SALOIPOST.Id, Jailolo – Sebagian bakal Calon Kepala Desa (Cakades) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Halamahera Barat (Halbar) mengeluhkan kebijakan Bupati James Uang terkait izin mengikuti pertarungan di Pilkades serentak 2022.
Hal tersebut dikeluhkan salah satu bakal Cakades berstatus PNS yang tak ingin namanya disebutkan. Ia mengatakan, pihaknya saat ini hanya menunggu surat izin dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar. Namun, kata dia, dari BKD menahan surat tersebut dengan alasan Bupati yang perintahkan.
”Disposisi awal dari Bupati dan Sekda, sudah, dan kami sudah tindaklanjut ke BKD, sisa menunggu terbitan surat izin dari BKD. Namun BKD tidak mengeluarkan izin,” katanya, Rabu (22/06).
Dirinya mengaku, semua tahapan persyaratan Cakades sudah dilalui berdasarkan aturan Aparatur Sipil Negara. “Jika tidak ada langkah dari Bupati, kami akan bertemu dengan Komisi I DPRD Halbar untuk sampaikan keluhan atas hak demokrasi,” cetusnya mengakhiri
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Halbar, Fransiska Renjaan mengatakan, Bupati tidak sepenuhnya melarang PNS turut andil dalam mengikuti pencalonan kades. Sebab, kata dia, ada di desa lain yang diizinkan, seperti di Desa Ake Jailolo.
”Pak Bupati hanya mengijinkan 1 orang dari PNS ikut Cakades, dan itu dari Desa Ake Jailolo,” ungkap Kepala BKD.
Dia menjelaskan, Bupati mengambil langka tersebut kerena di Desa Ake Jailolo yang mendaftar sebagai Cakades hanya 2 orang, dan keduanya berstatus sebagai PNS sehingga hanya satu yang diijinkan
“Kalau tidak diizinkan nantinya panitia harus perpanjang lagi waktu pendaftaran 10 hari dan bila tidak ada yg mendaftar maka Pilkades di desa tersebut akan terancam batal. Karena ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Atas dasar pertimbangan itulah Bupati mengijinkan satu PNS untuk maju,” jelasnya
Dia menambahkan, ini juga bagian dari pertimbangan Bupati terkait PNS yang masih dibutuhkan. Pihaknya akan menjalankan apa yang sesuai dengan perintah Bupati.
”Kalau Pak Bupati perintah seperti itu kan kami harus ikut,” tutup Fransiska.
Penulis: Elang | Editor: Redaksi











