<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fransiska Renjaan - Saloipost.id</title>
	<atom:link href="https://saloipost.id/tag/fransiska-renjaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://saloipost.id/tag/fransiska-renjaan/</link>
	<description>Berimbang Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Mar 2023 13:17:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://saloipost.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-Desain-tanpa-judul-32x32.png</url>
	<title>Fransiska Renjaan - Saloipost.id</title>
	<link>https://saloipost.id/tag/fransiska-renjaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Seleksi Administrasi JPTP Tiga Pejabat Sesuai Persyaratan, Begini Penjelasan BKD</title>
		<link>https://saloipost.id/2023/03/20/seleksi-administrasi-jptp-tiga-pejabat-sesuai-persyaratan-begini-penjelasan-bkd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Mar 2023 13:14:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Asisten II Setda Halbar Zubair T Latif]]></category>
		<category><![CDATA[Fransiska Renjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKD Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi JPTP]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga Pejabat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=2224</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.id, Jailolo- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Barat sebut tiga pejabat yang dipermasalahkan dalam seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sudah sesuai...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/03/20/seleksi-administrasi-jptp-tiga-pejabat-sesuai-persyaratan-begini-penjelasan-bkd/">Seleksi Administrasi JPTP Tiga Pejabat Sesuai Persyaratan, Begini Penjelasan BKD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SALOIPOST.id, Jailolo-</strong> Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Barat sebut tiga pejabat yang dipermasalahkan dalam seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sudah sesuai persyaratan.</p>
<p>Kepala BKD Halbar Fransiska Renjaan saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (20/03) tadi mengatakan, ketiga pejabat yang dipermasalahkan oleh Asisten I Setda Halbar Zubair T.Latif terkait masalah administrasi dalam Seleksi JPTP itu sudah sesuai persyaratan.</p>
<p>Fransiska menyebutkan, ketiga pejabat yang dipermasalahkan itu diantaranya Plt.Kepala Dinas Kesehatan Novelheins Sakalaty, Plt.Kepala Disperindagkop Demisius O.Boky dan juga Plt.Kadis Pertanian Hendrik Sarapung yang disebutkan oleh Asisten I Setda Halbar Zubair T.Latif bahwa ketiganya belum memenuhi administrasi karena baru menjabat 1,6 Tahun (satu tahun enam bulan).</p>
<p>&#8220;Menurut Pak Zubair ketiga pejabat tersebut dilantik bersamanya pada tanggal 3 September 2021 lalu jadi belum capai dua tahun, tapi sebelum ketiga pejabat menduduki jabatan yang dilantik kemarin itu, Plt Kadinkes Novelheins Sakalaty, Plt. Kepala Disperindagkop, dan juga Plt. kadis Pertanian sudah pernah menduduki jabatan administrator,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Disebutkan, jabatan administrator yang pernah diduduki oleh ketiga pejabat tersebut diantaranya Plt Kadinkes Halbar Novelheins Sakalaty pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan pada Dinkes Halbar pada 2014, Kepala Puskesmas Duono Kecamatan Tabaru pada 2019, Sekretaris dan juga Plt.Kadinkes Pengendalian Penduduk dan KB pada September 2021. Selain itu juga Demisius O.Boky pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Malut 2013, Kepala Bidang Perdagangan sekaligus Plt Kadisperindagkop pada September 2021 lalu.</p>
<p>Fransiska menjelaskan, sesuai Permenpan Nomor 15 tahun 2019 yang berbunyi sedang menduduki jabatan administrator sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.</p>
<p>&#8220;Jadi ketiga pejabat itu sudah memenuhi syarat, yang dipersoalkan kecuali mereka tidak pernah duduki jabatan administrator fungsional dan baru menjabat. Dari Kalimat ini kami ambil dari aturan itu, dan itu bukan ikut sesuai kemauan kami tapi sudah sesuai seleksi yang dilakukan tim Panitia Seleksi (Pansel),&#8221;jelasnya.</p>
<p>Fransiska juga mengatakan, sementara untuk pejabat yang dimaksudkan oleh Asisten I Setda Halbar pak Zubair bahwa ada pejabat yang masih punya status ASN di Pemprov Malut dan tidak mengantongi izin dari pimpinannya itu tidak betul.</p>
<p>Ia menuturkan, Pejabat yang status ASN masih di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dimaksudkan oleh pak Zubair itu Demisius O.Boky yang ikut asesmen di Dinas Perindagkop Halbar dan juga Nikodemus Tjaliola di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.</p>
