<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>LKPJ Bupati 2022 - Saloipost.id</title>
	<atom:link href="https://saloipost.id/tag/lkpj-bupati-2022/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://saloipost.id/tag/lkpj-bupati-2022/</link>
	<description>Berimbang Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 May 2023 16:54:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://saloipost.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-Desain-tanpa-judul-32x32.png</url>
	<title>LKPJ Bupati 2022 - Saloipost.id</title>
	<link>https://saloipost.id/tag/lkpj-bupati-2022/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Klaim PEN Tepat Sasaran, Ketua Pansus Sebut Pernyataan Fraksi Demokrat Tidak Berdasar</title>
		<link>https://saloipost.id/2023/05/08/klaim-pen-tepat-sasaran-ketua-pansus-sebut-pernyataan-fraksi-demokrat-tidak-berdasar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 May 2023 16:49:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[LKPJ Bupati 2022]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus DRPD Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman PEN]]></category>
		<category><![CDATA[Sofyan Kasim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=2406</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.id, Jailolo &#8211; Ketua Panitia Khusus (Pansus) laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022, Sofyan Kasim menyayangkan pernyataan Ketua Fraksi Demokrat Yanfrangki Luang, yang...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/05/08/klaim-pen-tepat-sasaran-ketua-pansus-sebut-pernyataan-fraksi-demokrat-tidak-berdasar/">Klaim PEN Tepat Sasaran, Ketua Pansus Sebut Pernyataan Fraksi Demokrat Tidak Berdasar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>SALOIPOST.id, Jailolo &#8211;</strong> Ketua Panitia Khusus (Pansus) laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022, Sofyan Kasim menyayangkan pernyataan Ketua Fraksi Demokrat Yanfrangki Luang, yang mengklaim adanya Pembangunan Infrastruktur yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah tepat sasaran.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Yanfrangky Luang merupakan anggota Pansus. Sebagai anggota, semestinya beliau menyampaikan argumentasinya pada rapat pembahasan kerja pansus agar bisa di bahas bersama dengan anggota Pansus lainnya, bukan mala menyampaikan klaim sepihak di media dengan menyebutkan bahwa tidak ditemui satu pun masalah dalam pelaksaan PEN,&#8221; Ungkap Sofyan, dalam rilis yang diterima, Selasa, (9/5/2023).</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, Pendapat Frangky tersebut tidak berdasarkan fakta di lapangan atas pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari PEN. Keterlambatan Pekerjaan fisik, kualitas pekerjaan yang buruk, dugaan tidak tertib administasi proyek menunjukan bahwa pelaksanaan atas kegiatan PEN terdapat masalah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pembangunan Jalan Ruas Kedi – Goin sampai saat ini pelaksaannya masih belum selesai meksipun pemberian kesempatan 50 hari telah selesai pada tanggal 15 Februari 2023. Bahkan telah dilakukan pemberian kesempatan kedua dan juga sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2023,  namum penyedia jasa atau kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai sekarang pada bulan Mei,&#8221; Sebutnya</p>
<p dir="ltr">Tak hanya itu, Sofyan juga Membeberkan, Pekerjaan yang  sampai sekarang belum selesai seperti Jembatan ruas Kedi–goin, Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Festifal Teluk Jailolo. Kualitas pekerjaan yang buruk juga terjadi pada pelaksaan pekerjaan PEN lain misalnya, Jalan Kedi – Goin yang meksipun baru di aspal tapi sudah terdapat kerusakan, pembuatan trotoar dalam kota Jailolo yang terkesan asal dikerjakan. Hal ini dibuktikan dalam proses pelaksanaanya yang tidak dilakukan pembongkaran terhadap trotoar exsisting/lama sehingga mengurangi kapasitas drainase akibatnya terjadi luapan ketika curah hujan yang tinggi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pekerjaan penambalan jalan dalam kota Jailolo dikerjakan tidak menggunakan metode yang benar,  jalan menjadi bergelombang sehingga mempengaruhi kenyaman bagi pengendara,&#8221; Bebernya.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, lanjut dia, Pembangunan Jalan tanah ke aspal Hotmix desa Gamici-Tobaol sangat mengabaikan aspek teknis dan terkesan asal jadi, terbukti masih terdapat dua buah gorong-gorong yang belum di aspal pada titik yang berpotensi terjadi genangan tersebut tidak dibuatkan saluran sehingga berpotensi merusak badan jalan. Pekerjaan galian yang tidak sesuai dengan standar kemiringan sehingga terjadi longsoran pada badan jalan dan terlihat diabaikan meksipun masih dalam masa pemeliharaan.</p>
<p dir="ltr">Sofyan juga mengaku, dokumen yang diminta oleh Pansus kepada instansi teknis pengelola pelaksaan pekerjaan PEN juga tidak diberikan sampai berakhirnya masa kerja Pansus. Hal ini menimbulkan beberapa tanda tanya besar. Apakah Dokumen tersebut tidak ada, Ataukah ada alasan lain sehingga dokumen tersebut tidak diserahkan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Apakah setelah selesai berakhirnya pemberiaan kesempatan kedua yakni pada tanggal 31 Maret 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan lagi kesempatan ketiga? Jika PPK tetap memberikan kesempatan ke tiga, maka regulasi/pedoman apa yang dipakai sebagai acuan untuk memberikan kesempatan ketiga? Lalu apa yang menjadi penilaian PPK sehingga memberikan lagi pemberiaan kesempatan,&#8221; Cecarnya mempertanyakan</p>
<p dir="ltr">Sofyan menjabarkan, Sesuai yang tercantum dalam Peraturan LKPP no 12 Tahun 2021 menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah menjelaskan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender. Dalam hal setelah pemberiaan kesempatan tersebut, jika penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, pejabat penandatangan kontrak (PPK) dapat memberikan kesempatan kedua untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dengan jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan dan juga dapat melakukan pemutusan kontrak jika dinilai penyedia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jika merujuk pada penjelasan tersebut maka Fraksi PDIP Perjuangan meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melaksanakan pemutusan kontrak, karena penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun telah diberikan Addendum pemberiaan kesempatan ke dua. Namun jika PPK beralasan lain maka PPK juga wajib memberikan penjelasaan secara teknis dengan merujuk pada regulasi, pedoman dan ketentuan lainnya agar publik juga tahu,&#8221; Cecarnya</p>
<p dir="ltr">Politisi PDI Perjuangan juga mengaku, bakal menggandeng Tim Teknis untuk memonitoring seluruh proyek PEN, hal ini menurut dia, dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Halmahera Barat. Karena masyarakat yang akan membayar angsuran Pinjaman sebesar Rp.<a href="tel:48041875000">48.041.875.000</a>, setiap tahun.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, Sofyan menambahkan, Langka ini dilakukan untuk mengawal laporan progres pekerjaan agar tidak terjadi rekayasa pada  laporan realisasi pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Misalnya, pekerjaannya masih belum selesai tapi telah dilaporkan selesai 100% lalu di lakukan PHO dengan tujuan untuk mengurangi denda keterlambatan. Untuk itu,  Fraksi PDI bakal memperjuangkan dan tidak akan membiarkan hal itu terjadi,&#8221; Pungkasnya Mengakhiri.</p>
<p dir="ltr"><strong>Penulis : Elang </strong><br />
<strong>Editor   : Redaksi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/05/08/klaim-pen-tepat-sasaran-ketua-pansus-sebut-pernyataan-fraksi-demokrat-tidak-berdasar/">Klaim PEN Tepat Sasaran, Ketua Pansus Sebut Pernyataan Fraksi Demokrat Tidak Berdasar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
