Ramperda Kampung Nelayang dan Desa, Ditargetkan Tahun Ini Dituntaskan

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kristofel Sakalaty

Kristofel Sakalaty

Saloipost.id, Jailolo — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Halmahera Barat, target menuntaskan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, di Tahun 2025 ini.

Dua Ranperda itu diantaranya Kampung Nelayan, dan Ranperda tentang Desa. Ini disampaikan Ketua Bapemperda Halmahera Barat, Kristovel Sakalaty, kepada media, Sabtu (27/9/2025).

“Jadi di tahun 2025 ini, berdasarkan kesepakatan internal Bapemperda, ada dua perda dari inisiatif DPRD, Perda kampung nelayan dan tentang Desa. Target kita di akhir tahun ini sudah finalisasi,” tutur Kristovel.

Politikus Demokrat ini menyatakan, untuk finalisasi Perda tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kemudian uji publik dan melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM, Maluku Utara.

Baca Juga :  65 Hari Jelang Pengumutan Suara, Paslon JUJUR Hadiri Deklarasi Kampanye Damai

“Jadi, pembahasan dengan OPD terkait, kemudian kami uji publik, setelah itu langsung konsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM,” bebernya.

Sekretaris Demokrat Halmahera Barat itu mengatakan, agenda finalisasi Perda tersebut sebelumnya sudah direncanakan pada rapat paripurna masa sidang ke II. Namun, ditunda lantaran banyak kegiatan prioritas DPRD.

Selain itu, Kristovel menyampaikan, saat ini, DPRD juga diperhadapkan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Meski begitu, Bapemperda akan fokus untuk menuntaskan dua Ranperda tersebut.

Baca Juga :  Himpunan Mahasiswa Program Studi MKS IAIN Ternate Menggelar MUBES yang ke-IV

“Apalagi Ranperda tentang desa ini mendesak sekali. Jadi, target kita dua ramperda tahun ini harus diparipurnakan dan ditetapkan sebagai Perda,” ucapnya.

Kristovel juga menyampaikan alasan mendorong Perda Desa masuk prioritas. “Karena secara nasional Perda nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah direvisi dan ada beberapa hal subtansi yang penting untuk disesuaikan di Perda, salah satunya masa jabatan,” pungkasnya.

 

Penulis: Elang
Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru