Serahkan LHP DD Tahun 2022 ke 122 Desa, Bupati Tekankan Hindari Temuan

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati James Uang, Serahkan LHP Dana Desa, || Foto: Humas

Bupati James Uang, Serahkan LHP Dana Desa, || Foto: Humas

Saloipost.id, Jailolo — Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Dana Desa tahun 2022 ke 122 Desa, Senin (29/1/2024).

Penyerahan LHP Inspektorat yang diserahkan oleh Bupati secara simbolis tersebut berlangsung di Aula Bidadari kantor bupati, dan dihadiri para Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa se Halbar.

Bupati James, usai penyerahan pada wartawan menyampaikan, penyerahan LHP menjadi kewajiban konstitusional bagi kepala desa dan jajarannya yang mengelola Dana Desa.

“Dengan harapan LHP yang diberikan itu nantinya bisa dipelajari oleh kepala desa dan perangkatnya, karena itu menjadi potret mereka dalam mengelolaan dana desa 2022,”ungkapnya.

James berharap, baik kabupaten maupun desa sama-sama meminimalisir temuan tersebut yang bersifat administrasi maupun temuan ada unsur kerugian, itu yang harus dihindari.

Baca Juga :  Keluhan Obat Oleh Keluarga Pasien, Begini Respon RSUD Jailolo

“Kita akan mengikuti perkembangannya, karena mereka sudah menerima, nanti masing-masing Irban akan membedah hasilnya lalu akan menyampaikan hasilnya kepada saya. Jadi ini hasil pemeriksaan 2022 yang diserahkan hari ini,” tuturnya.

Sementara Plt. Kepala Inspektorata Halbar Reinhard Bunga menjelaskan, penyerahan LHP keuangan desa tahun anggaran 2022 kurang lebih 122 desa, dan untuk 44 desa sudah diserahkan pada 2023.

“Kenapa yang lainnya diserahkan hari ini kemarin itu kita mengalami kendala keterbatasan anggota tim, dan harus diserahkan hari ini, karena BPK juga sudah turun melakukan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD 2023, mengingat, kita juga harus turun melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa 2023,”tandasnya.

Baca Juga :  Praktisi Sebut, Penasehat Hukum Pemkab Halbar Keliru Memahami Amar Putusan

Reinhard menambahkan, untuk temuan di 2022 itu ada administrasi dan juga yang bersifat materil tetapi kebanyakan materil itu hanya di pajak, bukti pajak yang belum ada sehingga diangkat temuan pembayaran pajaknya karena mereka belum melakukan, jadi rata-rata temuan di desa itu soal pajak.

“Dan pajak pengelolaan keuangan desa ini PPN, PPH, pajak – pajak itu yang desa kadang belum setor, ketika terbit di LHP maka kita dorong untuk disetor, agar ada pendapatan keuangan negara disitu, dan setelah LHP diterima maka diberikan tindaklanjut LHP selama 60 hari,”pungkasnya.

 

 

Penulis: Elang

Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru