Bawaslu Halmahera Barat Gelar Pelatihan dan Penguatan Terhadap Saksi Peserta Pemilu

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Helni Rosiana, saat memberikan sambutan,|| Foto: Elang

Helni Rosiana, saat memberikan sambutan,|| Foto: Elang

Saloipost.id, Jailolo – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara menggelar Training Of Trainer Pelatihan saksi peserta Pemilu tahun 2024.

Pelatihan tersebut, berlangsung di Aula D’Hoek desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Selasa (6/2/2024), yang dihadiri oleh mantan Anggota Bawaslu Provinsi Fachrul Abd Muid, anggota Bawaslu Halbar Heni Rosiana, Sarmin Ibrahim dan peserta pemilu serta para saksi.

Kordiv Hukum Pencegahan dan Parmas Bawaslu Halbar, Helni Rosiana menyampaikan, Berdasarkan amanah UU Pemilu tahun 2007, Bawaslu berkewajiban memberikan bimbingan teknis dan penguatan kepada saksi peserta Pemilu yang berkaitan dengan persiapan pencoblosan dan pengumutan.

Baca Juga :  KPU Akui  Belum Terima Surat dari DPD PKS Halbar Terkait Proses PAW Mahdin Husein

“Pelatihan saksi ini tentunya kami lakukan secara berjenjang, dari Provinsi hingga kabupaten yang selanjutnya di tingkat Kecamatan,” ungkap Heni

Helni membeberkan, Beberapa hal penting terkait dengan fungsi dari saksi peserta pemilu. Saksi peserta Pemilu tidak hanya datang dan mencacat terkait dengan jumlah atau angka-angka tetapi saksi harus memastikan terselenggaranya proses sejak dari awal pencoblosan sampai dengan perhitungan

“Tugas pertama dari saksi ialah memastikan kepatuhan dari penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS dan juga bisa dapat menyampaikan keberatan sesuai dengan amanah PKPU Nomor 5 tahun 2023 pasal 64 dan 65 tentang keberatan saksi dari peserta pemilu,” jelas Helni

Baca Juga :  Gelontorkan 5 Miliar Tata Kawasan FTJ, James Uang Buktikan Janjinya Saat Kampanye

Tak hanya itu, Helni mengingatkan, Untuk Saksi peserta pemilu juga bertanggung jawab mengawasi dan mencacat peristiwa-peristiwa dalam proses pencoblosan dan melaporkan setiap pelanggaran seperti yang dilakukan oleh KPPS dan peserta pemilu

“Saksi bisa menyampaikan keberatan terhadap tindakan KPPS yang dianggap mencederai asas Pemilu,” tandasnya

 

 

Penulis: Elang

Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru