<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mahasiswa pasca sarjana - Saloipost.id</title>
	<atom:link href="https://saloipost.id/tag/mahasiswa-pasca-sarjana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://saloipost.id/tag/mahasiswa-pasca-sarjana/</link>
	<description>Berimbang Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Jan 2023 06:25:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://saloipost.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-Desain-tanpa-judul-32x32.png</url>
	<title>Mahasiswa pasca sarjana - Saloipost.id</title>
	<link>https://saloipost.id/tag/mahasiswa-pasca-sarjana/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peruntukan Jalan Rusak Melalui DAK, Bupati Halbar Dinilai keliru</title>
		<link>https://saloipost.id/2023/01/25/peruntukan-jalan-rusak-melalui-dak-bupati-halbar-dinilai-keliru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2023 06:24:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati James Uang]]></category>
		<category><![CDATA[DAK 17 milyar]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa pasca sarjana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1816</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.id, Jailolo &#8211; Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Khairun Ternate, menilai pernyataan Bupati James Uang terkait anggaran sebesar 17 Milyar yang bersumber dari dana alokasi...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/01/25/peruntukan-jalan-rusak-melalui-dak-bupati-halbar-dinilai-keliru/">Peruntukan Jalan Rusak Melalui DAK, Bupati Halbar Dinilai keliru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SALOIPOST.id, Jailolo &#8211;</strong> Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Khairun Ternate, menilai pernyataan Bupati James Uang terkait anggaran sebesar 17 Milyar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2023, yang bakal diperuntukkan untuk memperbaiki infrastruktur jalan rusak, adalah kekeliruan.</p>
<p dir="ltr">Pada masa Pemerintahan bupati James Uang dan Jufri Muhammad, Halmahera Barat selalu memperoleh alokasi DAK yang menurun setiap tahun secara signifikan, dari 118 Milyar di tahun 2021 dan 2023 menurun drastis hingga 39 milyar sekian.</p>
<p dir="ltr">Pada Tahun 2021 Halbar memperoleh Total alokasi DAK Fisik sebesar Rp. <a href="tel:118291580000">118.291.580.000</a>, pada Tahun 2022 Total alokasi DAK Fisik sebesar Rp. <a href="tel:79313531000">79.313.531.000</a>, dan pada tahun 2023 Halbar hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp. <a href="tel:39782151000">39.782.151.000</a>.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Apa yang mau kita bangun untuk daerah ini jika setiap tahun alokasi DAK Fisik selalu menurun, bahkan beberapa Bidang jenis DAK fisik tidak mendapatkan alokasi pada tahun 2023,&#8221; Ungkap Riswanto melalui rilis yang diterima Saloipost, Rabu (25/1/2023).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Seperti DAK Fisik Bidang Irigasi, DAK Fisik Air Minum, DAK Fisik Sanitasi, DAK Fisik Perumahan dan Permukiman, DAK Fisik Bidang Pertanian, DAK Fisik Kelauatan dan Perikanan, DAK Fisik Bidang Perdagangan, DAK Fisik Bidang Transportasi Pedesaan dan lainya,&#8221; Sambung Riswanto</p>
<p dir="ltr">Riswanto menyarankan, terhadap Bupati dan Kabid Bina Marga dinas PUPR agar jangan menggeser atau memindahkan lokasi pekerjaan yang bersumber dari DAK.</p>
<p dir="ltr">Sebab menurutnya, Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik bidang Jalan tahun 2023 itu sudah dibahas dan disepakati bersama oleh Bappenas dan Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Kementerian PUPR pada kegiatan Konsultasi Program DAK bidang Jalan Gelombang II di Bandung.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pada kegiatan tersebut Dinas PUPR melakukan asistensi kepada Bappenas terkait lokasi prioritas yang di usulkan, sedangkan untuk masalah teknis dinas PUPR melakukan asistensi kepada 3 verifikator dari PFID kemterian PU PR, dan hasi persetujuan rencana kegiatan tertuang dalam Berita Acara Rencana Kegiatan (RK),&#8221; Tulis Riswanto</p>
<p dir="ltr">Riswanto menjelaskan, Rencana kegiatan (RK) untuk kegiatan DAK fisik tahun 2023 juga sudah termuat dalam aplikasi Krisna. sehingga jika kegiatan tersebut, digeser atau dipindahkan maka akan menyulitkan Dinas PUPR dalam melakukan pelaporan, karena pelaporan berbasis aplikasi online.</p>
<p dir="ltr">Mengacuh pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2021 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pasal 28 ayat (5) bahwa Usulan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah dibahas dengan Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Melaksanakan kegiatan dengan bersumber dari DAK  Dinas PUPR harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur baik melalui Perpres maupun PMK. Semua orang tentunya mendorong dan mendukung pemerintah untuk melakukan perbaikan pada infrastruktur jalan namun tidak harus mengabaikan ketentuan yang telah di atur.&#8221; Katanya.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut, Riswanto bilang dalam pasal 29 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan DAK fisik sesuai dengan penetapan target keluaran (output), rincian, dan lokasi kegiatan DAK fisik. dalam dokumen rencana kegiatan masing-masing bidang/sub bidang DAK Fisik yang telah dibahas OPD dan mendapat persetujuan Kemeterian Negara/Lembaga.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jika kondisi jalan yang rusak seperti jalan bobaneha, payo, pasar akelamo, sokonara -jati, porniti area kantor bupati dan DPRD jika sesuai dengan lokasi kegiatan yang ada pada rencana kegiatan DAK Fisik maka silahkan dikerjakan, jika tidak sesuai maka sebaiknya Pemerintah daerah menggunakan sumber DAU untuk melaksanakan kegiatan tersebut,&#8221; Jelas Riswanto menyarankan.</p>
<p dir="ltr">Riswanto memaparkan, pemerintahan  JUJUR punya pengalaman buruk ketika membatalkan kontrak Pembangunan Jalan Sirtu desa Guaeria, yang bersumber dari DAK Transportasi Pedesaan.  pada akhirnya di tahun 2023 Halbar tidak mendapatkan alokasi DAK tranportasi pedesaan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Polemik pembatalan kontrak pada waktu itu telah kita rasakan dampaknya saat ini, oleh karena itu saya sarankan agar DAK Fisik tahun 2023 kerjakan saja sesuai dengan Rencana Kerja yang telah disetujui,&#8221; Ucap Riswanto yang juga sebagai wakil sekretaris otonomisasi daerah dan pertisipasi pembangunan KAHMI Halbar.</p>
<p dir="ltr">Untuk itu diakhir rilisnya, Riswanto meminta terhadap Bupati James uang dan Djufri Muhammad Agar segera mengevaluasi Kinerja SKPD.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bupati dan Wakil bupati seharusnya memanggil SKPD yang mengelolah kegiatan DAK Fisik untuk segera di evaluasi, jika di biarkan maka setiap tahun alokasi DAK untuk Halbar akan bakal menurun,&#8221; Pungkasnya mengakhiri.</p>
<p dir="ltr">Penulis : Elang<br />
Editor   : Redaksi</p>
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/01/25/peruntukan-jalan-rusak-melalui-dak-bupati-halbar-dinilai-keliru/">Peruntukan Jalan Rusak Melalui DAK, Bupati Halbar Dinilai keliru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
