Oleh: Mahkam Umasugi
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMMU Ternate
_____________
Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sistem pemerintahan Indonesia terus mengalami perubahan-perubahan yang berarti. Melalui undang-undang nomor 22 tahun 1999, otonomi daerah dimaknai sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.
Hal tersebut berangkat dari semangat Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 18 ayat 1 dimana negara mengakui adanya pemerintah yang mengatur derahnya masing-masing. Penyerahan wewenang atau terbentuknya pemerintahan di tingkat lokal atau daerah tidak serta-merta membuat penerapan sistem pemerintahan langsung tergolong efektif.
Artinya ada dinamika yang membentuk sistem pemerintahan maupun sistem otonomi daerah di Indonesia sehingga menjadi seperti saat ini.
Jika dilihat, sesuai dengan bunyi pasal 18 UUD 1945, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Amanat undang-undang ini belum terlalu maksimal direalisasikan selama orde lama dan orde baru berlangsung. Setelah lahirnya reformasi tahun 1998 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang memungkinkan adanya pemekaran daerah hadir sebagai pembuka dari otonomi seluas-luasnya bagi daerah.
Namun, pelaksanaan otonomi daerah tidak secara langsung menyelesaikan masalah yang dihadapi pada era sebelumnya yang bersifat sentralistik, seperti pada penelitian dari (Bao, Paramma, Nurak, & Ayomi, 2023) bahwa Terdapat problem degradasi budaya dan tingginya perilaku koruptif pasca adanya penerapan otonomi daerah.
Dalam hal ini otonomi daerah telah menimbulkan ketergantungan terhadap dana otonomi khusus dan semakin menajamnya konflik sosial di Papua. Seperti pada penelitian lainnya dari (Jati, 2016) bahwa inkonsistensi paradigma otonomi daerah telah membuat penerapan konsep otonomi daerah menjadi lahan bagi suburnya rezim oligarki, primodialisme, maupun politik klientelisme.
Otonomi daerah telah menjadi permasalahan baru bagi indonesia yang mengadopsi sistem negara kesatuan. Otonomi daerah yang awalnya bertujuan untuk menghadirkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan demokrasi lokal justru telah dibajak untuk kepentingan kaum elite. Sederhananya otonomi daerah lebih berpihak pada elite dari pada masyarakat.
Problem seperti ini justru memunculkan asumsi negatif terhadap otonomi daerah, sistem yang dirancang untuk mengurangi angka ketimpangan ekonomi di Indonesia justru telah memperparah porsi ketimpangan itu sendiri.
Munculnya sentralistik baru di tingkat lokal telah menjadi catatan buruk bagi sistem otonomi daerah, belum lagi harapan atas meningkatnya indeks demokrasi di Indonesia setelah diterapkannya sistem otonomi daerah semakin sulit untuk diwujudkan. Hal demikian karena penyelenggaraan pemerintahan yang masih cenderung tertutup di tingkat lokal.
Jika ingin ditelisik lebih dalam lagi maka problem mendasarnya dapat disimpulkan bahwa rendahnya kualitas pengetahuan masyarakat membuat keterbukaan pengelolaan pemerintah daerah semakin sukar untuk diterapkan.
Hal demikian telah memunculkan premis bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak sepenuhnya menginterpretasikan kemauan masyarakat. Hal demikian diperparah dengan lemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu visi untuk meneguhkan komitmen otonomi daerah dapat dimulai dengan meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia serta memantapkan proses filterisasi terhadap setiap orang yang akan memegang kendali kepemimpinan.