<p>&#8220;Nikodemus Tjaliola yang status kepegawaiannya masih di Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena beliau ini sebelumnya guru SMA di Halbar. Kenapa sehingga mereka diloloskan dalam administrasi sebelum ada izin mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi peserta yang berasal dari luar kabupaten. Hal ini artinya pegawai yang statusnya masih di kabupaten lain atau di Pemerintah Provinsi Maluku Utara mereka boleh mendaftar tetapi mereka harus dapat izin dari Bupati atau Gubernur,&#8221;jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, Demisius O.Boky dan Nikodemus Tjaliola sudah kerja 1,6 tapi sebelumnya sudah menjabat sebagai pejabat administrator lebih dari itu.</p>
<p>&#8220;Kedua pejabat itu sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur dalam hal mutasi untuk pindah ke Halmahera Barat cuma berkas lampirannya masih proses di BKN yang belum selesai. Itulah yang menjadi dasar pertimbangan Panitia Seleksi (Pansel), berbeda lagi kalau pejabat tersebut tidak pernah tugas disini terus tidak memiliki izin itulah yang harus dipermasalahkan,&#8221; tandasnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penulis : Elang </strong></p>
<p><strong>Editor   : Redaksi </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2023/03/20/seleksi-administrasi-jptp-tiga-pejabat-sesuai-persyaratan-begini-penjelasan-bkd/">Seleksi Administrasi JPTP Tiga Pejabat Sesuai Persyaratan, Begini Penjelasan BKD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemda Halbar Resmi Umumkan Hasil Verifikasi P3K Fungsional Guru, 5 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat</title>
		<link>https://saloipost.id/2022/11/17/pemda-halbar-resmi-umumkan-hasil-verifikasi-p3k-fungsional-guru-5-dinyatakan-tidak-memenuhi-syarat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[saloipost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2022 01:27:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Calon P3K Fungsional Guru]]></category>
		<category><![CDATA[Fransiska Renjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hasil Verifikasi P3K]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKD Halbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Halmahera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://saloipost.id/?p=1529</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALOIPOST.Id, Jailolo &#8211; Pemerintah Halmahera Barat (Halbar) melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah mengumumkan hasil verifikasi seleksi administrasi penerimaan calon ASN Pegawai pemerintah...</p>
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/11/17/pemda-halbar-resmi-umumkan-hasil-verifikasi-p3k-fungsional-guru-5-dinyatakan-tidak-memenuhi-syarat/">Pemda Halbar Resmi Umumkan Hasil Verifikasi P3K Fungsional Guru, 5 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>SALOIPOST.Id, Jailolo</strong> &#8211; Pemerintah Halmahera Barat (Halbar) melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah mengumumkan hasil verifikasi seleksi administrasi penerimaan calon ASN Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru.</p>
<p dir="ltr">Dalam pengumuman hasil verifikasi seleksi adminitrasi calon ASN P3K sebanyak 379 calon, yang dinyatakan Tidak Menuju Syarat (TMS) verifikasi adminitrasi berjumlah 5 orang pendaftar.</p>
<p dir="ltr">Sedangkan Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan verifikasi administrasi sebanyak 374 orang, dari total 378 pendaftar Calon P3K Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Halbar, tahun 2022.</p>
<p dir="ltr">Kepala BKD Halbar, Fransiska Renjaan pada media ini mengatakan, bagi peserta yang TMS dalam tahapan verifikasi berkas, ada waktu sanggahan yang diberikan selama tiga hari yakni dari tanggal 18 sampai 20 November 2022.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Yang tidak lolos seleksi adminstrasi diberi masa sanggah atau keberatan selama 3 (tiga) hari. Artinya dorang (calon) yang tidak lolos administrasi karena TMS, bisa menyampaikan sanggahan kalau hasil pengumuman ini tidak sesuai, menurut mereka ,&#8221;jelas Fransiska, Rabu (16/11).</p>
<p dir="ltr">Alasan Kepala BKD terhadap sejumlah para calon P3K TMS pada tahapan seleksi adminitrasi berupa kesalahan unggahan transkip nilai ijasah, selain itu juga adapun unggahan nama dalam ijasah tak sesuai dengan calon peserta yang mendaftar.</p>
<p dir="ltr">Untuk mengatahui nama pelamar Memenuhi Syarat (MS) maupun TMS melalui link dibawah ini .<a href="https://bit.ly/Pengumumanseleksiadministrasipppkgurukabhalbartahun2022.">https://bit.ly/Pengumumanseleksiadministrasipppkgurukabhalbartahun2022.</a></p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><em><strong>Penulis : Elang </strong></em></p>
<p dir="ltr"><em><strong>Editor   : Redaksi</strong></em></p>
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://saloipost.id/2022/11/17/pemda-halbar-resmi-umumkan-hasil-verifikasi-p3k-fungsional-guru-5-dinyatakan-tidak-memenuhi-syarat/">Pemda Halbar Resmi Umumkan Hasil Verifikasi P3K Fungsional Guru, 5 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://saloipost.id">Saloipost.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
