Perangkat Desa di Halmahera Barat keluhkan Gaji 3 Bulan Belum Dicairkan, Begini Respon DPM-PD

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Saloipost.id, Jailolo – Gaji dan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa di Halmahera Barat (Halbar) tiga bulan belum kunjung diterima.Tiga bulan Gaji dan Siltap Perangkat desa tersebut terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2024.

Diketahui permasalahan belum diterimanya gaji perangkat desa, lantaran Pemkab Halmahera Barat belum mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) 2024.

Kabar kurang menyenangkan ini datang dari salah satu perangkat desa di kecamatan Jailolo yang mengeluh dengan Gaji dan Siltap yang belum kunjung dicairkan Pemkab Halbar sejak Januari 2024.

Padahal, kata dia, Susunan APBdes sudah diserahkan ke dinas DPM-PD Bulan 2 kemarin. Menurut dia, hal ini harus diperhatikan Pemerintah daerah karena kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Penuhi Panggilan, Bupati James Uang Apresiasi Bawaslu Yang Bersikap Egaliter

“Hal ini bukan saya saja yang mengeluh tapi sebagian besar perangkat desa, apalagi kita yang Muslim di hadapkan dengan bulan Puasa dan itu sangat dibutuhkan untuk kebutuhan,” ungkap salah satu perangkat desa yang tak ingin namanya dipublis, Rabu (13/3/2024).

Disentil terkait berapa gaji perbulan diterima perangkat desa Dia mengaku, perbulan gaji yang diterima perangkat desa Rp 2.625.000

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Halmahera Barat, Soni Balatjai dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, gaji dan Siltap Perangkat desa belum terima itu lantaran desa tersebut belum input APBDesa.

Baca Juga :  Usai Perombakan Kabinet oleh Bupati JU, Ketua Fraksi Demokrat Tegaskan Ini

Namun soni mengaku, sejauh ini hampir semua desa sudah melakukan pengimputan data hanya saja belum di posting.

“Hari ini ada sekitar 8 desa dari Kecamatan jailolo rencana mau posting apbdes ke sistem aplikasi keuangan. Pasca posting baru kase jalan siltap,” tandasnya mengakhiri

Sebagai informasi, Syarat untuk pencairan ADD itu Pemdes harus menyerahkan susunan APBdes, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

 

Penulis: Elang

Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru