<p>&#8220;Tindakan menyuruh atau memerintahkan ini dalam doktrin hukum pidana dapat dimintai pertangungjawaban hukumnya sebagaimana doktrin penyertaan dalam hukum pidana menyatakan bahwa selain pelaku materiil atau materieel dader, terdapat juga orang yang menyuruh lakukan, orang yang bersama-sama turut serta melakukan dan orang yang menggerakkan atau menganjurkan,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Ia juga mengatakan, disamping konsep penyertaan, dikenal juga dengan pembantuan. Khusus mengenai orang yang menyuruh lakukan, disini berlaku postulat qui per alium facit per seipsum facere videtur yang artinya, seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu perbuatan, sama halnya dengan orang tersebut melakukan perbuatan itu sendiri.</p>
<p>&#8220;Lantas bagaimana dengan dugaan kasus a quo ? Untuk memastikan hal tersebut Kejaksaan Negeri Halmahera Barat harus professional dan tegas dalam tindakan penyelidikan dan penyidikannya, siapapun dia dan apapun jabatannya ketika memiliki peran atau keterlibatan dalam suatu kasus dugaan tindak pidana haruslah diperlakukan secara adil tanpa pandang bulu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia juga meminta agar, proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh terhenti-henti atau tertunda-tunda karena alasan jabatan atau sejenisnya. Apabila dalam dugaan kasus a quo benar-benar ada keterlibatan atau peran dari Bupati Halbar, maka segera panggil Bupati Halmahera Barat untuk dimintai keterangannya. Apalagi faktanya Kendaraan tersebut adalah Aset Negara maupun Daerah.</p>
<p>Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah tepat pada Pasal 1 huruf g, maka dapat dipastikan bahwa tindakan modifikasi atau perubahan bentuk mobil dinas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dikatakan sebagai bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang.</p>
<p>&#8220;Disamping itu, berdasarkan keterangan Kadinkes Halbar Novelheins yang telah diperiksa sebelumnya yang pada pokok keterangannya menyatakan, mobil tersebut diubah dengan sebelumnya Kadinkes mengajukan izin tertulis ke Bupati yang langsung dibawa sendiri ke meja Bupati, terus dikasih suratnya kemudian dikatakan bahwa Bupati mengiyakan untuk melakukan perubahan pada bentuk mobil tersebut. Dengan Memperhatikan keterangan tersebut, dan dikaitkan dengan adagium favores ampliandi sunt; odia restringenda yang artinya, prasangka yang mungkin patut diselidiki lebih jauh,&#8221; cetusnya.</p>
<p>&#8220;Oleh sebab itu, peran atau keterlibatan Bupati Halmahera Barat patut diselidiki lebih jau oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, untuk itu segera lakukan proses hukum secara professional dan tegas dari tahap penyelidikan dan penyidikan guna membuat jelas dan terang-benderang dugaan tindak pidana yang dimaksud,&#8221;tambahnya.</p>
<p>Perlu diketahui, Mobil berwarna biru dengan plat merah dengan nomor polisi DG 8004 MP itu dimodifikasi pada September 2022 lalu, disalah satu bengkel di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo. Saat ini mobil itu digunakan Kadinkes Novelheins Sakalati sebagai mobil operasional perkantoran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penulis : Elang</strong></p>
<p><strong>Editor   : Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/12/20/praktisi-hukum-desak-kejari-halbar-telusuri-keterlibatan-bupati-james-dalam-modifikasi-mobil-dinkes/">Praktisi Hukum Desak Kejari Halbar Telusuri Keterlibatan Bupati James Dalam Modifikasi Mobil Dinkes</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
